Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Ahli Hukum: Kelalaian Pelaksanaan SOP Tidak Dapat Dipidanakan

Liputan Treasury Seminar I tahun 2011
Jakarta, perbendaharaan.go.id Di tengah keprihatinan Ditjen Perbendaharaan terhadap kasus yang menimpa dua pegawainya, para pegawai Ditjen Perbendaharaan patut merasa lebih aman dalam bekerja. Pasalnya, ahli hukum administrasi negara Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang S.H., M.H. berpendapat bahwa kelalaian pelaksanaan SOP (Standard Operating Procedure) tidak dapat dipidanakan. Hal itu diungkapkan dalam Treasury Seminar I tahun 2011, Rabu (13/4), di Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, Jakarta.

 &ldquoSuatu penyimpangan terhadap suatu produk administrasi (SOP, red) tidak mungkin kemudian diberikan tindakan hukum pidana,&rdquo ujar Dian.

Treasury seminar kali ini digelar sebagai salah satu rangkaian kegiatan re-entry program dalam rangka memberdayakan para pegawai lulusan tugas belajar Ditjen Perbendaharaan. Program tersebut dilakukan oleh pegawai lulusan studi Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia. Mereka diharapkan dapat memberikan ide pemikiran mengenai perkembangan terbaru organisasi kemudian mengkombinasikannya dengan ilmu yang dimiliki.

SEMINAR TREASURYSesuai dengan tujuan awal kegiatan, pada awal acara para alumni program beasiswa Ditjen Perbendaharaan mempresentasikan makalah dengan judul &rdquoPerlindungan Hukum Pegawai Ditjen Perbendaharaan, Mungkinkah atau Sebatas Angan-angan?&rdquo. Tema ini dipilih oleh para alumni magister ilmu hukum menyesuaikan dengan semangat Treasury Seminar. Selain itu, mereka terpanggil untukmengamalkan ilmu yang dimiliki untuk mengkaji lebih lanjut peristiwa KPPN Jakarta II yang berujung pada pentingnya perlindungan hukum terhadap pegawai Ditjen Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas, khususnya bagi pegawai yang melayani stakeholder.Untuk memperKuat kajian tersebut, diundang ahli hukum bidang pidana, administrasi negara, dan keuangan negara.

TREASURY SEMINARDalam hal perspektif hukum pidana , ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Eva Achyani Zulfa, S.H., M.H. menjelaskan bahwa para pejabat atau pegawai yang tidak memiliki motivasi merugikan keuangan negara tidak dapat tergolong sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Pendapat tersebut diambilnya berdasarkan definisi korupsi itu sendiri menurut Undang-undang.

&ldquoSehingga tidak bisa kemudian kita katakan bila seseorang yang tidak punya tujuan merugikan keuangan negara dikatakan sebagai pelaku korup.&rdquo Ujar Eva.

Pada kesempatan yang sama, Drs. Siswo Sujanto, DEA selaku ahli hukum keuangan negara yang sekaligus mantan Sekretaris Ditjen Perbendaharaan turut sumbang pendapat. Siswo menjelaskan bahwa sejak terbitnya paket Undang-undang Keuangan Negara, kementerian/ lembaga bertanggung jawab penuh terhadap keuangan yang dikelolanya. Hal itu merupakan perwujudan dari prinsip &ldquolets the manager manage&rdquo.

Lebih lanjut Siswo berpendapat bahwa tahapan pengeluaran negara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) di satuan kerja, bukan pada penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di KPPN. Sehingga menurutnya, secara administrasi para pegawai KPPN tidak bertanggung jawab terhadap pengeluaran negara yang dilakukan satuan kerja.

TREASURY SEMINAR&ldquoBarang siapa yang memerintahakan pembayaran, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap akibat pelaksanaan pembayaran tersebut. Artinya penerbit SPM itu bertanggung jawab atas apa yang terjadi, karena pengujian yang dilakukan Menteri Keuangan  hanyalah recheck on the table.&rdquo tandas Siswo yang juga Ketua Tim penyusunan paket RUU Keuangan Negara.

Kegiatan yang dikelola langsung melalui Sekretariat Ditjen Perbendaharaan, dalam hal ini Bagian pengembangan Pegawai dibuka oleh Direktur Sistem Perbendaharaan mewakili Dirjen Perbendaharaan yang berhalangan hadir karena menghadiri Rapat Pimpinan Kemenkeu.

 

Oleh: Novri H.S. Tanjung (Media Center Ditjen Perbendaharaan)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)