Jl. Pramuka No. 63 Bekasi 

Berita

Seputar KPPN Bekasi

Mengenal PSAP 20: Pedoman Terbaru Akuntansi Agrikultur Entitas Pemerintah

Mengenal PSAP 20: Pedoman Terbaru Akuntansi Agrikultur Entitas Pemerintah

Oleh: Rival Toga Sitorus, PTPN Terampil KPPN Bekasi

Pernahkah kita membayangkan bagaimana entitas pemerintah yang mengelola aset biologis seperti hewan ternak dan tanaman semusim serta produk agrikulturnya seperti telur, susu, buah dan sayuran hasil panen, mencatat aset tersebut dalam laporan keuangan? Selama ini, kita sudah terbiasa mencatat aset berupa benda mati seperti gedung, tanah, atau kendaraan bermotor sebagai aset tetap. Namun, aset biologis dan produk agrikultur memiliki karakteristik unik, yaitu mengalami transformasi biologis dari bertumbuh, berkembang biak, hingga mengalami penurunan kualitas secara alami. Inilah alasan mengapa aset biologis dan produk agrikultur memerlukan pendekatan khusus dalam pencatatan akuntansinya.

Pedoman Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) 20 Agrikultur yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2025 hadir untuk menjawab kebutuhan akan standar yang lebih spesifik dalam pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aset biologis dan produk agrikultur di lingkungan pemerintah. PSAP 20 agrikultur akan mulai efektif berlaku pada tahun anggaran 2027.

Baca selengkapnya: s.kemenkeu.go.id/artikel171

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

   

Search