O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Pandemi Covid-19, Tantangan dan Peluang Pembiayaan UMi Tahun 2021

  

Oleh: Tonny Wahyu Poernomo


Pandemi tidak menghentikan langkah Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dalam menyalurkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Sebagai stimulus kebangkitan pelaku usaha, program relaksasi diberikan selama tahun 2020. Target penyaluran pun terlampaui. Bagaimana dengan tahun 2021? Apa yang dilakukan PIP pada era-vaksinasi ini?

Kilas Tahun 2020, Masa Pergelutan UMKM
Sejarah kembali berulang. Setelah krisis ekonomi 1998 dan 2008 mendera negeri ini, sekali lagi (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) UMKM diuji sebagai bumper ekonomi nasional. Lolos sebagai dinamisator ekonomi selama krisis-krisis sebelumnya, pandemi menjadi ujian terberat mereka. Asian Development Bank (2020) dalam hasil survei dampak Covid-19 di Indonesia, Thailand, Filipina, dan Laos menyatakan sebanyak 48,6% UMKM di Indonesia terpaksa menutup usahanya. Sebagian besar disebabkan menurunnya permintaan domestik (30,5%), penundaan pengiriman (13,1%), pembatalan kontrak pesanan (14,1%), hambatan produksi dan distribusi (19,8%).

Kondisi ini menyebabkan 52,4% pelaku UMKM kehabisan uang tunai dan tabungan sehingga tidak memiliki modal untuk melanjutkan usahanya, sedangkan 32,8% lainnya hanya punya uang cadangan dalam sebulan ke depan. Untuk mencukupi modal kerja yang diperlukan untuk bangkit berusaha kembali, mereka meminjam dari keluarga dan kerabat (39%), memakai dananya sendiri (24,6%), meminjam dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (10,5%) dan hanya 1% yang berhasil meminjam dari perbankan.

Hasil survei ADB ini cukup untuk menggambarkan kesulitan pelaku UMKM di tengah kebijakan PSBB nasional yang baru mulai dilaksanakan pada bulan April 2020 dan simpang siur kebijakan daerah menanggapi penyebaran virus yang semakin meluas. Di lapangan, pelaku usaha kesulitan menjalankan usahanya karena penutupan pasar tradisional, pembatasan bepergian keluar wilayah tempat tinggal dan terhambatnya pasokan bahan baku usaha. Di sisi lain, lembaga pembiayaan juga mengalami kesulitan dalam menagih angsuran, menawarkan pembiayaan baru untuk model kerja dan mendampingi pelaku usaha karena faktor penyebab yang sama. Alhasil, tingkat kredit macet atau NPL meningkat tajam selama semester 1 tahun 2020.

 

Kontribusi PIP dalam Mendukung PEN
Dapat diakui bahwa sejak keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2020 yang mendukung pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah memacu percepatan peraturan turunan yang dapat segera digunakan menanggapi kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM. Kementerian Keuangan tercatat mengeluarkan peraturan turunannya, PMK No 65 tahun 2020 dalam tiga minggu berikutnya. Dalam PMK ini diatur tentang tata cara pemberian subsidi bunga para pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Kebijakan ini menjadi pelengkap program restrukturisasi yang diberikan oleh PIP kepada para pelaku usaha mikro yang mendapatkan pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di tahun 2020. Relaksasi yang diberikan melalui Perdirut PIP No.5 dan No.7 tahun 2020 berupa keringanan penundaan pembayaran angsuran kewajiban pokok dan pemberian masa tenggang selama maksimal enam bulan . Sampai dengan akhir tahun 2020, terdapat sebanyak 266.000 debitur pembiayaan UMi mendapatkan penundaan pokok senilai Rp738 miliar. Sedangkan untuk pemberian masa tenggang atas pembiayaan baru telah diberikan senilai Rp1,547 triliun.

Dalam membantu program pemerintah terkait PEN, PIP juga memfasilitasi satu juta debitur pembiayaan UMi untuk mendapatkan subsidi bunga/margin dan 55 ribu debitur mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp129 miliar. Tidak hanya itu, selain dukungan pembiayaan, PIP juga memberikan pelatihan dan pendampingan pemasaran secara daring di media sosial dan marketplace kepada debitur UMi bekerja sama dengan lembaga pendampingan dan instansi terkait lainnya.

Kerja sama yang baik dengan para penyalur dan pelaksanaan beragam program untuk mengenal karakter debitur sedikitnya membuahkan hasil. Pada tahun 2020, sebanyak 1,76 juta debitur mendapatkan pembiayaan UMi atau naik sebesar 220% dari target yang dicanangkan. Secara agregat, selama PIP berdiri, pembiayaan kepada pelaku usaha ultra mikro ini telah dirasakan oleh 3,4 juta debitur. Selain itu, tahun lalu juga menjadi saksi untuk kali pertamanya, PIP menyalurkan pembiayaan skema Syariah. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung yaitu sebesar Rp1,467 triliun atau sekitar 20% dari akad pembiayaan PIP.

 

Optimisme PIP dalam Menjawab Tantangan Era Vaksinasi
Tanggal 24-25 Februari lalu PIP menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyalur Pembiayaan UMi Tahun 2020 dan melakukan penandatanganan kontrak kinerja dengan tiga penyalur utamanya, PT PNM (Persero), PT Pegadaian (Persero), dan PT BAV. Dalam rakor tersebut disampaikan target penyaluran yang ingin dicapai dan menjadi dasar pengukuran kinerja para penyalur. Kenaikannya sangat signifikan, lebih dari dua kali lipat target awal yang berjumlah 850 ribu penerima manfaat UMi baru. Saat ini targetnya menjadi 1,8 juta orang. Sebuah target yang menurut penulis adalah tantangan yang akan banyak menemui rintangan karena masa pandemi belum berakhir. Kesulitan yang dihadapi tahun lalu masih sangat mungkin terjadi lagi di tahun ini.

Namun demikian, target ini diamini oleh Dirjen Perbedaharaan dalam keynote speech-nya. Beliau berharap PIP dapat terus memperhatikan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat pelaku usaha UMi terutama di masa pandemi. Menurut Dirjen Perbendaharaan, “Program-program yang dilakukan PIP juga harus lebih berdaya guna dan mendukung percepatan PEN.”

Lalu apa yang membuat PIP merasa yakin dengan tantangan tersebut?
Selain prestasi kinerja penyaluran tahun lalu yang terbukti dapat menghadapi gelombang pandemi, ada beberapa hal fundamental yang dapat menambah keyakinan PIP, yaitu dengan terbitnya UU Ciptaker dan peraturan teknis PMK 193/2020. Kedua kebijakan tersebut memberikan darah segar penyemangat untuk menyalurkan pembiayaan UMi di era vaksinasi ini.

Pasca terbitnya Undang-Undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UMKM dan Koperasi memiliki peluang yang lebih besar untuk berkembang, di antaranya melalui kemudahan akses pembiayaan, pemasaran, pengembangan usaha, perizinan dan rantai pasok yang diatur di dalamnya. Selain itu, kepastian hukum Badan Usaha Milik Desa yang selama ini menjadi penghambat kerja sama penyaluran dengan PIP sudah sangat jelas statusnya. Terobosan hukum yang berujung pada terbukanya kesempatan penambahan jumlah penyalur dan perluasan wilayah penyaluran pembiayaan UMi ini harus dapat dioptimalkan oleh PIP.

Keuntungan lainnya bagi PIP adalah peran UU Ciptaker dalam mendorong digitalisasi ekonomi para pelaku UMKM dan startup melalui penguatan e-commerce. Hal ini dapat dimanfaatkan oleh PIP untuk mencapai quick win digitalisasi pembiayaan UMi bersama Direktorat Sistem Manajemen Investasi (SMI) selaku pembina teknis.

Di sisi lain, PMK 193/PMK.05/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro memberikan keuntungan bagi PIP dalam mencapai target kinerja penyaluran pada tahun 2021. Perubahan aturan dari PMK sebelumnya ini membuka peluang PIP untuk dapat (1) memperluas kerja sama pembiayaan melalui kerja sama program dengan pihak lain, (2) menambah calon penyalur potensial di luar penyalur selain lembaga yang dimiliki dan berafiliasi dengan pemerintah, (3) menambah plafon pembiayaan sampai dengan Rp20 juta untuk mendukung debitur UMi naik kelas, (4) meminta jaminan tambahan selain fidusia untuk meningkatkan mitigasi risiko penyaluran, (5) melakukan pencairan menggunakan uang elektronik untuk kemudahan pencatatan dan pelaporan di penyalur serta pengawasan oleh PIP, dan (6) melakukan pemantauan kualitas piutang, pengawasan pendampingan dan penjaminan.


Tahun 2021, Era Baru Penyaluran Pembiayaan UMi
Melalui kedua beleid tersebut yang selanjutnya akan diturunkan dalam peraturan teknis/Perdirut, PIP memasuki era baru penyaluran pembiayaan UMi. Mulai tahun ini, PIP dapat menyalurkan pembiayaan sampai dengan Rp20 juta dan bekerja sama dengan Koperasi Simpan Pinjam, Balai Usaha Mandiri Terpadu (BMT), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Lembaga pembiayaan lain yang berstatus hukum sebagai penyalur langsung. Tidak perlu melalui PT Bahana Artha Ventura yang selama ini menjadi penyalur tidak langsung. Selain itu potensi kerja sama dengan fintech Peer to Peer Lending (P2P) dalam memperluas penyaluran juga sangat terbuka lebar. Sama halnya dengan penerapan digitalisasi dalam penyaluran pembiayaan UMi melalui penggunaan uang eletronik.

Bukan hal yang mudah, tetapi juga bukan mustahil dilakukan. PIP harus dapat memaksimalkan kedua kebijakan tersebut untuk menjaga momentum penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha mikro yang un-bankable dan underbanked sesuai dengan yang diamanatkan. Menjadi jembatan kolaborasi dengan pihak lain perlu terus dieksplorasi, karena PIP tidak akan dapat melakukannya sendirian. Perlu banyak pembelajaran dan benchmarking untuk menguatkan sisi kelembagaan dan core business PIP. Salah satunya mengenal lebih jauh tentang karakteristik para penyalur dan para debiturnya (Know Your Customer) yang tidak hanya bermanfaat dalam memperluas penyaluran, tetapi juga mitigasi risiko yang akan muncul karena pandemi.

PIP harus optimis ini akan berhasil. Seperti yang pernah disampaikan Menteri Keuangan dalam sebuah forum, bahwa perekonomian kita dalam situasi pandemi ini banyak sekali yang harus ikut berkontribusi, bergotong-royong untuk memulihkan kembali, dan salah satunya yang paling penting adalah bagaimana mendukung usaha kecil menengah agar mereka tidak saja bisa bertahan namun juga bisa bangkit kembali dan bangkit dengan lebih kuat.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)