Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Sekretaris Ditjen Perbendaharaan : Perpres 70 Tahun 2012 Banyak Mendapatkan Masukan Dari Ditjen Perbendaharaan.

Liputan Pembukaan Workshop Perpres No 70 Tahun 2012 mengenai Perubahan kedua atas PP NO 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Gedung Prijadi Praptosuhardjo II, Jakarta


Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id 
Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 ini banyak masukan dari kita, (Ditjen perbendaharaan - red) hal ini bertujuan untuk mendapatkan hasil yang lebih optimal dalam penyerapan dana yang akan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran,&rdquo demikian disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Perbendaharaan, Tata Suntara, dalam sambutan workshop PP No 70 Tahun 2012 mengenai Perubahan Kedua atas PP NO 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, di Gedung Prijadi Praptosuhardjo II pada hari Kamis (4/10). Peserta workshop kali ini sebanyak 55 peserta dari bebarapa daerah di KPPN, Kanwil, dan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan yang menjabat sebagai PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa dan atau yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadan Barang dan Jasa.

workshop pp 70

Tata Suntara menambahkan bahwa dalam pelaksanaannya, Pengadaan Barang dan Jasa banyak ditemui penyimpangan-penyimpangan dan perlu mendapatkan perhatian khusus. Berbagai kasus yang merebak di beberapa Kementerian terjadi saat ini. Hal ini diKuatkan sejak Perpres Nomer 54 tahun 2010, pada saat itu Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada menyampaikan hasil kajiannya bahwa sektor Pengadaan Barang dan Jasa merupakan sektor yang paling rentan untuk dijadikan ajang KKN, terutama di instansi public. Menurutnya, tercatat tiga titik rawan yaitu : pertama, melalui pengadaan yaitu mengatur hasil proses tender, kedua, menaikan atau menggelembungkan harga barang/jasa dari yang sebenarnya (markup), dan yang ketiga adanya celah yang disebabkan oleh kurang ketatnya kontrol pemerintah selaku pengawas pengadaan barang jasa tersebut.



workshop pp 70Tata Suntara menjelaskan bahwa workshop kali ini bukan bertujuan untuk menakut-nakuti jabatan PPK atau Panitia Pengadaan Barang dan Jasa, dia berpesan &ldquoTetaplah menjalankan tugas sebagai panitia pengadaan Barang dan Jasa dengan sebaik-baiknya sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku, dan pergunakan sistem yang ada seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan, dan kemudian jangan pernah untuk berhenti mempelajari Perpres 54/2010 dan perubahannya dalam Perpres No. 70/2012 karena sering juga kerugian Negara yang diakibatkan dari pengadaan Barang dan Jasa ini bukan disengaja, melainkan karena ketidakpahamannya mengenai Peraturan Presiden ini.&rdquo

&ldquoPengadaan Barang dan Jasa ini tidak bisa dianggap remeh, fakta yang terjadi saat ini sebanyak 80% kasus korupsi yang ditangani oleh KPK adalah dibidangworkshop pp 70

Pengadaan Barang dan Jasa, yang diantaranya adalah disebabkan oleh penujukan langsung terhadap pemenang lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&rdquo imbuh Tata.

Workshop Perpres 70 tahun 2012 kali ini adalah salah satu langkah dari Ditjen Perbendaharaan bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk melakukan upgrade pengetahuan para panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Selain itu, workshop ini juga sebagai prasyarat untuk melakukan konversi Serifikat Keahlian PBJ bagi pegawai lingkup Ditjen Perbendaharaan yang memiliki sertifikat PBJ yang masa berlakunya telah habis di tahun 2012.



Workshop diselenggaran dalam dua tahap, tahap I bworkshop pp 70erlangsung di Jakarta (4/10), sedangkan tahap II akan diselenggarakan di Aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur pada hari Senin, (8/10).



Pada tahap I, sesi pertama, Ditjen Perbendaharaan menghadirkan narasumber yaitu Kepala Bagian Umum Setditjen Perbendaharaan, Heru Pudyo Nugroho, yang membahas tentang current issues pengadaan barang dan jasa lingkup Ditjen Perbendaharaan.

Sedangkan sesi kedua dengan narasumber Ketua TIM penyusunan Peraturan Presiden Nomer 70 tahun 2012, Sutan Suangkupon Lubis, Staff Analisis Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), yang membahas tentang perubahan mendasar yang ada pada perpres 54 tahun 2010 dengan Perpres 70 tahun 2012. Antusias peserta sangat besar hal ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan sampai dengan acara workshop selesai pada pukul 15.30 WIB.


Oleh : Sugeng Wistriono &ndash Media Center Ditjen Perbendaharaan.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)