Liputan Sosialisasi (PMK) nomor 170/PMK.05/2010 di KPPN Jember
Jember, perbendaharaan.go.id - Menindaklanjuti ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 170/PMK.05/2010 tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) pada Satuan Kerja (Satker), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jember menyelenggarakan sosialisasi bagi Satuan Kerja (Satker) tentang PMK ini. Dalam kesempatan tersebut, diadakan pula sosialisasi mengenai aplikasi perencanan kas untuk satker dengan mengenalkan aplikasi terbaru serta penyerapan dana dan retur yang dilaksanakan pada hari Kamis (7/10) di aula KPPN Jember.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Jember, Adnan Wimbyarto. Dalam pengarahannya Adnan memaparkan latar belakang ditetapkannya PMK ini. Ketika konsep pelayanan prima diterapkan di KPPN, proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diselesaikan hanya dalam hitungan satu jam, tuntutan akurasi dan kecepatan semakin di pertajam lagi bukan hanya di KPPN saja tetapi di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yaitu mulai dari dibuatnya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sehingga menjadi Surat Perintah Membayar (SPM) juga diatur waktunya. Berangkat dari hal itulah, maka ditetapkanlah PMK No 170/PMK.05/2010 ini. Dengan berlakunya PMK ini, tanggung jawab penyelesaian pembayaran kepada penerima hak menjadi tanggung jawab bersama KPPN dan Satker.
Hadir dalam kegiatan tersebut 65 Satker yang berada di dalam wilayah kerja KPPN Jember, dari 68 satker seluruhnya. Tiga Satker lainnya yang merupakan Satker yang baru saja menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak hadir pada kesempatan ini. Pemaparan materi dan interaksi antara narasumber dengan peserta ternyata cukup semarak terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta. Dengan diselenggarakannya sosialisasi PMK ini, diharapkan tidak ada lagi tagihan pihak ketiga yang terlambat diterbitkan SPM-nya. Selanjutnya diharapkan agar pihak ketiga atau pihak yang berhak menerima pembayaran dari dana APBN akan memperoleh kepastian tentang pencairan dana dan tidak perlu menunggu lama karena sudah ada kepastian hukum.
Oleh: Kontributor KPPN Jember