KPPN Bekasi bersama Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran dan Pelaporan Transfer ke Daerah TA 2025. Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan penyakuran dan pelaporan TKD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang baik. Selain itu, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menghimpun ide dan saran perbaikan dari Pemerintah Daerah dalam penyusunan regulasi penyaluran TKD TA 2026.






