Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Penyuluhan Sai Untuk Kanwil Ditjen Perbendaharaan

Liputan Penyuluhan SAI untuk Kanwil Ditjen Perbendaharaan Tahun 2012
Jakarta, Perbendaharaan.go.id &ndash
Direktorat APK kembali mengadakan kelanjutan Penyuluhan Sistem Akuntansi Instansi (SAI). Namun, kali ini peserta berasal dari unit vertikal Ditjen Perbendaharaan, yaitu Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan. Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, 28 s.d. 30 Maret 2012. Penyuluhan SAI di buka oleh Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK) Yuniar Yanuar Rasyid.

Kepala Subdit Bimbingan Akuntansi instansi Agung Kurniawan Purbohadi selaku ketua panitia penyelenggara dalam laporannya menyampaikan bahwa penyuluhan kali ini membahas materi-materi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), Bagan Akun Standar (BAS), Akuntansi Hibah Langsung, Penatausahaan Piutang dan Akuntansi Penyisihan Piutang, serta materi mengenai sistem akuntansi baik dari sudut pandang teoritis maupun aplikasi sistem akuntansi.

Agung juga mengungkapakan kepada 60 peserta yang hadir, bahwa Penyuluhan ini bertujuan agar peserta dapat memahami peraturan akuntansi pemerintahan yang terkini dan menguasai sistem akuntansi tahun 2012. Dengan demikian, para peserta dapat menjadi sumber pengetahuan dan dapat menjadi trainer bagi satuan kerja maupun unit akuntansi yang ada di bawah masing-masing Kanwil.

Dalam Sambutannya, Direktur APK Yanuar Rasyid berharap para pejabat dan pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan terus meningkatakan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terutama terkait dengan system Akuntansi Pemerintahan, baik Sistem akuntasi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Lahirnya Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.10/PB/2011 tentang Bimbingan Pelaksanaan Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan merupakan dasar hukum bagi Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk lebih aktif membantu satker-satker di kementerian negara/lembaga dalam membenahi laporan keuangan agar bisa menjadi baik semua. Selain itu, adanya Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.6/PB/2011 tentang Penyuluh Perbendaharaan dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No.29/PB/2011 tentang Pedoman Penyuluhan Perbendaharaan Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan kepada Satuan Kerja kementerian negara/ lembaga menjadi penyedia sumber daya manusia penyuluhan yang handal dari Ditjen Perbendaharaan kepada satker-satker yang membutuhkan.

Oleh: Moch. Ramdani &ndash Bagian Pengembangan Pegawai

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)