Jakarta, 09 September 2020 – Pada hari Rabu, 9 September 2020, dalam rangka mendukung kelestarian hutan dan meningkatkan sistem perekonomian masyarakat yang tinggal di sekitar atau dalam kawasan hutan, maupun yang bergantung pada sektor kehutanan (program factory sharing) serta mewujudkan perbaikan industry kehutanan dan mengurangi kemiskinan masyarakat yang bergantung hutan sekaligus mengurangi deforestasi dan degradasi hutan, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Direktur Utama BLU Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dengan Direktur Utama Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) bertempat di kantor BLU BPDLH di Wisma Antara, Jakarta. Sehubungan dengan adanya pandemi COVID-19, pelaksanaan acara dilaksanakan secara simbolis dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan pembatasan peserta undangan.
Pelaksanaan kerjasama tersebut merupakan perwujudan dari kegiatan dukungan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara BLU BPDLH sebagai wakil pemerintah yang melaksanakan tugas penyaluran dana lingkungan hidup dengan Perum Perhutani sebagai wakil BUMN yang mengelola sumber daya hutan negara untuk mendukung sistem kelestarian lingkungan, sistem social budaya dan sistem perekonomian masyarakat perhutanan. Pelaksanaan sinergi antara dua lembaga ini bertujuan untuk mewujudkan perbaikan industry kehutanan dan mengurangi kemiskinan masyarakat yang bergantung pada hutan sekaligus mengurangi deforestasi dan degradasi hutan.
Nota kesepahaman yang ditandatangani antara BLU BPDLH dengan Perum Perhutani memiliki ruang lingkup penyaluran dana lingkungan hidup kepada penerima manfaat dalam bentuk program dan pembiayaan untuk usaha kehutanan berkelanjutan, sinergi dalam rangka pengembangan perhutanan sosial, dan peningkatan akses serta skema pembiayaan usaha kehutanan dan investasi lingkungan. Selain itu, penandatanganan nota kesepahaman ini juga merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam melaksanakan mandat dalam Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup untuk melakukan penyaluran dana lingkungan hidup dan menyinergikan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara transparan, pruden, efektif, efisien, proporsional, dan akuntabel.