O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Strategi Peningkatan Kualitas LKPD untuk Mempertahankan Opini WTP

Oleh: Warnoto, Kasi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kanwil DJPb Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Daerah selaku pengelola dana publik harus mampu menyediakan informasi keuangan yang akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Pemda dituntut untuk memiliki sistem informasi keuangan yang memadai. Laporan keuangan Pemda merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan kinerja keuangannya kepada publik. Pemda harus mampu menyajikan laporan keuangan yang mengandung informasi keuangan yang berkualitas. Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menjelaskan bahwa laporan keuangan berkualitas itu memenuhi karakteristik: relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami. 

Karakteristik kualitatif Laporan Keuangan Pemerintah Daerah merupakan syarat normatif yang diperlukan agar memenuhi kualitas yang dikehendaki. LKPD setiap tahunnya mendapat penilaian berupa opini dari Badan Pemeriksa Keuangan. Ketika BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian artinya LKPD tersebut disajikan dan diungkapkan secara wajar dan berkualitas. Terdapat empat opini yang diberikan yaitu: opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), opini Tidak Wajar (TW), dan Pernyataan Menolak Memberi Opini atau Tidak Memberi Pendapat (TMP).

Pembuatan laporan keuangan merupakan bentuk transparansi pemerintah atas aktivitas pengelolaan sumber daya publik. Transparansi informasi keuangan dan fiskal harus dilakukan dalam bentuk yang relevan dan mudah dipahami. Pemerintah sudah mempunyai SAP yang merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan.

Banyak pihak yang mengandalkan informasi dalam laporan keuangan. Tujuan utamanya adalah sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan agar tepat sasaran. Informasi yang tersaji dalam laporan keuangan harus bermanfaat bagi para pemangku kepentingan. Pemda merupakan entitas publik yang harus mempertanggungjawabkan kinerjanya dalam bentuk laporan keuangan. Pemda berkewajiban untuk melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.

  Bermanfaat atau tidaknya informasi hanya dapat ditentukan secara kualitas oleh pemangku kepentingan terhadap informasi yang disajikan. Beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas laporan keuangan daerah antara lain adalah kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, dan pengendalian internal.

 

Kualitas SDM

Peningkatan kualitas SDM menjadi sangat urgent dan perlu dilakukan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan profesionalisme. Sasaran dari pengembangan kualitas SDM adalah untuk meningkatkan kinerja. Kualitas SDM yang tinggi akan bermuara pada lahirnya komitmen yang kuat dalam penyelesaian tugas.

 

Pemanfaatan Teknologi Informasi

Sistem Informasi Keuangan Daerah adalah aplikasi terpadu sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan untuk meningkatkan efektivitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel, dan auditabel. 

Pemerintah menyelenggarakan SIKD secara nasional dengan tujuan: merumuskan kebijakan dan pengendalian fiskal nasional, menyajikan informasi keuangan daerah secara nasional, merumuskan kebijakan keuangan daerah seperti: dana perimbangan, pinjaman daerah, dan pengendalian defisit anggaran, dan melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pendanaan desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan pinjaman daerah.

 

Pengendalian Internal

Pengendalian internal merupakan suatu sistem dan prosedur dari sebuah organisasi untuk melindungi aset organisasi. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan yang berlaku. Dengan pengendalian internal seluruh data dari suatu bagian akan otomatis diperiksa oleh bagian lain di suatu organisasi. Pengendalian internal ini adalah cara untuk mengawasi, mengarahkan, dan mengukur kinerja dalam suatu organisasi.

 

Strategi dalam Peningkatan Kualitas LKPD

Pimpinan dan jajarannya harus mengintensifkan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui 9 program meliputi pelaksanaan manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta monitoring dan evaluasi.

Penguatan komitmen bersama dan penyatuan langkah yang dituangkan dan dikendalikan dalam rencana aksi yang didukung oleh seluruh SKPD. Pembentukan dan penguatan peran konsultatif dan koordinasi satgas SPIP dan satlak SPIP-SKPD. Penerapan reward dan punishment secara proporsional dan konsisten. Meningkatkan kompetensi auditor internal melalui kerjasama dengan pihak eksternal.

Pelaksanaan tupoksi SKPD harus didasarkan pada identifikasi dan analisis risiko. Pengelolaan aset terkait pencatatan dan pelaporan harus sesuai dengan ketentuan. Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah perlu dimanfaatkan secara optimal. Tindak lanjut temuan BPK perlu difasilitasi, termasuk lewat pembuatan rencana aksi atas temuan dan rekomendasi BPK dan pembentukan tim agar temuan dan rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti. Temuan baru tahun berjalan harus diantisipasi, dan penyusunan LKPD tahun berikutnya harus memperhatikan saran dan rekomendasi BPK pada LKPD tahun-tahun sebelumnya. 

Action Plan yang terintegrasi harus disusun dalam penyusunan rencana pembangunan. Bappeda bertanggung jawab memastikan bahwa perencanaan tersebut selalu mengacu pada dokumen RPJMD, RKPD, Renstra Unit Kerja, serta Renja SKPD baik dalam perencanaan mulai tingkat Kelurahan, Kecamatan, maupun Kota. 

Peningkatan evaluasi rutin dan pengawasan internal yang efektif untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah juga merupakan suatu keharusan, di samping perbaikan terhadap tupoksi dan SOP dalam mendukung kewajiban implementasi SAP berbasis akrual. Dukungan regulasi sangat diperlukan untuk kepastian hukum. Teknologi informasi pun harus mendukung agar laporan berkualitas cepat, tepat, dan akurat.

Penetapan Perda APBD paling lambat Desember tahun sebelumnya. Semua dokumen pelaksanaan anggaran dan penunjukkan pengelola keuangan dan panitia/pejabat pengadaan telah ditetapkan pada Desember tahun sebelumnya. Lelang dini dapat dilakukan setelah ada persetujuan bersama atas ranperda APBD, demi menghindari penumpukan belanja pada akhir Desember.

Upaya lain yang bisa dilakukan adalah bimbingan teknis/sosialisasi/supervisi/pendampingan tenaga ahli tentang implementasi pengelolaan keuangan yang baik kepada seluruh pengelola keuangan mulai dari pimpinan dan pejabat struktural Pemda terutama Bendaharawan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD, sampai kepada para Kepala SKPD selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang. Transaksi nontunai juga dapat didorong penggunannya.


 Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi”.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)