- Regional
- Dilihat: 3418
Tata Cara Revisi DIPA 2012 KPPN Kolaka
Liputan Kegiatan Sosialisasi Tata Cara Revisi DIPA 2012
Kolaka, djpbn.kemenkeu.go.id - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara bekerja sama dengan KPPN Kolaka menyelenggarakan sosialisasi Tata Cara Revisi DIPA 2012, Rabu (24/04/2012) bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Ilham.
Sebanyak 54 Satker wilayah kerja KPPN Kolaka mengikuti sosialisasi dimaksud. Dalam pembukaannya Kepala KPPN Kolaka, Setijo Budi Pramono, memberikan pandangan bahwa pelaksanaan anggaran perlu adanya fleksibilitas dalam penyerapan anggaran yang diwujudkan dalam bentuk revisi DIPA. Kepala KPPN juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring penyerapan DIPA Triwulan I masih terdapat beberapa satker
yang penyerapan anggarannya rendah, hal ini antara lain disebabkan karena perencanaan tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga memerlukan revisi DIPA. Untuk itu, demi memperlancar revisi DIPA perlu diberikan pemahaman tentang tata cara revisi DIPA 2012 kepada satuan kerja.
Penyampaian Materi Tata Cara Revisi DIPA 2012 disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Imam Subagyo. Dalam paparannya disampaikan bahwa terdapat perubahan-perubahan mendasar terkait dengan revisi DIPA 2012, antara lain bahwa revisi POK adalah menjadi wewenang penuh KPA tanpa harus menyampaikan revisi tersebut ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan, hal ini berbeda dengan tahun 2011 dimana revisi POK harus disampaikan terlebih dahulu ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Namun tetap diingatkan bahwa revisi POK tersebut agar tetap didokumentasikan oleh KPA. Disamping materi tata cara revisi DIPA juga disinggung masalah penyusunan RPA untuk satker.
Pada sesi tanya jawab, para peserta sosialisasi mengajukan pertanyaan dengan antusias tidak hanya terkait dengan revisi DIPA akan tetapi menyangkut juga masalah pelaksanaan anggaran secara keseluruhan. Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan pengisian daftar kuesioner dan post-test sebagai evaluasi dari kegiatan sosialisasi tersebut
Oleh: Kontributor KPPN Kolaka








Dalam kesempatan ini Sujadi juga menegaskan kembali komitmen KKPN Sorong bahwa semua jenis layanan di KPPN Sorong tidak dipungut biaya sama sekali. Untuk itu Kepala KPPN menghimbau kepada seluruh satker agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada staf maupun pimpinan KPPN Sorong.
Dalam sambutannya, Kepala KPPN Raha, Herbudi Adrianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk mengingatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan kewajibannya menyampaikan rencana penarikan dana ke KPPN, baik secara harian, mingguan, atau bulanan. Herbudi melanjutkan, perencanaan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana di Kuasa BUN yang dibutuhkan satker untuk membiayai seluruh kegiatannya secara tepat waktu dan sesuai keperluan. Kewajiban penyampaian perencanaan kas ini bukan untuk mempersulit atau memperlambat proses pencairan dana, melainkan untuk lebih meningkatkan pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Materi sosialisasi berikutnya disampaikan oleh Sri Budiyono H dan Purwakhidin, yang menyampaikan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 192/PMK.05/2009 tentang Perencanaan Kas, Peraturan Ditjen Perbendaraan Nomor PER-03/PB/2010 tentang Perkiraan Penarikan Dana Harian Satuan Kerja dan Perkiraan Pencairan Dana Harian KPPN, dan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-3552/PB.3/2012 tentang Penggunaan Aplikasi Forecasting Satker (AFS) dan Aplikasi Forecasting KPPN (AFK) dalam Penyusunan dan Penyampaian Perkiraan Penarikan Dana/Pencairan Dana TA 2012. Sesi terakhir mengenai Rencana Penyerapan Anggaran (RPA) disampaikan oleh Cornelis Z.J. Pay.
Dalam sambutannya Sutyawan mengajak satker berkomitmen untuk menyampaikan data rencana perkiraan kas yang tepat dan akurat.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan isu-isu aktual oleh masing-masing Kepala Bidang, diantaranya bidang PA memaparkan tentang Revisi DIPA dan RPA, Bidang PP menyampaikan Laporan Hasil Pembinaan KPPN, dan Bidang Aklap menyampaikan hasil evaluasi pembuatan LKPP tingkat kuasa BUN dan Rekonsiliasi. Pemaparan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan sosialisasi kepada peserta Rakor dalam rangka pelaksanaan tugas.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan bahwa pelayanan KPPN Mobile pada dasarnya sama dengan layanan front office KPPN pada umumnya, tetapi bedanya mereka akan melakukan “jemput bola” SPM dari Satker-satker, sehingga akan menghemat waktu perjalanan ditengah kemacetan Jakarta dan pelayanan perbendaharaan akan terasa semakin dekat. Beliau juga berpesan kepada seluruh personil KPPN Mobile untuk selalu berpegang teguh kepada nilai-nilai Kementerian Keuangan dan merefleksikannya dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
ta Komputer (ADK), pengujian SPM secara substantif dan formal, pemindaian SPM beserta dokumen pendukung, serta pelaksanaan rekonsiliasi laporan keuangan. Layanan KPPN Mobile akan dilaksanakan secara kontinyu sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh tim. Selanjutnya Kepala Kanwil beserta Kepala KPPN Jakarta I s.d. KPPN Jakarta V akan melaksanakan monitoring di lokasi penempatan KPPN Mobile untuk memantau secara langsung kondisi riil yang terjadi di lapangan serta memberikan support kepada para petugas layanan KPPN mobile.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala KPPN Marisa mengemukakan urgensi penyampaian data AFS oleh satker Kementerian/Lembaga. “Secara makro kita masih sulit menghitung kebutuhan dana sehari-hari sehingga terjadi idle cash di bank. Oleh karena itu, sebagai suatu langkah antisipasi maka arti penyampaian data AFS oleh satker Kementerian/Lembaga sangatlah penting, selain menjamin ketersediaan dana atas SPM satker, juga merupakan sebuah strategi manajemen kas”, demikian antara lain isi sambutan Kepala KPPN Marisa. Hal yang menarik dan menjadikan Sosialisasi dan Bimtek AFS 2012 wajib digelar adalah terjadinya perubahan mekanisme aplikasi tersebut yang semula merupakan aplikasi independen, kini telah menjadi aplikasi yang terintegrasi (atau dilebur) dengan aplikasi RKAK/L-DIPA. Perubahan tersebut tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-3552/PB.3/2012 tanggal 23 April 2012, yang juga mewajibkan setiap satker kementerian/lembaga untuk menyampaikan data AFS secara tertib mulai bulan ini.
Atas proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, dalam kesempatan tersebut Kepala KPPN Marisa tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh satker yang selama ini telah menyampaikan data AFS secara tertib. Sebagai bagian dari proses pembelajaran, apresiasi yang sama juga disampaikan kepada seluruh satker yang telah melaksanakan rekonsiliasi laporan keuangan secara tepat waktu, serta melaksanakan pencairan anggaran secara konsisten. Dalam kaitannya dengan penyerapan dana, Kepala KPPN Marisa juga mengingatkan kembali kepada seluruh satker untuk tidak mengumpulkan tagihan yang sifatnya berkala seperti pembayaran honorarium (bulanan). Hal tersebut kiranya dapat dimaklumi karena berimplikasi pada lambatnya penyerapan serta menumpuknya tagihan pada suatu periode tertentu.
ateri bimtek disampaikan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Bayu Budi Santosa, Kepala Subbagian Umum, M. Unggul Yudianto, dan Jawawi, pelaksana seksi pencairan dana. 

