Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Kisah SAKTI Bersama KPPN Bekasi

 

Reformasi keuangan negara yang dikehendaki oleh Paket Undang-Undang Keuangan Negara yakni menuntut transformasi penyempurnaan sistem keuangan nerara secara masif. Salah satu jawaban atas transformasi tersebut adalah perubahan mendasar terhadap sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi. Untuk itu, dalam pelaksanaannya diciptakanlah suatu sistem aplikasi yang mampu merangkul dan mempuermudah seluruh proses yang berkaitan dengan perbendaharaan dan penganggaran agar terwujud tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sistem aplikasi tersebut adalah Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi atau yang kini disebut SAKTI.


Hingga penghujung tahun 2020, pengoperasian SAKTI secara penuh baru dilaksanakan oleh satuan kerja (satker) milik kementerian keuangan, PPATK, Kemensetneg, Kementerian PPN/Bappenas, KPK, LKPP, dan KemenPANRB, serta khusus modul penganggaran dan modul administrasi untuk selain satker yang telah disebutkan sebelumnya. Penggunaan SAKTI secara penuh oleh seluruh satker di Indonesia baru akan dilaksanakan pada tahun 2022 untuk berbagai kepentingan yang berkaitan dengan sistem perbendaharaan dan penganggaran.


Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bekasi merupakan instansi vertikal milik Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kelapa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat. Sebagai salah satu satker kementerian keuagan, KPPN Bekasi telah berhasil menggunakan SAKTI sebagai media pengoperasian untuk sistem perbendaharaan dan penganggarannya, serta berhasil mengedukasi SAKTI pada bagian modul penganggaran dan modul administrasi kepada satker-satker di wilayah kerjanya. Tingkat keberhasilan KPPN Bekasi serta seluruh satker di wilayah kerjanya dalam menjalankan SAKTI yaitu 100%. Hal ini dikarenakan kesigapan KPPN Bekasi dalam menangani setiap permasalahan yang ada, dan menjadikan tantangan tersebut menjadi sebuah prestasi bagi mereka.


Untuk KPPN Bekasi dan Kementerian/Lembaga lainnya tentunya sudah fasih dalam mengoperasikan SAKTI. Lalu, bagaimana kisah KPPN Bekasi dalam mengedukasi dan mengatasi seluruh permasalahan tentang SAKTI oleh satker-satker di wilayah kerjanya pada tahun 2020? Serta nilai-nilai apa yang diterapkan oleh KPPN Bekasi dalam proses pendampingan terhadap satker-satker di wilayah kerjanya?


Dalam menjalankan berbagai penugasan, semestinya juga disertai dengan berbagai indikator untuk mengukur tingkat keberhasilan program tersebut. Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-326/PB.8/2020, telah disebutkan secara rinci Indikator Kinerja Utama (IKU) milik KPPN dan Kantor Wilayah DJPb. Berdasarkan hasil wawancara penulis bersama dengan Ibu Yuharulia, salah satu pegawai di bidang MSKI KPPN Bekasi, tingkat keberhasilan KPPN sudah mencapai angka 100%. Menurutnya, keberhasilan tersebut tidaklah sekadar terjadi begitu saja, namun keahlian pimpinan dalam memandang solusi terhadap suatu masalah serta langkah yang diambil oleh tim yang melaksanakan merupakan kunci keberhasilannya. Kerjasama itulah yang justru membuat para satker menjadi antusias untuk turut menyukseskan implementasi SAKTI di wilayah kerja mereka.


Terdapat tiga buah nilai yang ditekankan oleh kepala kantor KPPN Bekasi, selaku pimpinan yang bertanggung jawab atas kesuksesan yang diraih, yaitu:
1. Good Education
2. Good service, dan
3. Good data.
Ketiga nilai yang dipangku tersebut, jika dijalankan secara utuh maka akan membentuk suatu pola kerja yang sangat dinamis dan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam menyukseskan implementasi SAKTI oleh satker-satker di wilayah kerja KPPN Bekasi.


Pemilihan ketiga nilai tersebut tentunya memiliki dasar tersendiri, sebagai penentu tindakan yang akan dijalankan oleh tim kedepannya. Good education merupakan pembuka dari nilai-nilai yang disebutkan. Mengapa harus ada good education? Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa dalam menjadi bagian atau menjalankan suatu sistem, maka pengenalan terhadap sistem tersebutlah yang menjadi kunci kelancaran dalam pengelolaannya. Mendidik satker-satker yang berada di wilayah kerja KPPN Bekasi juga merupakan sebagian besar tugas yang tertulis dalam IKU.


Terdapat 16 tahapan yang harus dijalani oleh KPPN berdasarkan IKU agar dapat dinilai sukses dalam menjalankan program implementasi SAKTI untuk satker-satker di wilayah kerjanya. persentase edukasi mengambil porsi sebesar 49% dari total IKU yang ada. Namun terbatasnya keadaan diakibatkan pandemic COVID-19, maka seluruh kegiatan tersebut terpaksa dijalankan melalui proses tatap muka secara daring, mengajukan pertanyaan melalui layanan CSO pada Online Monitoring SPAN (OMSPAN), pembentukan grup WhatsApp untuk khusus para pegawai satker di wilayah kerja KPPN Bekasi yang bertugas mengoperasikan SAKTI, dan juga grup WhatsApp untuk kepala kantor. Kedua grup WhatsApp tersebut memiliki fungsi yang berbeda, untuk grup WhatsApp yang berisikan pegawai, maka grup tersebut dikhususkan sebagai tempat diskusi mengenai keluhan dalam mengoperasikan SAKTI, dan grup WhatsApp kepala kantor berisi informasi satker-satker mana saja yang sudah ataupun terlambat dalam mengikuti instruksi dari KPPN Bekasi.


Keberhasilan KPPN Bekasi dalam mengedukasi SAKTI secara langsung dapat dilihat dari salah satu menu pada aplikasi berbasis web – OMSPAN, yaitu Laporan Layanan CSO KPPN milik KPPN Bekasi. menurut data yang tersedia pada tahun 2020, KPPN Bekasi menerima sebanyak 338 (tiga ratus tiga puluh delapan) laporan layanan, dan 56 (lima puluh enam) diantaranya merupakan laporan tentang SAKTI. Laporan-laporan tersebut memuat: 17 pertanyaan tentang modul penganggaran SAKTI, 26 tentang SAKTI Web, 2 perubahan user sakti, 1 perubaha user SAKTI web, 1 minta ulang password dan user SAKTI web, 8 sakti, dan 1 pendaftaran user sakti. Kemudian berdasarkan waktu pelaporannya, seperti yang termuat dalam Laporan Layanan CSO milik KPPN Bekasi, dapat digambarkan dalam bentuk grafik seperti dibawah ini:

Selain itu, tingkat penyelesaian masalah yang dilakukan oleh KPPN Bekasi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi oleh satker-satker tersebut ialah 100% sesuai dengan data yang tertera dalam aplikasi OMSPAN.


Lalu untuk nilai yang selanjutnya, yaitu good service. Diluar dari berbagai jenis bentuk pelayanan edukasi terhadap satker-satker tersebut seperti yang telah dijabarkan diatas, KPPN Bekasi juga dengan berani menerjemahkan good service dengan membentuk suatu tim kecil yang bertugas untuk mendampingi satker-satker tersebut dan diberikan pelayanan secara on time pada saat jam kerja. Nama tim itu adalah Agen K171 (Agen Kahiji).


Agen K171 (Agen Kahiji) pada awalnya adalah suatu tim yang menjalankan program suksesi terhadap berbagai kepentingan yang berkaitan dengan berbagai permasalahan terhadap proses pengelolaan keuangan negara yang dialami oleh satker-satker di wilayah kerja KPPN Bekasi, dengan cara mendatangi langsung pada lokasi yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk melakukan pelayanan yang lebih prima oleh KPPN Bekasi, sehingga satker-satker yang tempatnya berdekatan dengan degan lokasi yang didatangi Agen K171, juga dapat datang untuk berkonsultasi masalah yang dialami.


Namun dikarenakan oleh pandemi COVID-19, kini K171 mengudara melalui daring. Sehingga pelayanan dapat kembali dapat dilakukan secara intens dan dapat bersentuhan langsung dengan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh satker yang berkenaan. Hal ini menujukkan betapa fokusnya KPPN Bekasi terhadap pelayanan, dan secara konsisten dapat memberikan pendampingan yang berdampak signifikan terhadap pemahaman satker-satker yang memiliki kendala hingga mereka mampu menyelesaikan masalahnya.


Lalu nilai yang terakhir yaitu good data. Nilai ini bercerita tentang suatu proses bisnis yang harus selalu memiliki data yang terpadu dan jelas tolok ukurnya, sehingga suatu keberhasilan bukan hanya suatu angka 100%, namun data yang ada juga mampu bercerita tentang keberhasilan dari tindakan organisasi atau tim tersebut.


Good data yang dimaksudkan disini ialah kemampuan KPPN Bekasi dalam menghimpun data-data penting yang berkaitan dengan proses bisnis SAKTI, baik dari, oleh dan untuk KPPN Bekasi, satker-satker yang berada di wilayah kerjanya, ataupun yang harus dilaporkan kepada Kementerian Keuangan. Jika dilihat dari proses bisnis sesuai dengan IKU KPPN Bekasi, maka data-data tersebut ialah data-data yang sangat bersifat teknis, seperti: kelengkapan materi pembelajaran, email-email yang akan didaftarkan untuk domain @sakti.mail.go.id, rekap presensi kehadiran satker ketika proses edukasi (sosialisasi) – sehingga data-data tersebut dapat digunakan untuk teguran apabila terdapat satker yang tidak hadir ketika sosialisasi, kejelasan data dari para pegawai yang akan mengoperasikan SAKTI, dan berbagai dokumen pendukung yang diwajibkan ada untuk menunjang IKU KPPN Bekasi dalam menyukseskan SAKTI. Pada intinya suatu data yang kuat mampu membuat suatu kepercayaan berdiri dengan utuh tanpa harus menjual nama dari instansi tersebut. Karena kualitas data dari suatu organisaasi, adalah cerminan ketelitian dan kematangan dari organisasi tersebut.


Kesimpulan dari pembahasan cerita tersebut adalah, KPPN Bekasi merupakan suatu unit yang sangat siap dalam menjalani, baik pengoperasian aplikasi SAKTI ataupun edukasi kepada satker-satker yang berada di wilayah kerjanya. Sikap visioner dari pimpinan KPPN Bekasi yang memberikan pandangan bahwa dalam melakukan pelayanan untuk aplikasi SAKTI harus berdasar pada good education, good service, dan good data, dipadukan dengan tim yang mampu menerjemahkan perintah tersebut dengan program-program yang matang adalah suatu kombinasi yang sangat sempurna untuk menghasilkan angka 100% pada keberhasilan dalam menjalankan SAKTI dan mengedukasi SAKTI untuk satker lainnya.


Penulis Artikel : I Putu Duta Krisna Dvaipayana (Pegawai On The Job Training KPPN Bekasi)


Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi

#KPPNBekasimenujuWBBM

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search