Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Berita

Seputar KPPN Bekasi

Apakah Semua Gratifikasi itu Ilegal?

tahukah kamu bahwa tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah, lho. Oleh karena itu, gratifikasi terbagi menjadi gratifikasi legal dan ilegal.

Gratifikasi yang ilegal pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan, dan korupsi lainnya.

Yuk, kita #LawanKorupsi dengan tidak memberi gratifikasi dan menolak gratifikasi ilegal ya, #KawanAksi!
#CegahGratifikasiIlegal
#LiterasiGratifikasi
#BanggaBerintegritas
repost @literasigratifikasi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search