O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Financial Advisory: RCE, The Next Level

Oleh: Sarimin (Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA Bidang PPA I) dan Ditta Arbilla Pratiwi (Pelaksana pada Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Riau)

Kado ulang tahun Menteri Keuangan untuk DJPb pada 27 Januari 2022 adalah mandat Reformasi Jilid II untuk dapat mempertajam kemampuan analisis data dan kemampuan intelektual yang cerdas, sehingga dapat memanfaatkan informasi dan data yang terus berkembang untuk menjadi Bendahara yang baik dan kredibel. Secara lebih detail, Menteri Keuangan meminta agar DJPb tidak hanya menjadi kasir yang hanya membayar bila ada permintaan, tetapi lebih jauh menjadi seorang Bendahara yang turut memberikan peran pembinaan kepada Pemda. Hal itu menegaskan peran DJPb, lebih spesifik Kanwil DJPb, sebagai Wakil Kementerian Keuangan di daerah dan peran sebagai Regional Chief Economist (RCE). Pada masa pergantian Direktur Jenderal Perbendaharaan, dalam arahan perdana Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti tanggal 3 November 2022, mandat tersebut makin diperkuat bahkan makin dipertegas dengan istilah menjadi Financial Advisor di daerah.

Financial Advisor adalah peran seorang profesional yang memberikan saran (advise) kepada klien dan memberikan solusi untuk perencanaan dan masalah keuangan (financial). Pemberian saran itu dapat berupa konsultasi one on one maupun secara massal dalam bentuk seminar. Di dunia bisnis, layanan ini menjadi sebuah peran bergengsi dengan fee yang cukup tinggi dikarenakan Financial Advisor berperan penting dalam menyusun strategi untuk menghadapi kondisi ekonomi yang terjadi saat ini maupun menyusun proyeksi untuk masa depan sehingga target bisnis dapat disusun secara SMART atau Specific, Measurable, Achievable, Relevant, dan Timebound.. 

Peran Financial Advisor juga dibutuhkan oleh Pemda. Peran ini banyak diwujudkan dalam bentuk tim-tim yang secara khusus memberikan masukan kepada Kepala Daerah dengan honor yang cukup besar. Namun sayangnya, keberadaan tim yang berperan memberikan advice tersebut cenderung dipolitisasi dan dianggap hanya balas jasa kepada golongan tertentu. Akibatnya, saat terjadi pergantian Kepala Daerah maka diganti pula personel di tim itu, bahkan dibubarkan. Padahal, keberadaan Financial Advisor sangat diperlukan bagi Pemda untuk menjaga agar penggunaan anggaran (baik APBD maupun APBN) dapat berjalan secara optimal. Hal ini sesuai dengan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tujuan bernegara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. 

Oleh karena itu, penyelenggaraan Pemerintah Daerah harus dapat dijaga dalam konteks jangka panjang yang tidak terikat masa jabatan Kepala Daerah. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan unit pemerintah di daerah yang dapat bekerja secara netral dan profesional, khususnya terkait dengan keuangan daerah. Terlebih, diamanatkan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) bahwa Pemerintah Daerah perlu membangun penguatan tata kelola dengan Pemerintah guna mewujudkan sinergi kebijakan fiskal nasional dan sinergi pendanaan. Maka peran Kementerian Keuangan sangat dibutuhkan dalam hal ini. Di sinilah posisi kantor vertikal Kementerian Keuangan di daerah, yang dapat memahami keuangan negara, dapat mengambil peran tersebut. Untuk itulah Kanwil DJPb yang ada di setiap provinsi diharapkan bisa menjalankan peran Financial Advisor yang dimaksud.

Pelaksanaan peran Financial Advisor pada Pemda oleh Kanwil DJPb dapat dilakukan dengan memperhatikan data-data yang dimiliki dan kewenangan terkait peran Wakil Kementerian Keuangan di daerah. Menurut penulis, terdapat tiga hal peran advisor yang bisa dijalankan Kanwil DJPb, yaitu: advisory dari sisi pelaporan, advisory dari sisi pelaksanaan anggaran, dan advisory dalam menjalankan program pemerintah di daerah.

Advisory dari sisi pelaporan dapat dilakukan dengan asistensi Laporan Keuangan Pemda melalui analisis Local Government Financial Conditions yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) dengan istilah Kondisi Keuangan Daerah. Kondisi Keuangan Daerah adalah kemampuan keuangan pemda untuk memenuhi kewajibannya, mengantisipasi kejadian tak terduga, dan untuk mengeksekusi hak keuangannya secara efisien dan efektif. Kondisi Keuangan Daerah dilakukan melalui pengukuran enam indikator pembentuk kondisi keuangan pemerintah daerah, yaitu: Kemandirian Keuangan, Fleksibilitas Keuangan, Solvabilitas Operasional, Solvabilitas Jangka Pendek, Solvabilitas Jangka Panjang, dan Solvabilitas Layanan. Hal ini dilakukan selain tugas pembinaan sistem akuntansi yang selama ini sudah dilakukan oleh Kanwil DJPb. 

Advisory dari sisi pelaksanaan anggaran dapat dilakukan melalui asistensi atas pelaksanaan APBD dan review pelaksanaan Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Asistensi atas pelaksanaan APBD menjadi diperlukan karena pelaksanaan anggaran di Pemda banyak merujuk pada pelaksanaan anggaran di Pemerintah Pusat (Kementerian Negara/Lembaga). Contoh nyata terbaru adalah implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang sebagian besar merujuk pada pengaturan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. 

Mengingat penggunaan Kartu Kredit adalah hal yang baru di kalangan Pemda, maka peran Kanwil DJPb yang selama ini melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan KKP untuk melakukan asistensi menjadi sangat vital. Sementara pelaksanaan review penyaluran TKDD menjadi sangat penting untuk meyakinkan bahwa penyaluran dan realisasi dana TKDD berjalan dengan baik. Lebih jauh, review itu menjadi bahan bagi pengaturan porsi dana TKDD yang disalurkan ke Pemda yang menjadi kewenangan DJPK. Kanwil DJPb juga turut berperan menjadi perpanjangan tangan DJPK atas penyaluran dana ke Pemda.

Selanjutnya, advisory yang bisa dilakukan oleh Kanwil DJPb adalah pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah. Dalam hal ini, keberadaan tim-tim yang ada di daerah selayaknya melibatkan Kanwil DJPb, khususnya yang melibatkan Menteri Keuangan. Sebab Kanwil DJPb adalah Wakil Kementerian Keuangan di Daerah. Tim-tim itu adalah:

  • Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) sesuai Keppres Nomor 3 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) di mana Menteri Keuangan menjadi Anggota Pengarah.
  • Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) merujuk Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), yang dicabut dengan  Perpres Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, di mana Menteri Keuangan merupakan Anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
  • Tim Pengendalian Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sesuai Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional sesuai Keppres 24 tahun 2018 di mana Menteri Keuangan merupakan Wakil Ketua II Tim Pengendalian Inflasi Pusat yang dapat melibatkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi, dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.
  • Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (TP3DN) sesuai Keppres 24 tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di mana Menteri Keuangan merupakan Anggota Tim Nasional P3DN yang dapat memantau penggunaan produk dalam negeri oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini sangat penting dilakukan sebab untuk lingkup Kementerian Negara/Lembaga telah difasilitasi perekaman informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada aplikasi SAKTI, sesuatu yang belum ada pada SKPD dengan aplikasi SIKD.
  • Tim Pemulihan Ekonomi Nasional (TPEN) sesuai Perpres No. 82 tahun 2020 di mana Menteri Keuangan menjadi Wakil Ketua IV Komite Kebijakan dalam Komite Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang menyusun kebijakan untuk dilaksanakan di daerah melalui Tim Pemulihan Ekonomi Nasional di daerah. 

Selain itu, Kanwil DJPb juga bisa berperan sebagai advisor untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah pusat yang melibatkan daerah, contohnya percepatan penurunan stunting yang dikoordinir oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sesuai Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Peran Kanwil DJPb menjadi penting untuk mendukung Perwakilan BKKBN Provinsi sebab Menteri Keuangan sendiri merupakan Anggota Pengarah Tim Percepatan Penurunan Stunting

Contoh lain advisory pelaksanaan program pemerintah pusat di daerah adalah pelibatan atau kerja sama Kanwil DJPb dengan komunitas profesional untuk bisa mengakses pihak yang tidak bisa dijangkau Kanwil DJPb, baik karena tidak adanya hubungan kerja langsung maupun keterbatasan dana. Komunitas itu antara lain Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) yang berfokus pada implementasi keilmuan mereka. Sebagai contoh, IAI bisa melakukan pembinaan akuntansi/pelaporan di desa yang Kanwil DJPb tidak bisa melakukan itu. Begitu pula dengan ISEI yang dapat menjadi partner dalam menganalisis makroekonomi dan kebijakan yang bisa direkomendasikan dari sudut pandang di luar pemerintah.

Pelaksanaan advisory pada tiga hal di atas memang akan membutuhkan usaha ekstra mengingat hal tersebut bukanlah hal yang menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) Kanwil DJPb. Terlebih hal tersebut merupakan hal yang baru dilakukan sehingga masih mencari format dan pola yang tepat. Di sinilah pentingnya dukungan sistem yang prima dengan menggunakan teknologi yang memungkinkan, seperti Artificial Intelligence Financial Advisor (AIFA) yang telah dikembangkan DJPK sejak tahun 2021. Dukungan seperti AIFA tentu akan sangat membantu peran Financial Advisory di daerah. Harapannya, penjabat Direktur Jenderal Perbendaharaan sekarang, di mana sebelumnya merupakan penjabat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, akan mengakselerasi reformasi Jilid II bagi DJPb seperti yang dimandatkan oleh Menteri Keuangan di atas.

 

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)