Liputan Sosialisasi Kewajiban Pengisian NPWP dalam aplikasi GPP pada KPPN Serang
Serang, perbendaharaan.go.id - “Setiap PNS wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaksanakan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran, sekaligus menjadi teladan bagi masyarakat dalam melakukan kewajiban perpajakan”, demikian disampaikan oleh Bambang Dwijanto, sebagai narasumber dari Kanwil Ditjen Pajak Banten pada acara sosialisasi Kewajiban Pengisan NPWP dalam aplikasi GPP pada KPPN Serang.
Acara tersebut diselenggarakan oleh KPPN Serang yang bekerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak Banten. Acara yang dibuka oleh Kepala KPPN Serang L.L Sutadinegara pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2010 ini, diselenggarakan di aula Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten.
Bambang menambahkan bahwa dengan berlakunya UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, dalam pasal 21 ayat 5a dijelaskan bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tambahan tarif 20% lebih besar dari tarif pajak yang berlaku.
Dalam acara sosialisasi tersebut disampaikan pula materi kedua mengenai kewajiban pembayaran belanja pegawai gaji melalui rekening para pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No PER-37/PB/2009 yang dibawakan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan, Musri Hantomo, SE.
Terhitung mulai bulan Juli 2010, pembayaran belanja pegawai gaji oleh satuan kerja (satker) diupayakan langsung kepada rekening para pegawai. Bagi satker yang masih mengalami kesulitan dalam hal tersebut diatas. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat mengajukan permohonan dispensasi pembayaran gaji melalui rekening bendahara pengeluaran kepada Kuasa BUN (Kepala KPPN). Permohonan dispensasi tersebut dilampiri dengan pernyataan KPA untuk bertanggungjawab atas penggantian pembayaran belanja pegawai gaji apabila terjadi kehilangan, pencurian, perampokan, ataupun sebab lain.
Musri Hantomo, SE menyampaikan pula bahwa KPPN serang saat ini melayani pembayaran gaji pegawai sebanyak 121 satker. Dari sejumlah satker tersebut, hanya 20 satker yang mengajukan permohonan dispensasi pembayaran belanja pegawai gaji melalui rekening bendahara pengeluaran.
Pada sesi terakhir, disajikan simulasi aplikasi GPP yang dipandu oleh Tim aplikasi KPPN Serang. Aplikasi GPP tersebut sudah mengakomodasi pengisian NPWP para pegawai, dan secara otomatis akan memungut tarif 20% lebih besar dari tarif pajak yang berlaku bagi PNS yang tidak memiliki NPWP.
Dengan berakhirnya acara sosialiasi tersebut, diwajibkan para pegawai negeri sipil memiliki NPWP dan satker mengajukan SPM pembayaran belanja pegawai gaji melalui rekening para pegawai.
- Regional
- Dilihat: 6262