Sebagai unit terdepan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara, dan penyusunan laporan keuangan kantor/satuan kerja instansi pemerintah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan pelayanan pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan negara, dan penyusunan laporan keuangan kantor/satuan kerja instansi pemerintah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II Kantor Pelayanan dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan.
LAKIN KPPN Makassar II Tahun 2023 disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban KPPN Makassar II dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2023 dalam rangka melaksanakan misi dan mencapai visi Ditjen Perbendaharaan dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja setiap unit di lingkungan Ditjen Perbendaharaan, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari stakeholders demi perbaikan kinerja KPPN Makassar II.
Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Pada tahun 2023 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Makassar II telah melaksanakan berbagai kegiatan yang menghasilkan capaian kinerja. Seluruh kegiatan tersebut tingkat capaian kinerjanya telah memenuhi sebagaimana yang diharapkan. Pada tahun 2023, telah ditunjukkan kinerja yang membanggakan terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Makassar II. Pencapaian kinerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Makassar II dapat dilihat dari pencapaian 18 Indikator Kinerja Utama (IKU) yang mencapai target dan beberapa diantaranya bahkan melebihi dari target yang telah ditentukan di awal tahun 2023. Untuk lebih jelas mendapatkan informasi Kinerja KPPN Makassar II sepanjang tahun 2023 silahkan baca/unduh LAKIN 2023 kami.