Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Ditjen Perbendaharaan Dan P.T. Taspen Persero Kerjasama Pengelolaan Data PNS

Liputan Penandatangan MoU antara Ditjen Perbendaharaan dan P.T. Taspen Persero
Ditjen Perbendaharaan bersepakat untuk melakukan kerjasama pengelolaan data pegawai negeri sipil bersama dengan P.T. Taspen Persero. Hal tersebut dilakukan atas dasar evaluasi pelaksanaan serta identifikasi kendala pengiriman data dari KPPN ke kantor cabang P.T. Taspen Persero.

Kesepakatan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dirjen Perbendaharaan dan Direktur P.T. Taspen Persero, Jumat (1/4), di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Selain para pejabat lingkup Ditjen Perbendaharaan, acara dihadiri oleh jajaran Direktur P.T. Taspen Persero.

&ldquoSetelah memperhatikan beberapa kendala tersebut disepakati untuk dilaksanakan kerjasama pengelolaan data beserta transaksi pembayaran iuran wajib pegawai yang akan dituangkan ke dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama&rdquo ujar Direktur Sistem Perbendaharaan A. R. Ritonga.

Dalam kesepakatan tersebut, P.T. Taspen Persero akan menempatkan server dan jaringan yang terhubung langsung antara Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dengan Kantor Pusat P.T. Taspen Persero. Sehingga diperoleh manfaat kontinuitas penerimaan data penerimaan PFK bagian P.T. Taspen Persero beserta daftar kepegawaian menjadi lebih terjamin. Selanjutnya, MoU itu membantu menyediakan data penerimaan PFK bagi P.T. Taspen Persero berdasarkan penerbitan SP2D gaji.

Selain itu juga, kebutuhan P.T. Taspen Persero atas database PNS Pusat dalam rangka pembentukan individual account bagi seluruh PNS sebagai dasar asuransi pensiun dapat terpenuhi. Pelayanan pembayaran pensiun pertama bagi PNS yang masuk masa pensiun akan menjadi lebih cepat dan akurat. Kemudian, terjalin pertukaran informasi terkait pengelolaan data PNS Pusat dalam rangka pencegahan dan penyelesaian dugaan kasus pembayaran.

Konsekuensi kerjasama tersebut menuntut Ditjen Perbendaharaan untuk menjaga validitas dan akurasi data. &ldquoDitjen Perbendaharaan harus menjaga validitas dan akurasi data dan untuk itu akan dibuat fasilitas monitoring pengiriman data dari KPPN ke Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan serta uji petik data ke beberapa KPPN&rdquo ujar A. R. Ritonga.

Lebih lanjut, Dirut P.T. Taspen Persero sepakat bahwa nota kesepahaman merupakan wujud nyata dari komitmen P.T. Taspen Persero dan Ditjen Perbendaharaan untuk memberikan pelayanan yang terbaik pada para PNS, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. &ldquoDitjen Perbendaharaan dan P.T. Taspen Persero sepakat dan menyadari pentingnya data PNS karena menyangkut hajat hidup para pensiunan&rdquo Dirut P.T. Taspen Persero mengamini hal tersebut.

Dirut P.T. Taspen berharap nota kesepahaman dapat segera dituangkan ke dalam bentuk perjanjian kerjasama serta dilaksanakan secara konsisten dan penuh tanggungjawab. &ldquoData PNS yang akurat dapat dijadikan alat untuk mempercepat pembayaran pensiun dan THT (Tunjangan Hari Tua, red) PNS, menganalisa kebenaran setoran IWP (Iuran Wajib Pegawai, red), dan menghitung kewajiban manfaat polis masa depan&rdquo tambahnya.

 

Oleh : Bintang dan Novri &ndash Setditjen Perbendaharaan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)