Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

“Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)” , Opini Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011.

Liputan Opini BPK atas LKPP Tahun 2011
Jakarta, perbendaharaan.go.id
- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2011. Opini ini sama seperti yang diberikan oleh BPK atas LKPP Tahun 2010 namun dengan penyebab pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan dengan Tahun 2010. Penyebab pengecualian LKPP Tahun 2011 adalah adanya permasalahan dalam pelaksanaan dan pencatatan hasil Inventarisasi dan Penilaian atas Aset Tetap, dan Terdapat kelemahan dalam pelaksanaan inventarisasi, perhitungan, dan penilaian terhadap Aset Eks BPPN Demikian disampaikan oleh Ketua BPK dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2011 kepada DPR, Selasa, 29 Mei 2012 di Jakarta.

BPK menyampaikan juga apresiasi kepada Pemerintah yang telah menindaklanjuti temuan pemeriksaan maupun rekomendasi BPK sehingga Opini atas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) telah menunjukan peningkatan kualitas. Pada tahun 2011, jumlah LKKL yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified) adalah sebanyak 67 LKKL (termasuk 6 LK BA BUN), opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified) adalah sebanyak 17 LKKL (termasuk 1 LK BA BUN), opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) adalah sebanyak 2 LKKL, dan untuk Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian. Laporan Keuangan Kementerian Keuangan juga menunjukan peningkatan kualitas yang signifikan dimana untuk LK Kementerian Keuangan tahun 2011 berhasil mendapat opini WTP, meningkat dibanding pada tahun sebelumnya yaitu dengan opini WDP.

Dalam Ringkasan Eksekutif Laporan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan BPK juga dipaparkan beberapa kemajuan penyusunan LKPP Tahun 2011, yaitu: (1) menetapkan seluruh sistem akuntansi, sehingga lingkup pelaporan di LKPP menjadi jelas, terakhir dengan menetapkan Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah, Transaksi Khusus, dan Badan Lainnya pada Tahun 2011 (2) menyempurnakan sistem-sistem penyusunan LKPP yaitu Sistem Akuntansi Hibah sehingga dapat memudahkan pengesahan hibah langsung, Sistem Penerimaan Negara sehingga dapat memantau transaksi reversal dan menjelaskan selisih yang terjadi, dan sistem pencatatan dan rekonsiliasi Piutang Perpajakan sehingga catatan Piutang didukung dokumen sumber (3) mengubah penyelesaian PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) menjadi Subsidi PPN atas penyerahan jenis BBM tertentu oleh Badan Usaha kepada Pemerintah (4) menetapkan peraturan atas pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan (5) menetapkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Badan Pengawas Pemilihan Umum, LPP RRI, LPP TVRI, dan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sebagai Pengguna Anggaran di APBN Tahun 2012. Selain apresiasi dan kemajuan penyusunan LKPP, BPK juga menyampaikan temuan pemeriksaan yaitu temuan terkait kelemahan dalam sistem pengendalian internal, dan temuan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundangan.

Menteri Keuangan pada kesempatan terpisah yaitu pada saat Exit Meeting Pemeriksaan LKBUN dan LK Kementerian Keuangan, Senin, 28 Mei 2012, telah menginstruksikan agar seluruh temuan audit BPK harus diselesaikan dengan baik, terutama terhadap temuan-temuan yang terdapat pada LK Kementerian Keuangan, temuan signifikan yang sangat mempengaruhi kewajaran LK Bagian Anggaran BUN, LKBUN, dan LKPP. Menteri Keuangan mengharapkan temuan-temuan tersebut dapat diselesaikan pada Tahun 2012 ini dan seluruh unit eselon I di lingkup Kementerian Keuangan bersinergi untuk menyelesaikan temuan tersebut sehingga pada pelaporan tahun 2012, semua LK yang merupakan tanggungjawab Kementerian Keuangan sudah memperoleh opini audit yang terbaik.

Oleh: Mauritz CRM, Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)