Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Lagi, Pinjaman 53 Pdam Direstrukturisasi

Liputan Penandatangan Amandemen Perjanjian Pinjaman PDAM
Jakarta, perbendaharaan.go.id &ndash Ditjen Perbendaharaan kembali mengukuhkan diri sebagai organisasi yang sangat memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Setelah merestrukturisasi pinjaman 15 PDAM  pada tahun lalu, kini sebanyak 53 perusahaan kembali diberikan keringanan berupa penjadualan kembali dan penghapusan tunggakan non pokok.

&ldquoAir bersih adalah kebutuhan utama umat manusia. Oleh karenanya, segala hal yang menyangkut penyediaan air bersih mesti dipermudah. Apalagi masalah ini sudah menjadi agenda pokok masyarakat di seluruh  dunia saat ini, atau yang sering disebut sebagai Millenium Development Goals,&rdquo kata Agus Martowardojo, Menteri Keuangan, saat menyampaikan keynote speech pada acara Penandatanganan Amandemen Perjanjian Pinjaman PDAM di Gedung Kementerian Keuangan, Kamis (28/10).

Beliau juga mengatakan, &ldquoSebelumnya, pemerintah telah menyetujui untuk dilakukan restrukturisasi terhadap 15 PDAM, yaitu dengan melakukan penjadwalan kembali tunggakan pokok dan penghapusan tunggakan non pokok (bunga, denda dan biaya komitmen).&rdquo

Program restrukturisasi pinjaman Pemerintah kepada PDAM merupakan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penyehatan kinerja PDAM yang ditetapkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.05/2008 tentang Penyelesaian Utang PDAM. Sebelumnya pada tahun 2009 lalu, Pemerintah telah menyetujui restrukturisasi pinjaman 15 PDAM yang telah memenuhi kriteria prakondisi yang ditetapkan oleh Pemerintah. &ldquoKriteria prakondisi yang harus dipenuhi oleh PDAM diantaranya penyesuaian tarif, uji kepatutan dan kelayakan bagi para direksi PDAM dan penyusunan rencana bisnis untuk lima tahun,&rdquo terang Menteri Keuangan. &ldquoHingga 30 Juni 2010, total tunggakan PDAM mencapai Rp4,6 triliun, yang meliputi Rp1,5 triliun tunggakan pokok dan tunggakan non pokok sebesar Rp3,1 triliun,&rdquo tambah Agus Martowardojo lagi.

penandatangan penjadwalan utang PDAMDalam press release yang dikeluarkan oleh DJPBN disebutkan bahwa  sumber pinjaman Pemerintah kepada PDAM adalah dari penerusan pinjaman luar negeri (subsidiary loan agreement &ndash SLA), rekening dana investasi (RDI) dan rekening pembangunan daerah (RPD). &ldquoSecara total, Pemerintah telah menyalurkan pinjaman sebesar Rp5,1 triliun kepada PDAM (dan Pemda),&rdquo jelas Menkeu. 

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sebanyak 205 PDAM mendapatkan pinjaman dari Pemerintah, namun 175 diantaranya menunggak. Tunggakan tersebut umumnya disebabkan tingkat kebocoran air yang tinggi, mismanagement dan penerapan tarif dibawah biaya produksi. &ldquoKondisi ini menyebabkan PDAM tidak efisien dan akhirnya gagal memenuhi kewajibannya,&rdquo ujar Menkeu.

Untuk itu, sasaran utama program restrukturisasi pinjaman PDAM selain menyehatkan kinerja PDAM, juga meningkatkan kualitas layanan penyediaan air bersih kepada masyarakat. &ldquoHal ini merupakan komitmen Pemerintah dalam rangka pencapaian target Millenium Development Goals (MDGs) dalam rangka penyediaan air bersih,&rdquo jelas Menkeu.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Herry Purnomo,  dalam laporannya menjelaskan bahwa sebanyak 175 PDAM menunggak per cut off date tanggal 19 Agustus 2008, namun hanya 165 PDAM yang memenuhi syarat untuk mengikuti program. &ldquoNamun demikian, dari 165, baru 111 PDAM yang telah mengajukan permohonannya,&rdquo papar Dirjen Perbendaharaan.

Lebih lanjut Dirjen Perbendaharaan mengungkapkan bahwa program restrukturisasi tahap pertama yaitu sebanyak 15 PDAM Pemerintah telah melakukan proses pendampingan dan monitoring terhadap kinerja PDAM atas target-target yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu peningkatan mutu pengelolaan manajemen bisnis air minum dan pemenuhan target yang tertuang dalam rencana bisnis PDAM untuk program lima tahun ke depan.

penandatangan penjadwalan utang PDAMPersetujuan restrukturisasi ini merupakan awal dari proses penghapusan utang non pokok, dimana akan dilanjutkan dengan penghapusan bersyarat. Selanjutnya, PDAM dapat memperoleh fasilitas penghapusan mutlak apabila dalam jangka waktu minimal 2 tahun mampu menunjukkan kinerja penyehatan bisnis dalam kerangka penghapusan bersyarat. Adapun kriteria penghapusan bersyarat yang harus dipenuhi oleh PDAM meliputi delapan target yang telah ditentukan Pemerintah yaitu penyesuaian tarif, pengurangan tingkat kehilangan air, cakupan pelayanan, jumlah pegawai, jangka waktu penagihan, rugi laba, investasi dan saldo kas.

Sementara itu, bagi PDAM yang belum memenuhi syarat untuk memperoleh restrukturisasi pinjaman, Menter Keuangan mengharapkan agar PDAM dapat terus melakukan upaya perbaikan dalam rangka pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk itu, Menkeu meminta jajarannya terutama Dirjen Perbendaharaan khususnya Direktorat Sistem Manajemen Investasi untuk senantiasa aktif dan meningkatkan program pembinaan serta pendampingan kepada PDAM.

&ldquoTentunya, target penyediaan fasilitas air bersih dan tersedia bagi seluruh lapisan masyarakat akan tercapai apabila didukung oleh kebijakan yang mendorong ketersediaan sarana infrastruktur yang memadai,&rdquo tutup Menkeu, yang kemudian menyaksikan acara penandatanganan naskah amandemen Perjanjian Pinjaman antara Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan para Direksi 53 PDAM dari seluruh Indonesia.

 

 

Oleh : Bambang Kismanto &ndash Media Center Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)