Arni Widijamitry, Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Sidoarjo
Inovasi dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada satuan kerja (satker) merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian penting Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sidoarjo. Berpijak dari penajaman tugas Seksi Pencairan Dana pada KPPN dalam melaksanakan tugasnya yaitu terkait dengan penyelesaian tagihan kepada negara melalui pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari satuan kerja (satker), KPPN Sidoarjo menghadirkan inovasi Panduan Satker KPPN Sidoarjo atau PanSer 165. Sebab, proses penyelesaian tagihan sangat berpengaruh pada penyerapan anggaran bahkan berpengaruh pada kualitas kinerja pelaksanaan anggaran oleh satker. Hambatan dalam pelaksanaan anggaran antara lain disebabkan pengembalian SPM yang berpotensi menyebabkan tagihan tidak dapat dibayarkan secara tepat waktu sehingga dapat berdampak pada kualitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berintegritas dan profesional juga diperlukan. Dalam kaitannya dengan pengelolaan anggaran satker, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) merupakan salah satu Pejabat Perbendaharaan Negara di tingkat satker yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola APBN yang efektif, efisien, dan kredibel. Hal ini berkenaan dengan tanggung jawab PPSPM terhadap kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukan.
Pengembalian SPM dapat disebabkan oleh penolakan oleh sistem seperti gagal validasi atau gagal upload, dan/atau berdasarkan hasil reviu manual oleh petugas Front Office (FO) atas kelengkapan dokumen SPM maupun uraian SPM yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data monitoring proses SPM pada aplikasi SAKTI-BUN dan OMSPAN, pada tahun 2022, terdapat pengajuan SPM sebanyak 38.597 ke KPPN Sidoarjo. Dari jumlah tersebut, SPM yang telah diterbitkan menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah sebanyak 34.767 dan yang dikembalikan sebanyak 3.830 SPM. Pengembalian SPM tersebut disebabkan kegagalan sistem sebanyak 658 SPM dan sebanyak 3.172 SPM dikembalikan sebagai hasil reviu manual.
Pengembalian SPM sebagai hasil reviu manual seringkali disebabkan karena kurang lengkapnya dokumen yang harus dilampirkan pada SPM, dan uraian SPM yang tidak sesuai ketentuan. Memperhatikan kondisi tersebut, pada tahun 2023 KPPN Sidoarjo menghadirkan inovasi PanSer 165 yang dapat diakses melalui website KPPN Sidoarjo. PanSer 165 menjadi sarana yang memberikan panduan bagi satker mitra kerja KPPN Sidoarjo dalam pengajuan SPM, yaitu dengan menyediakan fasilitas pengecekan mandiri oleh satker atas kelengkapan dokumen dan standar uraian SPM yang akan diajukan ke KPPN melalui tautan
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/sidoarjo/id/layanan/inovasi-kppn-sidoarjo/panser165.html.
PanSer 165 diharapkan mengurangi tingkat pengembalian SPM akibat dokumen lampiran kurang lengkap atau uraian SPM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Sejak hadirnya PanSer 165 data monitoring proses SPM pada aplikasi SAKTI-BUN dan OMSPAN menunjukkan penurunan jumlah pengembalian SPM jika dibandingkan dengan tahun 2022 atau sebelum adanya PanSer 165. Datanya sebagaimana ditunjukkan pada tabel dan grafik di bawah ini.
Tahun |
Jumlah SPM Masuk |
Jumlah Pengembalian/ Penolakan SPM |
Jumlah Penolakan oleh Sistem (data dari OMSPAN) |
Jumlah Pengembalian Hasil Reviu |
% Pengembalian SPM |
2022 |
38.597 |
3.830 |
658 |
3.172 |
9,92% |
2023 |
39.879 |
3.257 |
493 |
2.764 |
8,17% |
Dalam perkembangannya, pada tahun 2024 telah ditambahkan juga menu baru berupa monitoring update data supplier dan data kontrak untuk memudahkan satker dalam mempercepat proses pengajuan SPM (update untuk data supplier dan data kontrak bersumber dari aplikasi SAKTI-BUN dan aplikasi SPAN). Update info pendaftaran kontrak dan supplier dilakukan oleh petugas KPPN pada setiap akhir hari kerja, dan untuk info tersebut satker dapat mengaksesnya pada link yang tersedia pada PanSer 165.
Inovasi PanSer 165 diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan KPPN Sidoarjo, sebab satker dapat melakukan pengecekan secara mandiri atas kelengkapan SPM dan uraian SPM cukup dengan mengakses laman tersebut. PanSer 165 juga akan terus ditingkatkan kualitas dan fiturnya sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketentuan dan aturan terkait pelaksanaan anggaran terkini. Terjadinya penurunan pengembalian SPM dengan adanya PanSer 165 diharapkan juga dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, karena berdampak pada efisiensi penyelesaian tagihan. KPPN menjadi tidak perlu memproses tagihan/SPM yang sama berulang-ulang. Yang tidak kalah pentingnya, inovasi ini turut mendorong percepatan progres penyerapan anggaran serta pembayaran tagihan kepada pihak ketiga.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.