Dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) harus dipertanggungjawabkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran kepada Kuasa BUN (KPPN Madiun).
Pertanggungjawaban akhir penggunaan dana UP dan TUP dilakukan dengan pengajuan :
- SPM-GUP Nihil yang harus diajukan satker paling lambat pada akhir tahun anggaran
- SPM-PTUP (Pertanggungjawaban TUP) yang harus diajukan satker paling lambat 1 (satu) bulan sejak terbitnya SP2D-TUP
SPM-PTUP Nihil
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Ketentuan dalam SPM-PTUP
- SPM PTUP adalah surat perintah membayar pertanggungjawaban uang persediaan yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban TUP dengan membebani DIPA
- Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- SPM-PTUP diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan oleh KPPN Barabai
- SPM-PTUP bernilai Nihil
- Potongan SPM-PTUP adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-PTUP tersebut
- Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D-TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP (SPM-PTUP), Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA
- Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
- Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN
- Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
- KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
- KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya
Sanksi keterlambatan SPM-PTUP
Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA
Pengajuan SPM TUP
SPM PTUP diajukan ke KPPN Barabai dengan melampirkan :
- SPM 2 rangkap
- ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
- Copy bukti setor jika masih ada sisa UP/TUP yang dikembalikan kepada Negara
Kode SPM
Catatan :
- Cara bayar : (5) Nihil
- Kode akun potongan SPM PTUP Nihil adalah 815511 (untuk dana RM) atau 815513 (untuk dana PNBP)
- Potongan SPM PTUP mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
- Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker ..............
SPM PERTANGGUNGJAWABAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (SPM-PTUP)
|
No
|
SPM
|
Jenis SPM
|
Jenis Bayar
|
Sifat Bayar
|
Uraian
|
Keterangan
|
1
|
SPM-PTUP
(Nihil TUP pada TA berjalan)
|
05
|
1
|
6
|
“Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……”
|
Akun potongan : 815511 (RM) atau 815513 (PNBP)
|
2
|
SPM-PTUP Lintas Tahun
(Nihil TUP diajukan bulan Januari TA Berikutnya)
|
05
|
1
|
6
|
“Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban TUP Tahun Anggaran … sesuai SPP No…. Tanggal ……”
|
Khusus akhir tahun, jika SPM diajukan setelah tanggal 31 Desember Akun potongan : 815511 (RM) atau 815513 (PNBP)
|
3
|
SPM-PTUP KKP
(Nihil TUP KKP)
|
27
|
1
|
6
|
“Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan KKP untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……”
|
52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)
|
SPM-GUP Nihil
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2021 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Ketentuan dalam SPM-GUP Nihil
- SPM-GUP Nihil adalah surat perintah membayar penggantian uang persediaan nihil yang diterbitkan oleh PPSPM sebagai pertanggungjawaban UP dengan membebani DIPA
- Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan tidak boleh melebihi Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
- SPM-GUP Nihil diajukan paling lambat pada akhir tahun anggaran sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran
- SPM-GUP Nihil bernilai Nihil
- Potongan SPM-GUP Nihil adalah sebesar Jumlah Kotor pada SPM-GUP Nihil tersebut
- Sisa UP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 30 Desember (sesuai ketentuan dalam Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran)
Sanksi keterlambatan SPM-GUP Nihil
Tidak dapat diberikan Uang Persediaan (UP) pada awal tahun anggaran berikutnya sampai dengan selesainya pertanggungjawaban UP di tahun anggaran berjalan
Pengajuan SPM-GUP Nihil
SPM-GUP Nihil diajukan ke KPPN Barabai dengan melampirkan :
- SPM 2 rangkap
- ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
- Copy bukti setor jika masih ada sisa UP yang dikembalikan kepada Negara
Kode SPM
Catatan :
- Cara bayar : (5) Nihil
- Kode akun potongan SPM-GUP Nihil adalah 815111 (untuk dana RM) atau 815113 (untuk dana PNBP)
- Potongan SPM-GUP Nihil mencantumkan kode BA Es I sesuai kode BA Es I satuan kerja yang bersangkutan bukan 999.99.
- Penerima SPM : Bendahara Pengeluaran satker ..............
SPM PENGGANTIAN UANG PERSEDIAAN NIHIL (SPM-GUP NIHIL)
|
No
|
SPM
|
Jenis SPM
|
Jenis Bayar
|
Sifat Bayar
|
Uraian
|
Keterangan
|
1
|
SPM-GUP Nihil
(Nihil UP diajukan TA berjalan)
|
05
|
1
|
5
|
“Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sesuai SPP No…. Tanggal ……”
|
52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)
|
2
|
SPM-GUP Nihil Lintas Tahun
(Nihil UP diajukan bulan Januari TA Berikutnya)
|
05
|
1
|
5
|
“Penggantian Uang Persediaan untuk Keperluan Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) sebagai pengesahan atas pertanggungjawaban UP Tahun Anggaran … sesuai SPP No…. Tanggal ……”
|
Khusus akhir tahun, jika SPM diajukan setelah tanggal 31 Desember
|
Biaya
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
Alur Pelayanan

Pengaduan Layanan
Pengaduan atas Layanan KPPN Madiun
Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Madiun
Nomor WhatsApp Pengaduan : +62 813-3316-4121
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.