Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Menteri Keuangan: Keberhasilan Pemerintah Telah Diakui BPK Dan Dunia Internasional

Laporan Liputan Sidang Paripurna DPR tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2009
Jakarta, perbendaharaan.go.id &ndash Reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan telah berhasil dilaksanakan. Demikian yang diutarakan Menteri Keuangan di dalam rapat paripurna DPR RI hari Senin (26/7). &ldquoPemerintah telah dan akan terus melakukan perbaikan-perbaikan secara optimal dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain semakin meningkatnya transparansi dan akuntabilitas keuangan negara melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP),&rdquo ungkap Agus Martowardojo. &ldquoPeningkatan kualitas tersebut dapat dilihat dari semakin meningkatnya kualitas LKPP dan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL), menurunnya jumlah temuan audit BPK, bahkan makin memperbaiki peringkat negara Indonesia di mata dunia,&rdquo lanjut Menteri yang menggantikan Sri Mulyani tersebut.

Beberapa lembaga yang memberikan pengakuan itu antara lain International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan BPK. IMF dalam laporannya, Report on Observance of Standards and Codes-Fiscal Transparency Module Indonesia (ROSCs) 2006, menyebutkan bahwa Indonesia telah mampu menyajikan laporan keuangan tahunan yang relatif akurat atas pelaksanaan anggaran. BPK juga telah mengakui perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah, antara lain dengan semakin membaiknya opini BPK atas LKPP Tahun 2009 yang mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) maupun opini atas berbagai LKKL.

&ldquoPencapaian LKPP Tahun 2009 dengan opini WDP dalam jangka waktu 5 tahun setelah pertama kalinya disusun LKPP Tahun 2004 menunjukkan kerja keras dan prestasi bersama Pemerintah, DPR, BPK, dan stakeholders lainnya,&rdquo jelas Menteri Keuangan. &ldquoUpaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara diharapkan terus mendapat dukungan secara konstruktif dari semua pihak, sehingga selambat-lambatnya TA 2011, kualitas seluruh LKKL semakin baik dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),&rdquo demikian harapan Agus Martowardojo di hadapan ratusan anggota dewan yang hadir.

Reformasi di Kementerian Keuangan telah menjadi komitmen sebagaimana telah dicantumkan dalam Kontrak Kinerja antara semua Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II dengan Presiden agar kualitas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara mencapai kategori terbaik.

Menanggapi pandangan Fraksi PDIP, Partai Gerindra, dan PPP terkait rendahnya penyerapan belanja negara tahun anggaran 2009, yang menunjukkan tidak optimalnya kinerja Pemerintah untuk melaksanakan program-program dan anggaran, Menteri Keuangan menjelaskan, &ldquoPada dasarnya daya serap belanja negara periode 2005 sampai dengan 2009 cenderung mengalami peningkatan setiap tahunnya, yaitu dari 90,2% pada tahun 2005 menjadi 93,7% pada tahun 2009.&rdquo &ldquoMengenai daya serap anggaran, dapat dijelaskan tentang 2 (dua) hal penting, yaitu: (i) pencairan anggaran yang menumpuk di akhir tahun anggaran, dan (ii) pencairan anggaran yang lebih rendah dari yang telah dialokasikan. Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah mengupayakan langkah-langkah, antara lain: (i) penerapan sistem penganggaran berbasis kinerja (ii) efisiensi tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa (iii) percepatan pencairan anggaran dan (iv) penerapan reward and punishment system setelah melalui kajian yang memadai,&rdquo lanjut mantan Direktur Utama Bank Mandiri ini.

Sementara itu menanggapi pernyataan dari Fraksi PKS, PDIP, PPP, dan PAN terkait PNBP yang belum dan/atau terlambat disetor ke kas negara, pungutan yang tidak ada dasar hukumnya dan digunakan langsung di luar mekanisme APBN, inventarisasi jenis dan penggunaan PNBP, serta optimalisasi PNBP, Menteri Keuangan memaparkan bahwa:
Pemerintah sependapat bahwa seluruh PNBP harus masuk ke Kas Negara terlebih dahulu dan selanjutnya penggunaanya dikelola melalui mekanisme APBN dan harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan UU 20/1997 tentang PNBP, UU 17/2003, dan UU 1/2004. Pemerintah akan terus melakukan langkah-langkah agar pengelolaan PNBP lebih tertib, dan sedang mengkaji sanksi kepada K/L yang tidak mengelola PNBP secara tertib.

Pemerintah senantiasa berusaha mengoptimalkan PNBP dengan melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi di sektor perikanan dan kehutanan. Selain meningkatkan kualitas pengelolaan PNBP dengan tertib administrasi dan tata cara pengelolaannya, upaya intensifikasi di kedua sektor tersebut antara lain dilakukan dengan melakukan review atas besaran tarif PNBP yang berlaku saat ini. Sementara itu, ekstensifikasi dilakukan antara lain dengan melakukan inventarisasi dan review atas jenis PNBP yang berlaku saat ini.

Oleh: Bambang Kismanto &ndash Media Center Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)