Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Satukan VIsi, Pertajam Fungsi Pembinaan BLU

Liputan Sosialisasi Peraturan-peraturan Terbaru Pengelolaan Keuangan BLU
Jakarta, perbendaharaan.go.id
- Upaya meningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi di lingkungan Kanwil Ditjen Perbendaharaan tentang peraturan-peraturan terbaru yang terkait dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Direktorat Pembinaan PK BLU menyelenggarakan sosialisasi di Gedung Prijadi Praptosuhardjo II (Eks MA) dan Treasury Learning Center, pada tanggal 2 s.d 4 Mei 2012.

Sosialisasi yang mengambil tema &ldquoSatukanVisi, Pertajam Fungsi Pembinaan BLU&rdquo dimaksudkan untuk lebih memperKuat peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan dalam rangka pembinaan satker BLU sesuai Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-83/PB/2011 tentang Pedoman Pembinaan PK BLU. Hal tersebut tidak saja mempertegas peran pembinaan BLU secara menyeluruh, namun juga memperjelas batasan kewenangan dan tata cara pembinaan oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan.

Dalam keynote speech-nya, Direktur PPK BLU Drs. Zamhari, M.Ec menyampaikan bahwa pertumbuhan satker yang menerapkan pola PK BLU memberi tantangan pembinaan tersendiri, dimana tantangan pembinaan ini harus mampu dijawab oleh Ditjen Perbendaharaan selaku pembina keuangan agar peran strategis BLU dalam mengejawantahkan penganggaran yang efektif dan efisien dapat terwujud. Lebih lanjut Direktur PPK BLU juga menyampaikan bahwa program utama dan mendesak yang dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan saat ini adalah melakukan monitoring dan evaluasi satker BLU. Monitoring dan evaluasi satker BLU ini dimaksudkan untuk menilai efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan satker BLU. Secara khusus, monev satker BLU bertujuan untuk menyusun daftar satker BLU bermasalah sebagai masukan bagi proses pembinaan

Selain menyampaikan keynote speech-nya, Direktur PPK BLU juga menyampaikan materi mengenai Penajaman Fungsi Pembinaan Badan Layanan Umum. Dalam kesempatan tersebut Direktur PPK BLU menyampaikan adanya kebijakan yang lebih selektif dalam memberikan persetujuan penerapan pola PK BLU yang diimplementasikan dalam 3 (tiga) cara, yaitu:

1. Menunda sementara penetapan BLU baru bagi satker yang telah diajukan persyaratan administratifnya kepada Menteri Keuangan, sampai dengan selesainya monev BLU
2. Menolak usulan penetapan BLU baru bagi satker yang tidak memenuhi persyaratan menjadi satker BLU.
3. Menyarankan satker yang selama ini mengelola PNBP secara off budget, yaitu dipakai langsung tanpa dipertanggungjawabkan, agar menjadi satker pengguna PNBP terlebih dulu sebelum menjadi satker BLU.


Selain Paparan oleh Direktur PK BLU, hari pertama diisi paparan yang disampaikan oleh Kasubdit Pembinaan PK BLU II mengenai Modul Pembinaan Satker PK BLU yang merupakan rangkuman dari lampiran Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-83/PB/2011 tentang Pedoman Pembinaan PK BLU. Hari kedua sosialisasi, merupakan hari yang cukup padat berisikan 4 materi yang harus diserap oleh peserta. Materi pertama disampaikan oleh Kasubdit Pembinaan PK BLU III, yaitu Langkah-langkah Kanwil DJPB dalam Melakukan Pembinaan Satker BLU. Materi ini merupakan reviu dari pembinaan sebelumnya, karena hasil evaluasi menunjukkan belum seluruh jajaran Kanwil Ditjen Perbendaharaan memahami hal ini. Materi &ldquoTata Cara Revisi RBA Definitif dan DIPA BLU&rdquo disampaikan oleh Kasubdit Pembinaan PK BLU I dan dimaksudkan agar Kanwil Ditjen Perbendaharaan dapat memahami mekanisme revisi RBA dan DIPA BLU, sekaligus kewenangan pengesahannya. Materi ini relatif penting, mengingat satker BLU menerapkan flexible budget dalam ambang batas tertentu sehingga revisi RBA dan DIPA BLU menjadi suatu keniscayaan.

Materi &ldquoPenyusunan RBA BLU&rdquo sebagai pengenalan atas format baru RBA kembali disampaikan oleh Kasubdit Pembinaan PK BLU II dan Kasubdit Pembinaan PK BLU I. Penggunaan format baru RBA mulai diberlakukan pada penyusunan RBA tahun anggaran 2013.

Oleh: Kontributor Direktorat PK BLU

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)