Gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh, dapat berupa uang, barang atau jasa kepada penyelenggara.
Bantu kami dengan tidak memberikan hadiah, barang dan pemberian dalam bentuk apapun yang dapat diindikasikan sebagai gratifikasi ataupun suap.
Tolak gratifikasi dan laporkan!
www.wise.kemenkeu.go.id