Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

PMK 114/PMK.05/2012, Penyederhanaan Proses Restrukturisasi Utang Pdam

SOSIALISASI PMK 114/PMK.05/2012 BAGI PEMDA DAN PDAM DI MAKASSAR
Makassar-perbendaharaan.go.id -
Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) Ditjen Perbendaharaan menyelenggarakan Sosialisasi PMK 114/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara Yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, Dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum, Kamis (13/9), di Hotel Grand Clarion Makassar. Bertindak selaku panitia adalah para pejabat dan jajaran pegawai Direktorat SMI dan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah dan direksi PDAM yang mewakili sebagian Wilayah Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Ambon, NTB dan Jayapura.

Acara yang dimulai pukul 8.30 WITA diawali dengan penyampaian Key Note Speech Direktur SMI, Dra. Anandy Wati, M.P.M dan sekaligus membuka acara sosialisasi tersebut. Dalam sambutannya, Direktur SMI menyatakan bahwa untuk mewujudkan komitmen pemerintah dalam mencapai target MDGs khususnya terkait dengan air minum untuk semua lapisan, PDAM sebenarnya mempunyai peran strategis. Namun PDAM masih menghadapi kendala terkait dengan kinerja perusahaan dan kinerja keuangan termasuk adanya tunggakan pinjaman PDAM kepada pemerintah.

Berdasarkan pengamatan terhadap proses restrukturisasi pinjaman berdasarkan PMK No.120/PMK.05/2008 masih ditemukan banyak kendala dalam penyelesaian pinjaman tersebut yang mengakibatkan progress restrukturisasi utang PDAM berjalan lambat. Untuk itu, telah dilakukan perubahan regulasi/peraturan untuk penyelesaian piutang negara PDAM maupun Pemerintah Daerah dengan diterbitkannya PMK No.114/PMK.05/2012. Secara garis besar perubahan pada PMK No.114/PMK.05/2012 antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut: penyederhanaan proses restrukturisasi utang PDAM, perampingan struktur komite restrukturisasi utang PDAM, bersifat wajib bagi PDAM yang sampai saat ini masih memiliki tunggakan, penyelesaian utang PDAM yang sebelumnya tidak dapat terjaring melalui PMK sebelumnya dan penyesuaian dengan kondisi terkini.

Pada bagian lain, Direktur SMI Ditjen Perbendaharaan mengharapkan kepada para bupati dan walikota dan para Direktur Utama PDAM dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PMK tersebut sehingga pada akhirnya dapat mempercepat proses penyelesaian restrukturisasi pinjaman tanpa melalui kendala yang berarti.

Acara sosialisasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyampain materi oleh para nara sumber yaitu Noor Faisal Achmad, SE.Ak. Msc, PhD, kasubdit pelaksanaan penerusan pinjaman dan pemberian pinjaman daerah Dit. SMI yang memaparkan tentang substansi PMK No.114/PMK.05/2012. Kemudian, Materi selanjutnya disampaikan oleh Noviansyah dari Ditjen Kekayaan Negara yang memaparkan tentang pengeloloaan piutang negara, I Nyoman Satriana, Ak.MM Direktur Pengawasan BUMD BPKP yang memaparkan tentang penilaian kinerja dan kesehatan PDAM dan diakhiri oleh penyampaian materi tentang penyusunan Business Plan oleh Ir.Joko Nursito, MM.MP Kasubdit Investasi Dit.Pengembangan Air Minum Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.

Oleh: Kontributor Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)