O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Bansos Komunitas Adat Terpencil, Bukti Kehadiran APBN Hingga Pelosok Negeri

Oleh: Andi Kurnia, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Jakarta VII 

 

Pemberian bantuan sosial oleh pemerintah kepada masyarakat secara umum sering kita dengar, baik itu dari media cetak, televisi, maupun online. Menurut Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial, bantuan sosial adalah bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial. Biasanya bantuan-bantuan sosial tersebut akan diberikan oleh pemerintah ketika terjadi kelangkaan atau kesulitan yang berdampak secara luas, dengan tujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasarnya. Contohnya bantuan sembako minyak goreng yang diakibatkan melambungnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu, kemudian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dikeluarkan karena efek dari kenaikan harga BBM di dalam negeri. 

Namun, jika kita melihat data bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial, jenis bantuan sosial ternyata sangat beragam. Tidak menutup kemungkinan terdapat jenis bantuan sosial yang jarang diketahui oleh masyarakat luas. Salah satu jenis bantuan sosial yang kurang dikenal khalayak adalah bantuan sosial untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT).

KAT adalah sekumpulan kecil anggota masyarakat yang hidup berkelompok di pelosok daerah dan hidup berpindah-pindah (nomaden) atau menetap pada kawasan pulau terkecil, pegunungan, atau daerah perbatasan dan memiliki keterbelakangan kondisi dari sisi transportasi, kesehatan dan pendidikan. Dalam praktiknya bantuan sosial KAT oleh pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil dilakukan guna mengembangkan kemandirian warga adat KAT sehingga dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, meningkatkan aksesibilitas terhadap berbagai layanan sosial dan pemerintahan, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana, meningkatkan keterampilan dan produktivitas, serta meningkatkan sinergi dan kerja sama lintas sektor. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan peningkatan kualitas pemberdayaan KAT secara berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga rujukan dan terminasi. 

Mengingat pentingnya penyaluran bantuan sosial KAT ini, pemerintah pun melakukan pembaharuan kebijakan penyaluran KAT dalam rangka memudahkan proses pencairannya. Wujud nyata dari upaya tersebut adalah perubahan terhadap tiga hal. Pertama, melalui penekanan pada aspek kunci pemberdayaan yaitu Sumber Daya Manusia (SDM), lingkungan, dan juga usaha. Kedua, melibatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sebagai mitra pendampingan sosial serta pengawalan penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan sosial. Dan yang ketiga, dengan melakukan pola perubahan penyaluran bantuan sosial KAT yang semula melalui Pengadaan Barang/Jasa menjadi bantuan tunai (cash transfer). 

Penerima bantuan sosial KAT tersebar di seluruh provinsi di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai lokasi sasaran pemberdayaan. Warga yang berada pada lokasi tersebut dapat menerima bantuan apabila telah memenuhi beberapa persyaratan seperti: telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), tercantum dalam SK penerima bantuan sosial, telah dilaksanakan kegiatan persiapan pemberdayaan, bersedia menerima, memanfaatkan, serta mempertanggungjawabkan bantuan sosial dan bersedia mengikuti serta melaksanakan seluruh tahapan pemberdayaan. Bentuk bantuan sosial yang diberikan kepada warga KAT dapat berupa bantuan stimulan pemberdayaan KAT, bantuan community center, bantuan sarana air bersih, bantuan sarana pendidikan, bantuan stimulan penghidupan berkelanjutan, dan bantuan stimulan pemukiman sosial.

Sebelum tahun anggaran 2021 proses penyaluran bantuan sosial KAT dilakukan dengan mekanisme Tugas Pembantuan, yaitu penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, semenjak tahun anggaran 2021, proses penyaluran dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial melalui KPPN Jakarta VII. 

Pada tahun anggaran 2022 ini, sampai dengan periode 15 November 2022 KPPN Jakarta VII telah melakukan penyaluran bantuan sosial KAT senilai Rp53.395.000.000,00 kepada kelompok masyarakat KAT di seluruh Indonesia. Nominal tersebut merupakan nilai total dari beberapa segmen bantuan sosial KAT, yakni: bantuan stimulan pemberdayaan KAT senilai Rp17.500.000.000,00, bantuan community center senilai Rp7.460.000.000,00, bantuan sarana air bersih senilai Rp7.460.000.000,00, bantuan sarana pendidikan senilai Rp4.000.000.000,00, bantuan stimulan penghidupan berkelanjutan senilai Rp825.000.000,00, dan bantuan stimulan pemukiman sosial senilai Rp16.150.000.000,00. 

Pertanggungjawaban bantuan sosial bagi warga KAT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai belanja bantuan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah dengan mekanisme pertanggungjawaban, yaitu pemanfaatan bantuan sosial pemberdayaan KAT telah selesai dilaksanakan 100% paling lambat 100 hari kalender setelah bantuan sosial masuk ke dalam rekening kelompok masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pemanfaatan bantuan sosial pemberdayaan KAT harus mengedepankan prinsip-prinsip bantuan sosial serta tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan. Dalam hal terdapat sisa dana bantuan sosial dalam rekening kelompok, maka sisa dana tersebut wajib disetorkan ke rekening kas Negara. Setelah pemanfaatan bantuan sosial pemberdayaan KAT selesai, kelompok memberikan laporan secara tertulis kepada Kementerian Sosial paling lambat 130 hari kalender terhitung sejak tanggal bantuan sosial bagi warga KAT masuk ke dalam rekening kelompok.

Program bantuan sosial KAT diharapkan dapat terus berjalan guna menyetarakan kesejahteraan penduduk sampai ke pelosok-pelosok. Selain itu, dalam upaya memperluas jangkauan dan mempercepat pemberdayaan KAT, diperlukan peran pemerintah daerah untuk dapat melakukan tindak lanjut melalui program-program yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun mobilisasi seluruh potensi dan sumber daya daerah untuk memelihara keberlanjutan program-program strategis pemberdayaan KAT. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan agar seluruh aspek dapat berjalan sesuai dengan rencana, hal yang terpenting adalah komitmen dari segenap pihak terkait dalam mendukung upaya pemberdayaan KAT baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Keberadaan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal sangat memungkinkan adanya inovasi dan penyesuaian dengan kondisi setempat, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan. Prinsip penatakelolaan yang baik seperti akuntabilitas, transparansi, ketepatan sasaran, ketepatan waktu, efektivitas, dan efisiensi juga perlu dijunjung tinggi oleh setiap penyelenggara program sehingga program pemerintah seperti bantuan sosial KAT ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

 

*Disclaimer: tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap atau pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)