O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

SPM-KP (Surat Perintah Membayar-Kelebihan Pajak)

Surat perintah kepada Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN)untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepadaBank Operasional mitra kerja KPPN,sebagai dasar kompensasi UtangPajak dan/atau dasar pembayarankembali kelebihan pembayaran pajakkepada Wajib Pajak.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)