Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Pemerintah Dan BPK Sepakati Percepatan Penyampaian LKKL

Liputan Rekonsiliasi Tiga Pihak (Tripartit) dalam Penyusunan LKPP Tahun 2013
Jakarta, perbendaharaan.go.id -
Pemerintah dan BPK telah menyepakati rekonsiliasi tiga pihak (tripartit), antara Kementerian Keuangan, kementerian/ lembaga (K/L), dan BPK. Rekonsiliasi tiga pihak ini digelar guna penyusunan laporan keuangan tahun 2012. Rekonsiliasi tripartit ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu, Tahap I dilaksanakan saat 7 Maret 2013 dan Tahap II yang dilaksanakan pada tanggal 17-19 April 2013.

Saat membuka acara Rekonsiliasi Tiga Pihak Tahap I di Jakarta pada Kamis (7/3), Dirjen Perbendaharaan Agus Suprijanto menyampaikan bahwa terkait dengan laporan keuangan tahun 2012 kali ini, Pemerintah dan BPK telah sepakat melakukan percepatan penyampaian Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan audit terhadap 14 K/L dari keseluruhan 86 LKKL dan 9  Laporan Keuangan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (LK BA BUN). &ldquoKita berharap agar pada pelaporan keuangan tahun 2012 ini seluruh K/L tersebut dapat mempertahankan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, red) yang telah dicapai pada tahun 2011,&rdquo ujar Agus.

Acara tersebut digelar untuk mendapatkan keakuratan dan keyakinan data yang akan disajikan di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sama dengan data yang disajikan di LKKL. Selain itu, acara ini juga menjadi forum komunikasi  antara auditor dan auditee agar segala permasalahan akuntasi dan pelaporan keuangan di K/L dapat diatasi. &ldquoHasil penyelenggaraan acara ini akan ditindaklanjuti dalam LKKL dan LKPP Tahun 2012 yang berstatus audited,&rdquo lanjut Agus.

Berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK, opini audit LKPP Tahun 2011 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Beberapa temuan signifikan dalam LKPP tahun 2011 yang berasal temuan pada LKKL adalah:

  1. Temuan terkait kelemahan dalam pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap
  2. Terdapat PNBP yang tarlambat atau belum disetorkan ke kas negara, kurang atau belum dipungut, digunakan langsung di luar mekanisme APBN, dan dipungut melebihi tarif PP 
  3. Penerimaan Hibah Langsung KL Belum Dilaporkan kepada BUN dan Dikelola Di Luar Mekanisme APBN.

Pemerintah mengharapkan agar temuan-temuan pada tahun 2011 dapat ditindaklanjuti secara tuntas sehingga tidak terulang pada laporan keuangan tahun 2012 dan tahun-tahun berikutnya. Secara khusus, Dirjen Perbendaharaan mengharapkan  K/L yang ikut serta dalam rekonsiliasi Tahap I ini tidak memberi sumbangan temuan pada LKPP Tahun 2012.

Oleh: Tim Media Center &ndash Ditjen Perbendaharaan , Foto : Kontributor Dit. APK

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)