DJPb Dukung Misi Ganda Program Kartu Prakerja
Oleh: I Nyoman Enri Suryanata Sulendra, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I A, Kanwil DJPb Provinsi Aceh
DJPb memainkan peran yang sangat krusial dalam akselerasi realisasi dan penyaluran bantuan pemerintah dengan skema baru dalam bentuk Program Kartu Prakerja. Program ini telah menjadi instrumen yang secara luar biasa berhasil mewujudkan misi ganda pemerintah dalam kebijakan belanja di bidang perlindungan sosial selama masa pandemi Covid-19.
Pertama, program ini menjadi salah satu penopang kebijakan anggaran countercyclical dengan mendorong sisi belanja pemerintah untuk menggerakkan perekonomian di masa pandemi. Kedua, program kartu prakerja berhasil meningkatkan fungsi perlindungan sosial dengan mengembangkan kompetensi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Pengembangan kompetensi kerja ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan skill gap yang menjadi permasalahan tidak hanya bagi angkatan kerja yang sedang mencari pekerjaan, tetapijuga tenaga kerja dan para wirausahawan (prakerja.go.id).
Munculnya pandemi Covid-19 pada awal tahun 2020 sangat berpengaruh terhadap seluruh tatanan kehidupan di dunia, termasuk Indonesia. Terjadi kelesuan ekonomi global dan domestik, yang tecermin dengan pertumbuhan ekonomi yang terkontraksi pada triwulan II hingga akhir tahun 2020. Pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2020 terkontraksi. Hal ini tampak jelas di mana pada triwulan II 2020 ekonomi Indonesia terkontraksi 5,32 persen (y-on-y) jika dibandingkan dengan triwulan II 2019.
Demikian juga jika dibandingkan dengan triwulan I 2020, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi 4,19 persen (q-to-q). Tren yang hampir yang sama juga terlihat jika kita melihat ekonomi Indonesia pada semester I 2020 yang mengalami kontraksi 1,26 persen dari semester I 2019. Turunnya ekonomi secara domestik dan global memaksa pemerintah untuk melakukan respon cepat untuk menanggulangi permasalahan tersebut yang tecermin nyata dengan kebijakan countercyclical belanja pemerintah melalui APBN yang salah satunya diwujudkan dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PEN terbagi ke dalam enam cluster yaitu cluster kesehatan, Perlindungan Sosial, Sektoral Kementerian Lembaga dan Pemda, Dukungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pembiayaan Korporasi, dan Insentif Usaha dengan nilai total tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp695,2 triliun dengan realisasi mencapai Rp575,8 triliun atau 82,83 persen (kemenkeu.go.id, 2021). Program PEN tahun anggaran 2020 dinilai berhasil menahan laju kontraksi pertumbuhan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19 sehingga untuk tahun anggaran 2021 pagu anggarannya ditingkatkan menjadi Rp744,8 triliun.
Kartu Prakerja sendiri awalnya tidak secara spesifik didesain untuk menjadi bagian dari program PEN. Program Kartu Prakerja belum sempat diluncurkan, tetapi karena adanya pandemi Covid-19 ini, program Kartu Prakerja disesuaikan sifatnya menjadi semi-bantuan sosial. Di samping itu program ini mendapat amanat tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat terdampak Covid-19 yang belum terlindungi. Kemudian, Program Kartu Prakerja sejak tahun 2020 menjadi komponen dari program PEN pada cluster Perlindungan Sosial dengan anggaran sebesar Rp20 triliun dan target 5.600.000 peserta.
Jumlah anggaran tersebut merupakan 2,88 persen dari keseluruhan anggaran PEN pada tahun anggaran 2020 dengan realisasi mencapai Rp19,9 triliun atau 99,5 persen dari pagu anggaran dengan capaian 5.604.810 peserta atau 100,09 persen dari target. Kemudian di tahun 2021, pagu anggaran untuk program Kartu Prakerja mengalami peningkatan sebesar 6 persen menjadi Rp21,20 triliun dengan target 5.929.329 peserta.
Dari sisi realisasi belanja, realisasi anggaran program Kartu Prakerja tumbuh Rp1,25 triliun atau 6.28 persen menjadi Rp21,15 triliun dengan capaian output mencapai 5.956.608 atau 100,46 persen dari target. Dari sisi persentase realisasi anggaran juga terjadi peningkatan yaitu dari 99,5 persen di tahun anggaran 2020 menjadi 99,75 persen di tahun 2021.
Hal ini tidak lepas peran Kementerian Keuangan melalui DJPb dalam dalam merespons situasi akibat pandemi Covid-19 melalui program Kartu Prakerja. Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan melalui DJPb untuk melakukan realisasi belanja dalam rangka pembayaran Program Kartu Prakerja.
Pentingnya peran DJPb dalam kecepatan dan ketersampaian bantuan kepada penerima manfaat sangat terlihat mulai dari proses pembukaan Rekening Dana Kartu Prakerja digunakan untuk menampung Dana Kartu Prakerja untuk biaya pelatihan dan insentif sampai dengan penyaluran dana biaya pelatihan ke rekening platform digital untuk diteruskan kepada lembaga pelatihan, serta penyaluran dana insentif kepada para peserta pelatihan yang telah menyelesaikan pelatihan dan survei.
Proses pembukaan rekening Dana Kartu Prakerja harus mendapat persetujuan Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Direktur Jenderal Perbendaharaan. Rekening yang kemudian dikelola oleh Manajemen Pelaksana dari Project Management Officer (PMO) ini dibuka di bank umum yang telah ditetapkan sebagai mitra pengelola Rekening Dana Kartu Prakerja. Rekening ini terdiri atas Rekening Induk untuk menampung Dana Kartu Prakerja dan Rekening Virtual untuk menampung dana penerima Kartu Prakerja.
Lebih lanjut, DJPb merespons cepat mekanisme penyaluran dana program Kartu Prakerja yang bersifat semi-bantuan sosial tersebut melalui proses pencairan dana yang beradaptasi dengan perkembangan pembayaran dunia perbankan yang modern dan didukung sistem teknologi informasi yang tinggi. Berbeda dengan penyaluran bantuan sosial secara konvensional, mekanisme pembayaran dan penyaluran dana program kartu prakerja terlihat lebih kompleks dengan melibatkan DJPb, manajemen Kartu Prakerja atau PMO Kartu Prakerja, Platform Digital, Lembaga Pelatihan, Bank, dan penerima manfaat.
Mekanisme pembayaran biaya pelatihan kepada lembaga pelatihan dan insentif kepada peserta yang telah selesai melakukan pelatihan dan mengisi survei menggunakan Cash Management System (CMS), yaitu suatu sistem aplikasi dan informasi pelaksanaan transaksi perbankan secara online dan realtime seperti informasi saldo rekening, transfer dana antar rekening, dan fasilitas lainnya.
Terdapat tiga elemen yang menjadi aktor penting dalam mekanisme CMS ini, yaitu maker, checker, dan approver. Maker adalah petugas yang ditunjuk untuk melakukan aktivitas perekaman tagihan pada CMS. Sementara itu, checker adalah pejabat atau pegawai yang berwenang untuk melakukan pengujian atau penelitian atas perekaman tagihan oleh Maker. Kemudian Approver adalah pejabat yang berwenang untuk melakukan menyetujui hasil perekaman data oleh Maker dan atau yang telah disetujui oleh Checker, serta pembayaran kepada penerima (PMK nomor 25/PMK.05/2020).
Adapun mekanisme penyaluran dana program kartu prakerja adalah sebagai berikut:
Proses bisnis penyaluran dana program kartu prakerja tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Calon peserta mendaftar melalui situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
- PMO melakukan:
- verifikasi dan validasi by system yang telah terintegrasi dengan data center Dukcapil dan Dapodik
- menetapkan SK peserta jika memenuhi syarat.
- membuka virtual account (VA) peserta.
- menerbitkan SPP/SPM berdasarkan SK peserta.
- Mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Berdasarkan SPM tersebut, setelah melalui proses validasi KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
- Berdasarkan SP2D, maka terjadi pencairan dana Kartu Prakerja dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) masuk ke VA masing-masing peserta yang ada di Rekening Dana Kartu Prakerja yang merupakan Rekening Penampungan Lainnya (RPL) yang sebelumnya telah dibuka di Bank Umum atas persetujuan Direktorat Pengelolaan Kas DJPb.
- PMO memberikan notifikasi/pemberitahuan kepada peserta bahwa sudah dapat memilih/membeli pelatihan.
- Peserta memilih/membeli pelatihan melalui platform digital.
- Peserta melaksanakan pelatihan.
- Lembaga pelatihan memberikan notifikasi kepada platform digital bahwa peserta telah menyelesaikan pelatihan.
- Platform Digital memberi laporan /menagih biaya pelatihan kepada PMO.
- Setelah proses maker, checker, dan approval, PMO memerintahkan Bank Umum untuk memindahbukukan biaya pelatihan dari VA peserta ke rekening platform digital.
- Bank Umum memindahbukukan biaya pelatihan ke rekening platform digital untuk diteruskan ke lembaga pelatihan.
- Melalui proses maker, checker, dan approval juga PMO memindahbukukan insentif (pasca pelatihan dan isi survei) dari VA ke rekening pribadi atau e-wallet peserta setelah menyelesaikan pelatihan.
Dari bagan proses bisnis penyaluran dana Kartu Prakerja tersebut terlihat peran sentral DJPb mulai dari awal proses pembentukkan rekening Dana Kartu Prakerja sampai dengan penyaluran dana ke rekening penerima manfaat, terutama peserta Kartu Prakerja. Proses yang cepat dan akurat dengan dukungan sistem aplikasi dan teknologi informasi yang tinggi mendorong realisasi belanja Kartu Prakerja dapat terserap dengan optimal pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kelancaran proses pencairan dan penyaluran dana tersebut tentunya berdampak positif terhadap kesuksesan program Kartu Prakerja sebagai salah satu instrumen fiskal dalam kebijakan countercyclical APBN sebagai respon atas munculnya pandemi Covid-19. Dorongan konsumsi pemerintah/government spending melalui belanja yang ekspansif sekaligus terkendali untuk mengimbangi lesunya investasi, konsumsi rumah tangga, dan ekspor impor sangat penting dalam menjaga perekonomian Indonesia untuk mampu bertahan di masa pandemi.
Realisasi belanja program Kartu Prakerja yang selalu optimal sangat berkontribusi pada masa survival dalam menahan dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 dan menjadi komponen yang penting dalam proses recovery perekonomian pada tahun 2021. Berdasarkan data BPS, sejak triwulan II 2021, pertumbuhan ekonomi telah berada di angka positif baik secara y-on-y, q-to-q maupun c-to-c.
Selain itu, ketepatan dan kecepatan delivery manfaat berupa insentif kepada peserta juga memberikan multiplier effect yang positif terhadap perekonomian di mana konsumsi rumah tangga bisa meningkat sehingga roda perekonomian bisa lebih berputar. Laporan Survei Ipsos Juni 2021 terkait Bantuan Pemerintah selama pandemi Covid-19 menyajikan hasil Survei Ipsos kepada 500 responden di Indonesia dari 20 kota selama periode 16-24 Juni 2021. Survei ini menemukan bahwa Program Kartu Prakerja merupakan program bantuan pemerintah di masa pandemi yang paling banyak diterima responden (24 persen) dan paling bermanfaat (35 persen) (prakerja.go.id, 2021). Kemudian, hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) tahun 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik pada bulan Agustus 2020 dan 2021 menunjukkan sebanyak 81,24 persen (di tahun 2020) dan 83,33 persen (di tahun 2021) responden menyatakan bahwa insentif program prakerja digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (prakerja.go.id, 2021).
Lebih lanjut, kecepatan penyampaian manfaat kepada pihak ketiga, dalam hal ini lembaga pelatihan, menjamin program Kartu Prakerja dapat berjalan secara konsisten dan lancar sehingga peserta dapat secara optimal menjalani pelatihan dan mendapatkan manfaat berupa peningkatan skill dan kualitas kerjanya. Berdasarkan Sakernas 2020, sebanyak 88,92 persen penerima Program Kartu Prakerja yang menyelesaikan pelatihan menganggap program Ini meningkatkan keterampilan kerja.
Sementara pada tahun Sakernas 2021, sebanyak 87,22 persen peserta pelatihan menyatakan hal yang sama. Hal ini membuktikan bahwa program Kartu Prakerja juga berhasil dalam mengemban misinya dalam mengembangkan kompetensi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Kemudian berdasarkan hasil Sakernas 2020 dan 2021 tersebut juga terlihat peningkatan responden yang menyatakan bahwa insentif program kartu prakerja digunakan untuk modal usaha dari 23,47 persen di tahun 2021 menjadi 34,15 persen di tahun 2021.
Peran krusial DJPb dalam menjalankan fungsi treasury untuk mendukung kecepatan dan ketepatan penyaluran program Kartu Prakerja dengan memanfaatkan platform digital dan sinergi dengan manajemen pelaksana untuk memastikan validitas data penerima telah secara signifikan mendukung kesuksesan implementasi program Kartu Prakerja di masa pandemi. Dampak positifnya tidak hanya dinikmati oleh para peserta penerima insentif, tetapi juga ekosistem perekonomian di sekelilingnya seperti lembaga pelatihan dan para pencari kerja, serta perekonomian secara lebih luas karena meningkatnya daya beli. Dengan demikian peran DJPb sangat penting dalam capaian sukses ganda program Kartu Prakerja dalam penopang kebijakan anggaran countercyclical dengan mendorong sisi belanja pemerintah untuk menggerakkan perekonomian di masa pandemi sekaligus meningkatkan fungsi perlindungan sosial dengan mengembangkan kompetensi serta meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Disclaimer
Seluruh Informasi dalam tulisan ini adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi semata dan bukan merupakan pendapat instansi
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
- Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
- Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja.
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
- Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Cipta Kerja Nomor 219 Tahun 2020 tentang Besaran Bantuan Pelatihan, Insentif Pelatihan, dan Jnsentif Survei Kebekerjaan Bagi Penerima Kartu Prakerja
Internet:
- https://djpb.kemenkeu.go.id/kanwil/kaltim/id/data-publikasi/pub/pengumuman/2908-kartu-prakerja.html
- https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/realisasi-program-pen-tahun-2020-capai-rp575-8-triliun/
- https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/kartu-prakerja-perkuat-program-perlindungan-sosial/
- https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/08/05/1737/-ekonomi-indonesia-triwulan-ii-2020-turun-5-32-persen.html
- https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/11/05/1814/ekonomi-indonesia-triwulan-iii-2021-tumbuh-3-51-persen--y-on-y-.html
- https://static-asset-cdn.prakerja.go.id/www/ebook-reporting/Laporan-Survei-Ipsos-Juni-2021-terkait-Bantuan-Pemerintah-selama-pandemi-Covid-19.pdf
- https://static-asset-cdn.prakerja.go.id/www/ebook-reporting/Laporan_Manajemen_Pelaksana_Program_Kartu_Prakerja_Tahun_2020_bahasa.pdf
- https://public-prakerja.oss-ap-southeast-5.aliyuncs.com/www/ebook-reporting/laporan-bps-agustus-2021.pdf
- https://jdih.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/10/TH_-Kartu-Prakerja.pdf