- IKPA K/L
- Dilihat: 920
Implementasi Manajemen Kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Sejalan dengan implementasi tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-58/PB/2025 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nomor KEP-58/PB/2025 ditetapkan sebagai pembaruan terhadap KEP-241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja. Kebijakan ini menjadi landasan baru dalam mengelola dan mengintegrasikan sistem manajemen kinerja organisasi serta pegawai di lingkungan DJPb. Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan peningkatan kinerja berkelanjutan melalui pengelolaan sumber daya yang efektif, akuntabel, dan berorientasi hasil.
Manajemen kinerja dalam KEP-58/PB/2025 diklasifikasikan menjadi dua, yaitu manajemen kinerja organisasi dan manajemen kinerja pegawai. Manajemen kinerja organisasi berfokus pada keselarasan antarunit, efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi, serta peningkatan efisiensi kelembagaan. Sementara manajemen kinerja pegawai menekankan pada kontribusi individu, komunikasi yang konstruktif antara pimpinan dan bawahan, serta pembinaan perilaku kerja sesuai nilai Kementerian Keuangan.
KEP-58/PB/2025 juga memperkenalkan struktur manajemen kinerja tiga tingkat (UPK-One, UPK-Two, UPK-Three), yang menegaskan peran dan tanggung jawab mulai dari tingkat Direktorat Jenderal, Kanwil, hingga KPPN. Selain itu, kebijakan ini menetapkan kerangka kerja sistem manajemen kinerja yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut hasil penilaian. Dalam aspek teknologi, KEP-58/PB/2025 menegaskan penggunaan Aplikasi Manajemen Kinerja Organisasi, Aplikasi INTENSE DJPb, serta Aplikasi Manajemen Kinerja Pegawai sebagai sistem informasi terintegrasi untuk mendukung perencanaan, pengukuran, pelaporan, dan evaluasi kinerja.
Secara prinsip, pelaksanaan manajemen kinerja diatur berdasarkan asas objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan, dengan hasil akhir yang dimanfaatkan untuk pemberian penghargaan, pengembangan karier, serta peningkatan kualitas organisasi. Dengan diberlakukannya KEP-58/PB/2025, DJPb memperkuat fondasi budaya kinerja yang profesional, adaptif, dan berorientasi hasil sebagai bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan di Kementerian Keuangan.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan mendukung reformasi birokrasi, sejak tahun 2007 Kementerian Keuangan telah mengimplementasikan sistem Balanced Scorecard (BSc) sebagai pendekatan pengelolaan kinerja yang terukur dan terarah. Kebijakan ini selanjutnya diadopsi secara penuh oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai kerangka utama manajemen kinerja organisasi dan individu.
Pada tahap awal (2008–2011), Ditjen Perbendaharaan mulai menyusun scorecard organisasi yang dikenal sebagai Depkeu-One, melakukan cascading sasaran strategis hingga ke tingkat pelaksana, serta melaksanakan pilot project personal scorecard di Direktorat
Pelaksanaan Anggaran. Tahap ini menjadi fondasi terbentuknya sistem pengelolaan kinerja yang terstruktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Periode 2012–2013 menandai penguatan regulasi manajemen kinerja dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 107/PB/2012 tentang Pengelolaan Kinerja. Pada masa ini pula DJPb berhasil meningkatkan skor Strategy Focused Organization (SFO) dari 4,77 menjadi 4,89 dan menempati peringkat pertama di lingkup Kementerian Keuangan.
Pada periode 2014–2016, pengelolaan kinerja semakin matang dengan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor 241/PB/2015 sebagai petunjuk teknis implementasi KMK 467/KMK.01/2014. Rangkaian Rapat Koordinasi Pengelolaan Kinerja diselenggarakan secara rutin, dan DJPb kembali meraih peringkat tertinggi SFO di lingkup Kementerian Keuangan selama tiga tahun berturut-turut.
Memasuki tahun 2017–2018, DJPb melakukan digitalisasi arsip kinerja, penguatan pengukuran Nilai Kinerja Pegawai (NKP) berbasis Kualitas Kontrak Kinerja (K3), serta melaksanakan berbagai kegiatan apresiasi pengelola kinerja terbaik. Pada periode ini, DJPb memperoleh nilai reviu kinerja tertinggi (99,55 pada 2017 dan 98,93 pada 2018), sekaligus mempertahankan peringkat satu SFO selama lima tahun berturut-turut.
Pada tahun 2019, DJPb kembali meraih penghargaan sebagai unit pengelola kinerja terbaik di tingkat Eselon I Kementerian Keuangan. Momentum ini berlanjut pada tahun 2020 dengan peluncuran Aplikasi INTENSE DJPb, yang menandai era digitalisasi penuh dalam pengelolaan kinerja organisasi. Aplikasi ini memungkinkan proses pemantauan, pelaporan, dan evaluasi kinerja dilakukan secara daring dan terintegrasi di seluruh unit kerja.
Melalui perjalanan panjang tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menegaskan posisinya sebagai pelopor pengelolaan kinerja berbasis Balanced Scorecard di lingkungan Kementerian Keuangan. Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan konsistensi dalam peningkatan tata kelola, tetapi juga memperkuat peran DJPb sebagai institusi yang akuntabel, adaptif, dan berorientasi hasil dalam mendukung pengelolaan keuangan negara yang efektif.
Timeline perkembangan Manajemen Kinerja di Direktorat Jenderal Perbendaharaan: