Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Menkeu: Kompetensi Mengelola Kas Negara Perlu Terus Ditingkatkan

APBN yang telah ditetapkan melalui proses yang panjang bukanlah sebuah dokumen yang statis. APBN memuat komitmen yang harus tersampaikan ke tujuan tetapi di sisi lain pos dalam APBN dapat bergerak untuk merespons perubahan perekonomian.

"Kemampuan Kemenkeu sebagai bendahara negara untuk mengelola tools atau instrumen APBN agar tetap kredibel, sustainable, dan reliable adalah sebuah tantangan. Kita memosisikan APBN sesuai dengan mandat undang-undang yaitu instrumen untuk memperbaiki alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Oleh karena itu Ditjen Perbendaharaan perlu meningkatkan kemampuan menghubungkan pengelolaan APBN dari sisi treasury function dan pengelolaan ekonomi," pesan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan Tutup Kas Akhir Tahun 2023 di Gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (29/12).

Menkeu menegaskan bahwa posisi kas negara yang berada dalam kondisi baik memunculkan tantangan dalam hal pengelolaannya. Kompetensi dalam mengelola kas negara dapat ditingkatkan dengan belajar dari institusi keuangan lainnya di dalam maupun luar negeri. Kerja sama dengan organisasi lainnya seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) juga perlu dimaksimalkan.

"Kemenkeu harus punya kemampuan untuk terus melihat gambaran secara strategis sehingga kita selalu bisa men-direct mau ke mana APBN dalam operasi keuangan negara maupun seperti apa dampaknya terhadap perekonomian," jelas Menkeu dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan dan para pejabat eselon I Kementerian Keuangan serta jajaran Kementerian Keuangan yang mengikuti secara daring ini.

Secara khusus Menkeu mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan.

"Perjalanan Kemenkeu setelah ditetapkannya paket Undang-Undang Keuangan Negara sudah sangat panjang dan Perbendaharaan adalah core-nya. Terima kasih untuk Ditjen Perbendaharaan yang terus menguatkan peran Regional Chief Economist (RCE) melalui kanwil-kanwilnya. Kita juga perlu terus menyampaikan informasi mengenai APBN, #UangKita yang kita laksanakan berdasarkan Undang-Undang agar seluruh bangsa Indonesia bisa memahami bagaimana pengelolaan keuangan negara dilakukan," kata Menkeu.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dalam laporannya pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa Ditjen Perbendaharaan senantiasa menyempurnakan sistem yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara. 

"Kita terus memperbaiki sistem penganggaran dengan digitalisasi mulai dari Modul Penerimaan Negara (MPN), Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), dan SAKTI. Sejak beberapa bulan yang lalu semua satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga sudah kami wajibkan untuk menggunakan SAKTI sehingga bisa dimonitor end to end dan mempermudah pemeriksaan BPK. Kami juga mengupayakan interkoneksi MPN dengan core tax administration system (CTAS)," jelas Dirjen Perbendaharaan.

Untuk tahun 2024 Ditjen Perbendaharaan memiliki resolusi pengelolaan kas "towards a world class cash management operation". Resolusi ini meliputi digitalisasi dalam hal payment gateway, Digipay, pemanfaatan QRIS dan BI Fast, serta integrasi dompet digital pemerintah ke Sistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Di sisi liquidity management dilakukan assessment cash buffer yang dinamis, minimisasi cost of fund, dan artificial intelligence untuk simulasi pengelolaan APBN. Lalu enhancing cash resources yaitu pengembangan instrumen untuk liquidity operations, pengembangan kapasitas Treasury Dealing Room sebagai pengelola kas pemerintah, serta scheduled payment date yang terhubung dengan optimalisasi kas. [LRN/DK]

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)