
KPPN Madiun merupakan salah satu instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan turut merasakan dampak atas merebaknya Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Namun hal ini tidak berarti pelayanan kepada mitra kerja terhenti. Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Madiun tetap memberikan pelayanan terbaiknya dalam penyaluran dana APBN di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten/Kota, Madiun, Ngawi, Magetan, dan Ponorogo. Layanan diberikan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang dengan ketat dan terukur sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020 pelayanan KPPN Madiun dari yang biasanya dilakukan dengan tatap muka dan komunikasi intensif secara langsung, harus berubah menjadi layanan online dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasiguna mencegah adanya kontak langsung dengan petugas stakeholder sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini memang harus dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona ke wilayah yang lebih luas termasuk melindungi pegawai KPPN Madiun dari serangan Covid-19.

Saat ini KPPN Madiun berkonsentrasi menyalurkan Dana Desa yang diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa sebagai salah satu program Pemerintah dalam rangka mengurangi dampak penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan daya beli masyarakat khususnya Keluarga yang berhak menerima manfaat dari BLT Desa ini.
Sampai dengan tanggal 21 April 2020 KPPN Madiun telah menyalurkan Dana Desa pada Tahap I kepada 888 desa dari 899 desa yang tersebar di Kabupaten Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Magetan dengan total dana sebesar Rp. 311.454.049.200.Di Kabupaten Ngawi masih menyisakan 11 desa yang belum tersalur. Sedangkan pada tahap ke II telah tersalurkan Dana Desa Rp.68.477.651.600 untuk 207 desa.Dengan percepatan penyaluran dana desa ini diharapkan dapat membantu pemerintahan desa dalam upaya optimalisasi pencegahan Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Semoga wabah Covid-19 segera berakhir.
Menindaklanjuti Surat Kepala KPPN Madiun Nomor S-421/WPB.16/KP.07/2020 tanggal 15 \April 2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat Covid-19, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kersamanya diucapkan terima kasih.
Dalam rangka implementasi aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) di seluruh satuan kerja Kementerian/Lembaga, KPPN Madiun menyelenggarakan Bimtek Aplikasi SAKTI berbasis web Modul Penganggaran Bimtek dimaksud dilaksanakan pada hari Selasa sampai dengan hari Kamis tanggal 3 s/d 5 Maret 2020, bertempat di Aula KPPN Madiun.
Aplikasi SAKTI merupakan aplikasi yang digunakan sebagai sarana bagi satker dalam mendukung implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) untuk melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan perencanaan hingga tahap pertanggungjawaban anggaran. Aplikasi ini nantinya akan menggantikan berbagai aplikasi yang saat ini masih digunakan dalam pengelolaan keuangan di satuan kerja. Dengan adanya SAKTI maka akan terdapat integrasi data base, dimana data aplikasi SAKTI digunakan oleh seluruh modul dan berbagai level user SAKTI. Dan juga single entry point dimana satu kali input data, maka akan terintegrasi dengan seluruh modul terkait.
Kegiatan training Aplikasi SAKTI WEB diikuti oleh 120 orang peserta dari satuan kerja lingkup KPPN Madiun yang terbagi dalam tiga kelompok/kelas. Acara dibuka oleh Kepala KPPN Madiun Ibu Kutfi Jusmintari, dan dilanjutkan dengan Materi Bimbingan Teknis oleh para Nara Sumber yang terdiri dari TMR dan Petugas CSO.
Bimtek dilaksanakan dengan mengenalkan Aplikasi SAKTI berbasis web kepada satker khususnya modul penganggaran sebagai langkah awal implementasi SAKTI kepada Kementerian dan Lembaga kecuali Kementerian Keuangan yang sudah lebih dahulu mengimplementasikan Aplikasi ini. Kepada Peserta diajarkan bagaimana membuat RKAKL dalam penyusunan anggaran dan juga proses pembuatan revisi. Semoga Kegiatan ini akan memberikan banyak kemudahan bagi satker dan juga bagi Bendahara Umum Negara.
Sebelum acara berakhir bahwa dalam dalam mengukur tingkat kepuasan serta menjaring saran dan masukan guna peningkatan pelayanan baik dari sisi SDM dan sarana dan prasarana KPPN Madiun, kepada peserta diminta untuk mengisi survey melalui alamat bit.ly/surveieLPG. Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan KPPN Madiun Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara diakhiri dengan ramah tamah.

Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020 pelayanan utama KPPN Madiun dari yang biasanya dilakukan dengan tatap muka dan komunikasi intensif secara langsung, harus berubah menjadi layanan online dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi guna mencegah adanya kontak langsung dengan petugas stakeholder sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini memang harus dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona ke wilayah yang lebih luas termasuk melindungi pegawai KPPN Madiun dari serangan Covid-19. Adapun pelayanan yang dilakukan secara online adalah :
Berikut ini panduan yang harus diikuti sepanjang merebaknya Covid-19 :
Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan peran serta aktif dari satker yang menjadi mitra kerja KPPN Madiun, terutama di masa-masa sulit sebagai dampak akibat pandemi COVID-19. Dalam hal terdapat banyak kekurangan sebagai akibat tidak maksimalnya pelaksanaan yang seharusnya biasa dilangsungkan secara tatap muka, kami sampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya. Pada akhirnya besar harapan kami, badai Pandemi Corona ini dapat segera berlalu, dan mari kita jaga bersama kesehatan
Dampak penyebaran virus Corona di Indonesia sangat berpengaruh dalam berbagai aspek, salah satunya yaitu terhadap pencairan anggaran yang selama ini dilakukan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.
Dengan adanya protokol pencegahan penyebaran visus Corona yang dikeluarkan oleh BNPB, diantaranya yaitu mengharuskan social distancing, physical distancing serta jika memungkinkan work from home menjadikan keterbatasan layanan yang diberikan KPPN kepada satuan kerja tidak dilaksanakan seperti biasanya.
Untuk mengoptimalkan pelayanan di tengah keterbatasan layanan tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan membuat kebijakan dengan menerbitkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-267/PB/2020 perihal Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Dalam Masa Keadaan Darurat COVID-19.
Ada beberapa kebijakan utama pencairan dana yang dilakukan KPPN Madiun dengan merujuk pada Surat tersebut diantaranya :
Kebijakan di atas merupakan upaya KPPN Madiun untuk tetap berkomitmen mendukung optimisme “Mengawal APBN, Indonesia Maju” yang dicanangkan pemerintah. Semoga badai Corona segera berakhir, dan kehidupan berjalan normal kembali.
Bertempat Aula KPPN Madiun, hari Jumat tanggal 28 Pebruari 2020 pukul 10.00 WIB telah ditandatangani Berita Acara Rekonsiliasi Penyetoran Pajak Pusat periode Juli-Desember Tahun 2019 antara Pemda Kabupaten Ngawi, Magetan, Madiun, Kota Madiun dengan KPP Pratama Ngawi, Ponorogo, Madiun dan Kepala KPPN Madiun. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan (Prarekonsiliasi) yang diinisiasi oleh KPPN Madiun tanggal 24 Pebruari 2020 bertempat di Ruang GKM Madiun.