Surat perintah kepada Kantor PelayananPerbendaharaan Negara (KPPN)untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana yang ditujukan kepadaBank Operasional mitra kerja KPPN,sebagai dasar kompensasi UtangPajak dan/atau dasar pembayarankembali kelebihan pembayaran pajakkepada Wajib Pajak.