Berita Nasional

(Seputar Ditjen Perbendaharaan)

Direktur Pkn: Seluruh Penerimaan Negara Harus Disetorkan Melalui Bank/Pos Persepsi Dengan Menggunakan MPN

Jakarta, perbendaharaan.go.id - Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) Ditjen Perbendaharaan Rudy Widodo menyampaiakan bahwa seluruh penerimaan negara harus disetorkan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan Modul Penerimaan Negara (MPN). Hal tersebut disampaikan pada workshop Peningkatan Akuntabilitas Penerimaan Negara Melalui Pembatasan Setoran Langsung ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dan Optimalisasi Pemanfaatan Modul Penerimaan Negara (MPN), Rabu (27/8), di Jakarta.

Direktur PKN, pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Pemerintah akan melakukan pembatasan setoran langsung penerimaan negara melalui RKUN yaitu seluruh penerimaan negara harus menggunakan chanel penyetoran penerimaan negara melalui MPN. Kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap dimulai dengan penyusunan peraturan pada tahun 2014, masa transisi pada tahun 2015 dan diterapkan secara penuh pada tahun 2016 dimana secara sistem Bank Indonesia dan bank umum akan menolak setoran langsung penerimaan negara ke RKUN.

Menurutnya, kebijakan baru ini dilatarbelakangi masih terdapatnya berbagai permasalahan yang disebabkan belum tertibnya wajib setor dalam memberikan informasi yang dibutuhkan saat melakukan penyetoran langsung ke RKUN sehingga dampaknya adalah belum memadainya akuntabilitas dan kewajaran penerimaan negara. Oleh karena itu kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan validitas dan akuntabilitas penerimaan negara sekaligus optimalisasi pemanfaatan MPN G-2 dan MPN Valas.

Sementara itu, Kasubdit RKN, Arief Rahman Hakim menjelaskan keunggulan dari mekanisme penyetoran penerimaan negara melalui MPN beserta tahapan yang harus dilakukan oleh wajib setor mulai dari registrasi sampai dengan pembayaran melalui berbagai chanel MPN. 

Workshop dihadiri oleh Kementerian/Lembaga yang memiliki setoran PNBP dan wajib setor yang masih melakukan penyetoran penerimaan negara langsung melalui RKUN antara lain Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM dan PT Freeport.

Pada sesi demo MPN G-2 dan MPN Valas, dipraktekkan secara real time pembuatan id billing pada aplikasi Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku biller PNBP yang dilanjukan dengan praktek penyetoran PNBP melalui chanel MPN G2 dan MPN Valas yaitu e-banking, teller dan EDC oleh PT Bank BRI (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) dan PT Bank BNI (Persero). 

Dari diskusi yang dipandu oleh Kasubdit RKUN Direktorat PKN Dwinanto, para peserta workshop pada umumnya menyatakan siap untuk melaksanakan kebijakan baru ini dan mengalihkan setorannya yang selama ini langsung melalui RKUN ke Bank/Pos Persepsi melalui MPN. Kasubdit RKUN menyatakan bahwa sudah saatnya semua pihak memahami bahwa penyetoran penerimaan negara ke Kas Negara tidak hanya harus dilaksanakan dengan tepat waktu dan tepat jumlah tetapi juga harus valid dan akuntabel. 

Para wajib setor dan K/L mengharapkan agar pelaksanaan kebijakan baru ini didukung dengan peraturan yang jelas dan peningkatan kualitas layanan dan jumlah Bank/Pos Persepsi khususnya layanan MPN G-2 dan MPN Valas.

Workshop tersebut diisi dengan kegiatan sosialisasi kebijakan baru pengelolaan RKUN oleh Direktur PKN, presentasi tentang mekanisme penyetoran penerimaan negara melalui MPN khususnya MPN G-2 dan MPN Valas oleh Kasubdit Rekening Kas Negara (RKN) Direktorat PKN, diskusi terkait pelaksanaan penyetoran penerimaan negara secara langsung melalui RKUN serta demo secara real time pembayaran penerimaan negara melalui MPN G-2 dan MPN Valas. 

Oleh: Kontributor Dit. PKN

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)