Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akurasi Laporan Keuangan Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara - Daerah (UAKBUN-D) Tahun 2024 lingkup wilayah Provinsi Jawa Barat, telah dilaksanakan kegiatan Technical Assistance Penyusunan Laporan Keuangan UAKBUN-D (KPPN) Tahun 2024 Unaudited pada hari Kamis dan Jumat tanggal 13 dan 14 Februari 2025 bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Bandung Acara ini diikuti oleh para pejabat/pegawai Seksi Vera/ Veraki KPPN di Provinsi Jawa Barat
KPPN menyusun Laporan Keuangan UAKBUN-D dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. Dengan adanya kegiatan technical assistance tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas, akurasi, transparansi, dan akuntabilitas Laporan Keuangan UAKBUN-D untuk lingkup wilayah Provinsi Jawa Barat.
.jpeg)