O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Transparansi Satuan Kerja Pemerintah dalam Pelaporan Barang Milik Negara

Josua Tommy Parningotan Manurung (Pelaksana pada KPPN Balige)

 

Negara Indonesia memiliki sejarah yang panjang dalam pertumbuhan ekonomi. Mulai dari masa krisis hingga masa pandemi, begitu banyak tantangan bagi Indonesia dalam mengelola penerimaan dan pengeluaran negara. 

 

Terdapat penerimaan negara yang dibelanjakan dalam bentuk barang. Adalah tugas dan kewenangan pemerintah untuk mengelola barang tersebut yang lebih kita kenal dengan sebutan Barang Milik Negara (BMN). Pelaporan BMN merupakan salah satu tugas dan kewajiban setiap satuan kerja di lingkungan Pemerintah yang mengelola BMN, baik instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Layanan Umum (BLU), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Penatausahaan BMN melibatkan kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN. 

Pembukuan BMN merupakan langkah pendaftaran dan pencatatan BMN dalam daftar barang yang digunakan dan dikelola oleh pengguna barang. Tujuan pembukuan adalah memastikan pencatatan yang akurat dan menyeluruh mengenai BMN, mendukung tertib administrasi, serta memfasilitasi pengelolaan BMN secara efektif dan efisien. Sasaran pembukuan BMN mencakup semua barang yang dibeli atau diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau perolehan lain yang sah, berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang (KPB) atau Pengguna Barang, dan dikelola oleh Pengelola Barang. Dengan demikian, pembukuan menjadi bagian integral dari pengelolaan BMN yang dilakukan oleh pengguna barang dan Pengelola Barang.

 

Pentingnya Pelaporan BMN

 

Pelaporan BMN sangat penting karena melibatkan pengelolaan aset yang dimiliki oleh pemerintah atau entitas pemerintah. Terdapat enam alasan mengapa pelaporan BMN menjadi penting. Pertama, transparansi dan pertanggungjawaban pemerintah. Pelaporan BMN membuat transparansi dalam pengelolaan aset pemerintah. Sebab, melalui penyajian informasi terkait BMN yang dikelola, pihak terkait dan stakeholder dapat memahami dengan jelas bagaimana aset tersebut dikelola dan digunakan. Akuntabilitas pemerintah terhadap penggunaan dana publik dapat dipantau melalui pelaporan BMN, sehingga dapat menambah kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. 

 

Kedua, decision planning dan decision making. Laporan BMN yang telah dibuat dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan anggaran pemerintah ke depan, serta menjadi rambu dalam mengambil keputusan.  Data pelaporan BMN dapat memberikan pemahaman tentang status, kondisi, dan nilai aset yang dimiliki oleh pemerintah. Informasi ini penting dalam perencanaan jangka panjang, alokasi sumber daya, dan pengambilan keputusan strategis.

 

Ketiga, efisiensi pengelolaan aset. Melalui pelaporan BMN secara berkala, pemerintah dapat mengidentifikasi aset yang tidak produktif atau memerlukan pemeliharaan. Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk mengambil tindakan korektif yang diperlukan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset. 

 

Keempat, evaluasi kinerja organisasi. Pelaporan BMN dapat digunakan sebagai indikator kinerja organisasi atau lembaga pemerintah. Informasi tentang aset, baik berupa tanah, bangunan, maupun barang bergerak. Dengan demikian, pelaporan BMN sekaligus membantu dalam penilaian sejauh mana organisasi mencapai tujuan dan memenuhi tanggung jawabnya.

 

Kelima, perlindungan aset dan pencegahan kehilangan. Dengan adanya pelaporan BMN, pemerintah dapat lebih mudah melacak dan memantau aset-asetnya. Hal ini membantu mencegah kehilangan atau pencurian aset pemerintah serta mendukung upaya perlindungan harta benda negara. 

 

Keenam, pelaporan BMN diwajibkan oleh undang-undang dan regulasi. Pelaporan BMN ini akan dikompilasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai institusi vertikal Kementerian Keuangan yang bertugas mengawal Aset Negara. 

 

Melakukan pelaporan sesuai dengan ketentuan hukum merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pemerintah atau lembaga pemerintah tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan menjalankan sistem pelaporan BMN yang baik, pemerintah dapat mengoptimalkan pengelolaan asetnya, meningkatkan transparansi, dan memastikan bahwa aset tersebut memberikan nilai tambah bagi masyarakat secara keseluruhan.

 

Pengelolaan BMN di KPPN Balige

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balige pun senantiasa melakukan pelaporan BMN baik unaudited maupun audited). Nilai BMN KPPN Balige per 1 Januari 2023 adalah sebesar Rp8,99 miliar yang terdiri atas nilai BMN intrakomptabel (nilai BMN yang disajikan dalam Neraca) sebesar Rp8,98 miliar dan nilai BMN ekstrakomptabel sebesar Rp10,65 juta. Nilai BMN pada Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahun 2023 (Periode 13 unaudited) per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp10,49 miliar nilai BMN dimaksud disajikan berdasarkan klasifikasi pos-pos perkiraan Neraca yaitu: Persediaan, Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, Aset Tetap Lainnya, Konstruksi Dalam Pengerjaan, dan Aset Lainnya. 

 

Seluruh aset yang dimiliki KPPN Balige berada di Kecamatan Balige dan Kecamatan Laguboti, Provinsi Sumatera Utara. Aset tersebut dikelola secara sistem melalui aplikasi milik Kementerian Keuangan seperti Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) yang dikelola oleh DJKN dan SAKTI yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)