- Berita
- Dilihat: 26
Kebijakan Anti Penyuapan KPPN Makassar II
KPPN Makassar II berkomitmen untuk melaksanakan semua aktivitas dengan penuh tanggung jawab dengan mematuhi segala peraturan dan perundangan anti penyuapan yang berlaku dan selalu fokus menjadi kantor pelayanan berintegritas bersih dan profesional melalui:
- Sikap tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
- Memotivasi dan melatih secara aktif semua pegawai untuk peduli dan memahami dengan keyakinan yang baik dan wajar untuk terlibat dalam pelaksanaan anti penyuapan tanpa takut tindakan balasan.
- Mengharuskan kepada seluruh pegawai untuk selalu mematuhi peraturan, prosedur dan mempertahankan etika tata nilai dan norma yang tinggi dalam melaksanakan pekerjaan.
- Membangun hubungan yang saling menguntungkan berdasarkan kejujuran, integritas, dan berkeadilan dalam semua aktivitas yang dilakukan.
- Memenuhi dan menjalankan semua persyaratan SMAP ISO 37001: 2016 secara konsisten dengan upaya perbaikan secara berkesinambungan.
- Mengupayakan pencegahan, pendeteksian, dan penanganan terhadap penyuapan serta memberi wewenang dan tanggung jawab secara independen kepada Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan
- Terus berupaya menyempurnakan Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan.
- Memberikan sanksi yang tegas terhadap semua bentuk pelanggaran dan ketidakpatuhan serta penyimpangan dari kebijakan anti penyuapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Makassar, 29 April 2025 — KPPN Makassar II kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan tata kelola keuangan negara melalui partisipasi aktif pada kegiatan Peningkatan Kemampuan (Katpuan) Fungsi Keuangan yang diselenggarakan oleh Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sulawesi Selatan di Aula Mappaodang, Polda Sulsel.
Rabu, 5 Maret 2025, KPPN Makassar II mengadakan sosialisasi terkait Surat Edaran Nomor SE-1/PB/2025 dan bimbingan teknis (bimtek) mengenai aplikasi web Coretax. Acara ini dihadiri oleh seluruh satuan kerja mitra KPPN Makassar I dan Makassar II secara daring. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi terbaru.
Kamis, 15 Mei 2025, KPPN Makassar I dan KPPN Makassar II bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan Pelatihan Perhitungan dan Pelaporan Pajak bagi UMKM. Acara ini bertujuan meningkatkan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memahami kewajiban perpajakan dan akses pembiayaan.





KPPN Makassar II terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme pegawai dalam melayani stakeholder. Pada 27 Februari 2025, KPPN Makassar II mengadakan Pelatihan Service Excellence dan Analisis Data Keuangan yang berlangsung di lobby kantor dengan menghadirkan narasumber dari Tim Mandiri Taspen.


