(20/08/2024) Memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 233/PMK.07/2022, telah dilaksanakan Rekonsiliasi serta Penandatanganan BAR Penerimaan Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun 2024 Pemda Kota Bekasi. Kepala KPPN Tipe A1 Bekasi Bpk. Haris Budi Susila hadir untuk menandatangani BAR bersama-sama perwakilan dari KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Bekasi Utara, dan KPP Pratama Pondok Gede.
KPPN Tipe A1 Bekasi senantiasa mendorong pelaksanaan Rekonsiliasi dan penandatanganan BAR dapat diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga Pemda Kota Bekasi dan Pemda Kab. Bekasi tidak terlambat mengirim BAR ke DJPK sebagai satu syarat penyaluran DBH PBB dan DBH PPH untuk Semester II Tahun 2024.
Adapun Rekonsiliasi dan Penandatangan BAR Pemda Kab. Bekasi direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2024 di BPKAD Kab. Bekasi.


