Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

BPK Apresiasi Usaha Perbaikan Kualitas Laporan Keuangan

Liputan Rekonsiliasi Tiga Pihak
Jakarta, perbendaharaan.go.id - BPK sangat mengapresiasi usaha Kementerian/Lembaga/Pemerintah dalam memperbaiki kualitas laporan keuangan, sebagaimana tercermin dalam peningkatan opini atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL). Hal tersebut disampaikan Anggota II BPK RI, Taufiequrachman Ruki dalam rekonsiliasi tiga pihak, Rabu (14/4), di Jakarta.

Rekonsiliasi tripartit yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian/Lembaga (K/L), dan BPK, dilakukan dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Acara dihadiri Dirjen Perbendaharaan, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Anggota II BPK RI, Auditor Utama Keuangan Negara II BPK RI, Para Kepala Biro Keuangan/Biro Umum/Pejabat setingkat yang bertanggung jawab atas penyusunan LKKL, Para Pejabat Eselon II dan III di lingkungan Kementerian Keuangan, serta Tim Auditor BPK RI.

LKPP Tahun 2009 (Unaudited) telah disusun dan disampaikan oleh Pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada BPK pada tanggal 30 Maret 2009 untuk diaudit. Sebagai laporan keuangan dengan status belum diperiksa (unaudited), maka LKPP Tahun 2009 tersebut masih perlu dikoreksi/disesuaikan, baik karena data baru, maupun karena temuan pemeriksaan BPK serta kekeliruan yang mungkin ditemukan kemudian.

Dirjen Perbendaharaan, Herry Purnomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah telah melakukan upaya-upaya perbaikan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, sebagaimana telah diakui pula oleh BPK. Upaya-upaya dapat dilihat dari semakin membaiknya opini BPK atas LKKL. Pada tahun 2006, jumlah LKKL yang mendapat opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) adalah sebanyak 7 LKKL, tahun 2007 meningkat menjadi 16 LKKL, dan tahun 2008 meningkat menjadi sebanyak 35 LKKL.

Sementara itu, Anggota II BPK RI, Taufiequrachman Ruki memberikan persamaan persepsi dihadapan para hadirin, bahwa auditor tidak datang untuk mencari-cari kesalahan. " Kami bukan tukang jagal, disamping pelaksanaan tugas pemeriksaan, juga pembinaan," tegasnya.

BPK menjadi observer dalam rekonsiliasi tiga pihak tersebut, sebagai bagian pelaksanaan prosedur audit. Hal-hal yang menjadi perhatian di tahun 2009 antara lain, kas di Bendahara Pengeluaran bersaldo negatif, rekening belum dilaporkan, persediaan belum diinventarisasi, piutang tidak didukung dengan bukti yang cukup, inventarisasi dan revaluasi belum selesai dilaksanakan, PNBP dikelola diluar mekanisme APBN, belanja tidak dicatat dalam mata anggaran yang tepat.

BPK berharap komunikasi yang efektif diantara pemeriksa dan entitas untuk membahas temuan-temuan. Sehingga dengan komunikasi tersebut dapat dicapai kesamaan pandang terhadap suatu masalah untuk memudahkan pemberian rekomendasi dan perbaikan. Namun demikian, independensi pemeriksa harus tetap dijaga baik oleh pemeriksa itu sendiri maupun oleh Entitas.

Pelaksanaan rekonsiliasi kali ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai wakil Menteri Keuangan dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN). Hal ini dilakukan dengan tujuan agar nilai aset tetap yang disajikan pada neraca K/L dan neraca pada LKPP sama dengan nilai aset tetap yang disajikan dalam Laporan BMN masing-masing K/L dan Laporan BMN tingkat nasional yang disusun oleh DJKN.

Oleh : Novri Hendri - Media Center Ditjen Perbendaharaan

Presentasi Direktur APK Tripartit dapat diunduh disini
Presentasi Anggota II BPK RI Tripartit dapat diunduh disini

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)