Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga. Terkait tersebut dapat kami sampaikan bahwa per 17 April 2023 untuk Pembayaran Tunjangan Kinerja telah ditambahkan jenis SPM baru.
Atas perubahan ini, KPPN Bekasi telah mengadakan Sosialisasi dan bimtek Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian/Lembaga pada Jumat (28/04) secara daring melalui aplikasi zoom.