Liputan Sosialisasi PMK 170/PMK.05/2010 di KPPN Pacitan
Pacitan, perbendaharaan.go.id – Seluruh komponen terkait penyerapan anggaran (APBN) duduk bersama dalam acara Sosialisasi PMK 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban APBN pada Satuan Kerja dan Sosialisasi Layanan Unggulan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur, Rabu (13/10) di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pacitan.
“Penyerapan anggaran yang lancar, proporsional dan tidak tersendat menjadi salah satu prasyarat lancarnya proses pembangunan. Kenyataan yang terjadi selama ini penyerapan anggaran masih tersendat dan menumpuk di akhir tahun dengan volume yang cukup besar. Padahal proses pencairan dana melalui SP2D di KPPN sudah didukung dengan waktu yang cepat hanya 1 (satu) jam sudah selesai”. Demikian salah satu poin penting yang disampaikan oleh kepala KPPN Pacitan, Bayu Andy Prasetya, S.E.,M.Si. dihadapan para pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, Ketua Asosiasi Pengusaha, dan Irwasda Kabupaten Pacitan.
Acara sosialisasi dimulai dengan menyinggung mengenai isu terbaru mengenai adanya percaloan anggaran yang menjadi salah satu headline surat kabar nasional. Bayu mengingatkan kepada semua pihak untuk berhati-hati dan jangan langsung percaya apabila ada oknum pejabat/pegawai khususnya dari Kementrian Keuangan yang mengaku dapat mengurus turunnya anggaran. Dijelaskan pula proses turunnya anggaran dari mulai pagu indikatif, penyusunan RKAKL (Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian Lembaga), penetapan pagu definitif, penyesuaian RKAKL sesuai pagu definitif sampai dengan terbitnya DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).
Sedangkan terkait dengan dana perimbangan, Danan Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), sudah ada formulanya untuk menghitung sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah. ”Jadi untuk mendapat anggaran tidak perlu melalui ”calo”, susunlah perencanaan yang baik sesuai apa yang dibutuhkan dan ikuti prosedur yang ada”, lanjut Bayu.
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi layanan unggulan yang telah di-launching oleh Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur. Hal tersebut perlu disampaikan mengingat peran penting Kanwil Ditjen Perbendaharaan yang berhubungan erat dengan pelayanan kepada satker. Layanan yang berhubungan dengan satker antara lain proses pembahasan DIPA, Revisi DIPA, Persetujuan TUP, dan rekonsiliati tingkat wilayah. “Kanwil Ditjen Perbendaharaan menerapkan one stop service untuk setiap layanan yang dilakukan dan semuanya gratis tanpa dipungut biaya”, demikian ditambahkan oleh Kepala KPPN Pacitan.
Lambatnya penyerapan anggaran menjadi perhatian serius karena selama ini yang menjadi sasaran selalu Kemeterian Keuangan. Dengan terbitnya PMK 170/PMK.05/2010, KPA/PPK dan PP SPM dapat dikenakan denda maupun sanksi apabila melakukan hal-hal yang dapat dikategorikan memperlambat proses pembayaran yang diajukan oleh pihak yang berhak. “Hampir setiap kontrak hanya mengatur sanksi bagi kontraktor/rekanan apabila melakukan keterlambatan, jarang yang mengatur apabila pengguna barang/jasa melakukan keterlambatan pembayaran dikenakan denda” demikian disampaikan oleh Bayu Andy Prasetya sambil mencontohkan bahwa Kontrak Rehabilitasi Gedung baru KPPN Pacitan telah mencantumkan klausul bahwa pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) /Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KPPN Pacitan dapat dikenakan denda apabila melakukan keterlambatan dalam pembayaran.
Kepada Ketua Asosiasi Pengusaha, Bayu menegaskan untuk segera mengajukan tagihan ketika hak tagih sudah timbul. “Ketika kontrak sudah ditandatangani dan disepakati adanya uang muka kerja, maka segeralah mengajukan uang muka. Dan ketika prestasi pekerjaan telah memenuhi pembayaran termin, segeralah mengajukan tagihan, jangan ditunda-tunda”, demikian pengarahan dari Bayu.
“Pejabat Pembuat Komitmen juga harus proaktif segera menyurati rekanan untuk segera mengajukan tagihan apabila prestasi pekerjaan telah memenuhi pembayaran termin” demikian lanjut Bayu.
Bayu meminta kepada Irwasda Kabupaten Pacitan untuk ikut membantu mengawasi pelaksanaan PMK 170/PMK.05/2010 terutama terhadap SKPD yang mengelola dana APBN. Sedangkan untuk satuan kerja vertikal pengawasan dilakukan oleh masing-masing Inspektorat Jenderalnya.
Pada sesi selanjutnya disampaikan secara detail teknis PMK 170/PMK.05/2010 oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Lilik Pranawa S.Sos. Dengan penuh semangat walaupun pada akhir bulan Oktober ini memasuki masa pensiun, Lilik Pranawa menyampaikan secara detil pengaturan dari awal timbulnya tagihan kepada pihak KPA/PPK sampai menjadi SPM. Batas waktu yang ditetapkan dalam PMK menjadi hal baru bagi satker karena selama ini proses dari SPP menjadi SPM tidak pernah diatur batas waktunya. “Surat Perintah Membayar (SPM) setelah ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan SPM dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja harus disampaikan ke KPPN. Setelah sosialisasi ini KPPN akan mulai menguji ketepatan waktu penyampaian SPM yang disampaikan oleh satker. Demikian juga penerbitan SPM Tambahan Uang Persediaan (TUP) selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah persetujuan TUP diterima ” paparan Lilik Pranawa.
Sosialisasi diwarnai dengan diskusi interaktif dari peserta terkait penerapan batas waktu dan pelaksanaan sanksi ketidakpatuhan pada batas waktu dalam PMK tersebut. KPA/PPK dan Pejabat Pembuat SPM serta pihak Asosiasi menyambut baik sosialisasi ini karena dengan PMK ini maka semua pihak dalam kontrak maupun perjanjian PBJ mendapatkan hak dan kewajiban yang setara sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Berdasarkan pengalaman pembangunan gedung, KPPN Pacitan juga terbuka untuk konsultasi tanpa biaya mengenai proses penghapusan Barang Milik Negara dan proses pengadaan barang/jasa.
Sebelum acara ditutup, Bayu selaku Kepala KPPN Pacitan mengharapkan semua pihak untuk bersinergi. Peraturan yang baik tidak dapat berjalan dengan baik apabila unit pelaksananya berjalan sendiri-sendiri dan tidak patuh terhadap ketentuan tersebut. Bayu juga mengingatkan bahwa semua pengelola anggaran (KPA, PPK, Pejabat Penandatangan SPM dan semua pihak) sebagai patriot bangsa yang mengemban tugas untuk mengelola uang rakyat dengan baik dan benar.
Kontibutor KPPN Pacitan.