O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Bantalan Sosial Tahan Laju Inflasi Pasca-Kenaikan BBM di Kabupaten Kotabaru

Oleh: M. Nur Hidayat, Kepala Subbagian Umum KPPN Kotabaru

Pasca-kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) diumumkan oleh Pemerintah Pusat pada saat pandemi Covid19 belum mereda, muncul kepanikan pada masyarakat luas akibat dari penerapan kebijakan tersebut. Kenaikan dari harga keekonomian BBM otomatis akan menggerus pendapatan dan daya beli masyarakat. Harga BBM merangkak naik karena kondisi harga minyak mentah acuan global menguat sebab prospek berkurangnya pasokan akibat pemangkasan produksi OPEC+ serta konflik perang Rusia dengan Ukraina yang berkepanjangan. Imbas kenaikan BBM menghasilkan efek kejut pada masyarakat kota dengan tingkat mobilitas tinggi yang sepadan dengan tingkat kebutuhan BBM. Tak terkecuali di Kabupaten Kotabaru, efek kenaikan BBM mendorong penurunan tingkat mobilitas dan daya beli masyarakat. Tidak hanya itu, kenaikan harga BBM tersebut mendorong biaya transportasi jalur udara dan darat sebagai alat transportasi utama manusia dan barang kebutuhan masyarakat dari supplier ke konsumen akhir menjadi mahal.

 

Gerak cepat pemerintah patut diacungi jempol. Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan menggelontorkan sejumlah Bantalan Sosial sebesar Rp24,17 triliun sebagai subsidi atas kenaikan harga BBM. Bantalan Sosial adalah kebijakan pemerintah berupa bantuan dana untuk menjaga kestabilan daya beli masyarakat. Kementerian Keuangan bertindak mewakili pemerintah menyalurkan tiga jenis bantalan sosial tambahan yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp12,triliun dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) sebanyak 20,65 juta. Kemudian Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi sebesar Rp9,6 triliun dan cakupan jumlah penerima 16 juta pekerja (kemudian disesuaikan dengan data terbaru menjadi 14,6 juta pekerja-Red) dengan kriteria gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan. Selanjutnya, pemerintah daerah menyisipkan 2% dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) sesuai pagu masing-masing daerah. Langkah progresif pemerintah memberikan sinyal positif bagi masyarakat yang terdampak khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu penerima bantalan sosial di Kabupaten Kotabaru.

Pemerintah juga menyalurkan Program Perlindungan Masyarakat sebesar Rp154,76 triliun yang selama ini telah dialokasikan dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang sebesar Rp455,62 triliun, antara lain berupa Bansos PKH sebesar Rp28,7 triliun yang menyasar 10 juta KPM per tahun dengan kriteria penerima ibu hamil dan anak usia dini Rp3 juta, SD Rp900 ribu, SMP Rp1,5 juta, SMA Rp2 juta, serta kaum lansia dan disabilitas Rp2,4 juta. Lalu ada Kartu Sembako sebesar Rp45,1 triliun dengan sasaran 18,8 juta KPM yang indeks perbulannya Rp200 ribu selama 12 bulan. Di samping itu terdapat Kartu Prakerja sebesar Rp20 triliun dengan target 3 juta peserta, dengan kriteria indeks pelatihan Rp1 juta, insentif Rp600 ribu selama 4 bulan, dan survei senilai Rp50 ribu sebanyak tiga kali. Ada pula BLT Desa sebesar Rp27,2 triliun dengan sasaran 7,5 juta KPM dan indeksnya Rp300 ribu per bulan di luar penerima program bantuan PKH, Sembako, Bansos Tunai, dan Kartu Prakerja. Bansos pun ditambah dengan Bantuan Tunai untuk Pemilik Warung, Pedagang Kaki Lima, dan Nelayan (BT-PKLWN) sebesar Rp1,7 triliun yang ditargetkan didapatkan oleh 1,7 juta PKL per warung dan 1,76 juta nelayan sebesar Rp600 ribu per penerima dengan ketentuan di luar penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di 212 kabupaten/kota prioritas pengentasan kemiskinan ekstrem.

Berdasarkan data grafik yang dirilis BPS Kabupaten Kotabaru, dampak pasca-kenaikan harga BBM, Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada bulan September 2022 mendorong angka inflasi sebesar 0,73% (mtm) atau 7,56% (yoy) lebih tinggi dibandingkan inflasi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 0,13% (mtm) atau 6,78% (yoy). Laju inflasi sebesar 0,73% (mtm) atau 7,56% (yoy) didorong andil inflasi menurut kelompok pengeluaran antara lain makanan, minuman, tembakau, dan perawatan pribadi serta jasa lainnya masing-masing menyumbang deflasi sebesar 0,28% (mtm) dan 0,01% (mtm), perumahan,air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,05%, transportasi sebesar 0,88%, rekreasi, olahraga dan budaya 0,01%, penyediaan makan dan minuman restoran 0,04%. Kenaikan inflasi tersebut didorong lemahnya daya beli masyarakat Kabupaten Kotabaru terhadap barang konsumsi kebutuhan dan naiknya biaya transportasi, mengingat rantai distribusi pasokan barang kebutuhan masyarakat dikirim dari Banjarmasin dan luar Kalimantan Selatan.

 

Sementara capaian Perkembangan IHK Kabupaten Kotabaru Periode Oktober 2022 menyumbang inflasi sebesar 0,04% (mtm) atau 7,61% (yoy) terjadi penurunan. Realisasi inflasi bulanan yang lebih rendah dari perkiraan awal tersebut sejalan dengan dampak penyesuaian harga BBM terhadap kenaikan inflasi kelompok pangan bergejolak (volatile food) dan inflasi kelompok harga diatur pemerintah (administered price) yang tidak sebesar nilai awal. Inflasi bulan Oktober 2022 sebesar 0,04% (mtm) disumbang oleh makanan, minuman, tembakau, dan transportasi serta rekreasi masing-masing menyumbang 0,03%, 0,04% dan 0,01%. Sedangkan deflasi disumbang oleh kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,01%, serta perawatan pribadi, jasa lainnya sebesar 0,02%. Keberhasilan penurunan laju angka inflasi tersebut merupakan wujud konkret bantalan sosial pemerintah untuk mengendalikan harga serta daya beli masyarakat Kabupaten Kotabaru. 

Peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabaru sangat penting sebagai treasurer BUN dan pengelola fiskal di Daerah dalam menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa (DFDD) serta DAK Non Fisik. Adapun kelolaan dana pagu DAK Fisik sebesar Rp82,26 miliar dengan capaian realisasi sampai dengan bulan Oktober 2022 sebesar Rp50,48 miliar, sedangkan pagu Dana Desa sebesar Rp162,43 miliar dengan realisasi sampai dengan bulan Oktober 2022 sebesar Rp129,50 miliar. Sementara dana pagu DAK Non Fisik dan DBH masing-masing sebesar Rp153,81 miliar dan Rp406,79 miliar dengan capaian realisasi sampai dengan bulan Oktober 2022 masing-masing sebesar Rp132,89 miliar dan Rp347,42 miliar. Sesuai ketentuan pemerintah pusatpemerintah daerah harus menyisihkan 2% dari untuk dana kompensasi atas kenaikan harga BBM untuk wilayahnya.

Selain itu, peran Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru sangat diharapkan untuk dapat menjaga dan mendorong daya beli masyarakat di Kabupaten Kotabaru dalam penyaluran bantalan sosial sebesar 2% dari nilai pada realisasi. Contohnya, pada bulan Oktober 2022 yang diambil dari DTU yang sebesar Rp48,71 miliar adalah 2%-nya yaitu sebesar Rp974 juta dan dari DBH dengan realisasi bulan Oktober 2022 sebesar Rp176,47 miliar maka 2%-nya adalah sebesar Rp3,52 miliar. Bantalan sosial ini akan disalurkan secara tepat sasaran dan tepat guna untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Angka di atas merupakan taksiran dari 2% yang akan disalurkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru dalam rangka membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, dan bahkan nelayan serta tambahan perlindungan sosial. Bantuan tersebut diharapkan akan dapat mengurangi tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan, sehingga APBN dapat memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang dalam hari-hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga. Di samping itu juga diperlukan penguatan kolaborasi dan koordinasi antara instansi terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat agar penyaluran bantalan sosial berjalan dengan sukses dan baik. Tak ketinggalan, diperlukan pengawasan yang ketat dan evaluasi secara berkala.

 

*Disclaimer: tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap atau pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)