Liputan Peluncuran  Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan
Jakarta, perbendaharaan.go.id &ndash Direktur Jenderal Perbendaharaan Agus Suprijanto membuka secara resmi peluncuran Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan (PUSAP),  Selasa (20/3), di Jakarta. Peluncuran PUSAP merupakan tindak lanjut amanat PP Nomor 71 Tahun 2010, yang kemudian Menteri Keuangan menerbitkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 238/PMK.05/2011 pada tanggal 23 Desember 2011.
Dalam sambutannya Agus Suprijanto menyampaikan bahwa pendekatan penyusunan PUSPAP lebih difokuskan pada panduan penyusunan Bagan Akun Standard (BAS) atau chart of Acount bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. &ldquoPUSAP ini diperlukan dalam rangka mewujudkan konsolidasi fiscal dan statistik keuangan pemerintah secara nasional,&rdquo imbuhnya.
Agus menambahkan, statistik keuangan pemerintah yang diwujudkan oleh PUSAP akan menghasilkan jembatan untuk menerjemahkan informasi akuntansi kedalam bahasa yang lebih dimengerti dan sejalan dengan dengan system statistic makroekonomi.
Selama ini, Sistem Akuntansi Pemerintahan pada Pemerintah Pusat diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Sedangkan Sistem Akuntansi Pemeritahan pada Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan gubernur/ walikota/ bupati. Selanjutnya PP Nomor 71 Tahun 2010 mengatur bahwa Sistem Akuntansi Pemerintahan baik Pusat maupun daerah harus mengacu pada PUSAP.
Ditjen Perbendaharaan berharap dengan diterbitkannya PUSAP dapat menyediakan kerangkaa system akuntansi berbasis akrual bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.  Selain itu, koordinasi yang telah terbina antara Kementerian keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam penyususnan PUSAP dapat terus berlanjut.
Oleh: Novri, Tio, Sugeng &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan