Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Secercah Harapan Di Penghujung Purna Bakti

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN
Nusa Dua, perbendaharaan.go.id &ndash
Ada yang sangat menarik untuk disimak di akhir perhelatan Rapat Pimpinan Terbatas Ditjen Perbendaharaan, Jum&rsquoat (30/8) lalu. Setelah menutup Rapimtas, Dirjen Perbendaharaan, Agus Suprijanto secara khusus menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bentuk kesepakatan kedua kementerian tersebut dilakukan untuk menyelesaikan piutang negara yang bersumber dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) dan Perjanjian Pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI) pada BUMN senilai Rp. 10,9 trilyun.

&ldquoPada hari ini, kita semua akan menjadi sejarah sinergi antara Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN,&rdquo jelas Agus Suprijanto dihadapan para Direksi BUMN, Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan, para pejabat eselon II Ditjen Perbendaharaan dan pejabat Kementerian BUMN. Agus melanjutkan, &ldquoLatar belakang yang mendorong perlunya penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian BUMN adalah bahwa sampai dengan Juni 2013, total dana yang disalurkan Pemerintah mencapai Rp 55,1 triliun kepada 63 BUMN. Dari jumlah tersebut, sebanyak 51 BUMN mengalami kesulitan keuangan.&rdquo

okeBeberapa faktor lambatnya penyelesaian piutang negara yang dimaksud Dirjen Perbendaharaan sulitnya BUMN disebabkan antara lain adanya kesulitan BUMN dalam menyusun Rencana Perbaikan Kinerja Perusahaan (RPKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta keterbatasan informasi yang dimiliki BUMN untuk melengkapi data yang dibutuhkan dalam proses penyelesaian piutang negara menjadi alasan selanjutnya. Namun yang paling menjadi sorotan dalam Nota Kesepahaman tersebut adalah belum optimalnya komitmen manajemen BUMN dalam menyelesaikan kewajiban kepada Pemerintah.

&ldquoProses yang cukup panjang, sampai saat ini telah berjalan kurang lebih 7 tahun, dalam penyelesaian piutang negara pada BUMN memerlukan perhatian serius kita bersama,&rdquo tegas Agus Suprijanto yang pada esok harinya (1/9) meletakkan jabatan sebagai Dirjen Perbendaharaan. Menurutnya, sebuah sinergi menjadi penting dilakukan antara Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN dan BUMN perlu dilakukan karena utang kepada Pemerintah tersebut dapat memberikan dampak negatif bagi BUMN, seperti menjadi tidak bankable dan sulit mengembangkan usahanya dengan cepat.

BUMNHal ini diamini oleh Deputi Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis BUMN, Wahyu Hidayat. Dalam paparannya, pejabat eselon I Kementerian BUMN yang memegang kendali restrukturisasi seluruh BUMN tersebut menyatakan bahwa selama ini penyelesaian piutang negara seperti jalan di tempat. Kendala yang ditemuinya sejak masih bekerja di Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman, Ditjen Lembaga Keuangan, Kementerian Keuangan antara lain masih terbatasnya skema penyelesaian piutang negara, hingga rendahnya komitmen BUMN dalam menyelesaikan piutang negara tersebut.

Wahyu Hidayat berharap dengan dimasukkannya proses penyelesaian piutang negara sebagai salah satu key performance indicator (KPI) dalam melaksanakan business plan BUMN yang bersangkutan, diharapkan BUMN akan lebih berupaya semaksimal mungkin dalam menyelesaikan kewajiban-kewajibannya karena akan berpengaruh dalam kinerja manajeman yang disepakati bersama dan dituangkan dalam suatu Kontrak Manajemen. Dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut, para Direksi BUMN menandatangani Surat Pernyataan Komitmen sebagai bentuk keseriusan perusahaan dalam menyelesaikan piutang negara.

Hingga saat ini, proses penyelesaian piutang negara melalui empat skema sesuai PMK No. 17/PMK.05/2007 tentang Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Naskah Perjanjian Penerusan Pinjaman (NPPP) dan Perjanjian Pinjaman RDI pada BUMN/Perseroan Terbatas yaitu penjadwalan kembali, perubahan persyaratan, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan penghapusan dilakukan oleh Direktorat Sistem Manajemen Investasi. Masih tersisa 26 BUMN dalam proses restrukturisasi utang dengan total tunggakan kurang lebih Rp10,9 triliun atau mencapai 18,8% dari total Piutang Negara kepada BUMN.

Dalam berbagai kesempatan, Direktur Sistem Manajemen Investasi, Ari Wahyuni meminta jajarannya untuk menginventarisir permasalahan yang dihadapi dalam proses penyelesaian piutang negara tersebut.Kerjasama antara Direktorat SMI dengan pihak terkait seperti Biro Hukum dan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN yang dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman, menurutnya merupakan sebuah terobosan yang perlu dijaga dengan action plan lanjutan. (TWP)

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)