Pelaksanaan anggaran belanja negara, dapat di implementasikan setelah terbitnya DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran), DIPA diterbitkan setiap tahun sebagai dokumen resmi pelaksanaan anggaran pemerintah pusat yang menjadi dasar hukum penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan oleh kementerian/lembaga.
DIPA berfungsi sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan anggaran, serta merupakan perangkat akuntansi pemerintah Pelaksanaan kegiatan oleh kementerian/lembaga, perlu disusun secara valid dan akurat dalam rangka percepatan realisasi anggaran agar dana pemerintah dapat segera memberikan dampak ekonomi dan sosial, serta menghindari penumpukan belanja di akhir tahun anggaran.
Baca selengkapnya:
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bekasi/id/data-publikasi/artikel/3407-realisasi-cepat,-manfaat-tepat,-kinerja-meningkat.html


