Menindaklanjuti Surat Kepala KPPN Madiun Nomor S-421/WPB.16/KP.07/2020 tanggal 15 \April 2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Covid-19, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Terhitung mulai hari Senin tanggal 27 April 2020 satuan kerja pengguna aplikasi SAS wajib menyampaikan ADK dan scan Pdf SPM/SP3BLU atau SP2HL/SP4HL beserta dokumen pendukungnya melalui aplikasi eSPM. Penyampaian melalui email sudah tidak berlaku lagi.
- ADK Kontrak untuk sementara masih tetap disampaikan melalui email sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut.
- KPPN tidak akan melakukan konfirmasi kembali kepada PPSPM baik melalui telepon, WA, dan sarana lainnya. PPSPM dapat melakukan monitoring penyelesaian SPM melalui aplikasi eSPM.
- Waktu pengiriman ADK dan dokumen pendukung dilakukan pada hari kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB. Pengiriman diluar hari kerja dan waktu pengiriman secara otomatis akan tertolak oleh system.
- Dalam 1 hari KPPN Madiun hanya akan menerima dan menyelesaikan SPM sebanyak 100 SPM disesuaikan dengan keterbatasan SDM yang bertugas di kantor (hanya 30% dari SDM yang ada).
- Apabila SPM yang diajukan satker pada hari itu sebelum jam 12.00 WIB sudah mencapai 100 SPM maka pengiriman SPM secara otomatis akan tertolak oleh system. Untuk itu dimohon satker dapat melakukan pengiriman lebih awal dan tidak batas waktu hari terakhir penyampaian SPM.
- Untuk mengurangi jumlah volume SPM satuan agar melakukan pengabungan beberapa kegiatan, output yang berbeda sepanjang dalam jenis belanja yyang sama sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-6/PB/2018 tentang Tata Cara Pengabungan Beberapa Kegiatan, Output dan lokasi dalam Penerbitan SPM GUP, PTUP, dan SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran.
- Pengiriman/penyampaian Asli SPM/SP3BLU atau SP2HL/SP4HL beserta dokumen pendukungnya dilakukan apabila kondisi dan situasi sudah normal kembali.
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kersamanya diucapkan terima kasih.