O P I N I

Disclaimer: “Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan instansi/organisasi manapun.

Empat Belas Tahun Keterbukaan Informasi di Indonesia, Tantangan Mewujudkan Masyarakat Teredukasi Informasi

Oleh: Imam Nur Arifin, Pranata Humas Penyelia pada Setditjen Perbendaharaan

 

Sejak era reformasi pada tahun 1998, pemerintah Indonesia telah berbenah untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Di antaranya melalui perbaikan akuntabilitas sistem pengelolaan keuangan yang ditandai dengan terbitnya paket Undang-Undang di bidang Keuangan Negara yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan. Di sisi lain, dalam rangka mewujudkan transparansi pengelolaannya, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

UU KIP, yang mulai berlaku tahun 2010, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Undang-undang tersebut juga menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik serta agar dapat berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan publik. Secara umum, undang-undang ini mengatur kewajiban bagi unit organisasi pemerintah, yang disebut Badan Publik, untuk memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik. Masyarakat sebagai pengguna informasi juga berkewajiban untuk bertanggung jawab dalam menggunakan informasi yang diperolehnya.

Pada era digital saat ini, awareness dan kebutuhan masyarakat atas informasi pada Badan Publik semakin meningkat. Dapat dilihat sejak penerapan keterbukaan informasi yang ditandai dengan terbitnya PMK Nomor 132/PMK.01/2012 dan beberapa perubahan atas PMK tersebut, permintaan informasi di lingkup Kementerian Keuangan sebagai Badan Publik mengalami peningkatan signifikan baik dari segi jumlah pemohon yang telah mencapai enam belas ribu pemohon informasi, maupun jumlah permintaan yang pernah mencapai ribuan permintaan dalam setahun. 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) sebagai salah satu unit eselon I di Kementerian Keuangan, memiliki tren positif permintaan informasi yang juga sama dengan yang dialami Kementerian Keuangan. Pada lima tahun pertama penerapan, rata-rata permintaan per tahunnya sekitar 30 permintaan. Lebih lanjut, sejak dibentuk perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga level unit vertikal pada tahun 2018, animo masyarakat untuk meminta informasi dari DJPb makin tinggi. Kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat pada saat Pandemi COVID-19 malah makin meningkatkan kebutuhan masyarakat untuk dapat mengakses informasi terutama secara digital. Hingga tahun 2023, DJPb telah menerima 93 permintaan informasi.

Beberapa faktor yang dapat menjadi penyebab meningkatnya partisipasi masyarakat antara lain kemudahan akses yang disediakan oleh PPID Kementerian Keuangan dan PPID DJPb atas informasi yang tersedia melalui website masing-masing. Pemohon Informasi juga dapat secara mudah mengajukan permintaan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia baik secara manual maupun layanan teknologi informasi melalui aplikasi web dan mobile application. Faktor lain yaitu tingginya kebutuhan permintaan yang ditujukan untuk kepentingan penelitian dan pemenuhan tugas akhir dengan pemohon informasi yang didominasi oleh mahasiswa atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang melaksanakan studi mandiri maupun tugas belajar.

Faktor peningkatan kualitas layanan juga dibuktikan dengan makin meningkatnya tingkat unit perangkat PPID di Kementerian Keuangan yang telah mendapat predikat tertinggi yaitu “Informatif” dalam kegiatan rutin monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (monev KIP) yang dilaksanakan dengan melibatkan Komisi Informasi Pusat sejak tahun 2019. DJPb sendiri sejak pertama kali dilakukan monev KIP, setiap tahunnya selalu mendapat predikat “informatif’ bersama dengan beberapa unit eselon I lainnya. Dalam monev tersebut, selain diuji secara administratif, Badan Publik juga dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui inovasi secara berkelanjutan yang dapat bermanfaat secara nyata kepada masyarakat.

 

Mewujudkan Masyarakat Informasi

Komisi Informasi Pusat dalam bukunya Transformasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia (2021) menegaskan bahwa secara jangka panjang pemenuhan hak publik diharapkan bisa mendorong terciptanya masyarakat yang lebih maju karena berkembangnya pengetahuan dan kecerdasan bangsa. Hal ini secara tertulis dituangkan sebagai visi utama dan fondasi lahirnya Komisi Informasi yaitu mewujudkan masyarakat informasi yang maju, partisipatif, dan berkepribadian bangsa sebagai implementasi UU KIP untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas.

Sejak adanya Pandemi COVID-19, masyarakat Indonesia lebih mudah terpapar arus informasi terutama melalui media sosial dan secara online. Faktanya saat berbicara mengenai literasi digital, berdasarkan riset yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Katadata Insight Center pada tahun 2021, hanya 14,9% pengguna internet yang diperkirakan mendapatkan akses informasi dari situs resmi pemerintah. Sedangkan jumlah pengguna internet yang percaya pada informasi dari situs web resmi pemerintah hanya di kisaran 15,3%. 

Survei dari dua lembaga tersebut juga menyebutkan bahwa Indeks Literasi Digital Indonesia pada tahun 2022 mencapai skor 3,54 dari skala 1 hingga 5 dan masuk kategori “sedang”. Di sisi lain, tingkat kompetensi dan keterampilan masyarakat dalam penggunaan teknologi digital yang ditunjukkan dalam Indeks Masyarakat Digital pada tahun 2023 mencapai skor 43,18 dari skala 1-100 dan masuk ke dalam kategori “cukup”. Di lingkup Asia Tenggara, Indonesia masih berada di bawah Singapura, Malaysia, dan Thailand, dengan menduduki peringkat ke-11 untuk regional Asia-Pasifik dalam World Digital Competitiveness Ranking 2023, sebuah survei untuk mengukur sejauh mana negara-negara mengadopsi dan mengeksplorasi teknologi digital. Hal ini menunjukkan bahwa secara umum tingkat pemahaman informasi masyarakat dan pelaksanaan keterbukaan informasi oleh pemerintah Indonesia masih memiliki ruang yang luas untuk dilakukan peningkatan. 

Dalam skala kecil, terutama terkait keterbukaan informasi khususnya di Kementerian Keuangan, ketidaktahuan pemohon informasi atas layanan informasi dapat dilihat dalam beberapa indikator. Indikator pertama, kurangnya pemahaman pemohon atas tugas dan fungsi Badan Publik dapat dilihat dari tingkat permintaan informasi yang tidak dalam penguasaan PPID Kemenkeu dan PPID DJPb. Berdasarkan data pada laporan tahunan layanan informasi publik dan statistik layanan informasi, dalam lima tahun terakhir, persentase permintaan atas informasi yang tidak dalam penguasaan PPID Kemenkeu dan PPID DJPb menunjukkan angka rata-rata berturut-turut sebesar 12% dan 9%. Bahkan pada tahun 2022, tingkat permintaan informasi yang tidak dalam penguasaan pada PPID Kemenkeu sebesar 37% dan pada PPID DJPb sebesar 20% dari total permintaan.

Indikator kedua, kurangnya pemahaman pemohon atas akses dan layanan terkait keterbukaan informasi ditunjukkan oleh tingkat pemahaman responden pada hasil survei layanan informasi pada PPID DJPb. Dalam survei tersebut antara lain ditanyakan apakah responden memahami syarat-syarat pengajuan permohonan informasi publik, jangka waktu penyelesaian atas permohonan yang sudah diajukan, dan adanya informasi publik yang dikecualikan (yang tidak dapat diakses). Berdasarkan hasil survei dari tahun 2020 s.d. 2022, pemahaman responden atas layanan informasi publik melalui PPID DJPb menunjukkan tren menurun dari 82% menjadi 75%. Bahkan pemahaman responden bahwa permintaan bisa diajukan langsung kepada PPID DJPb dan unit vertikal rata-rata hanya sebesar 58%.

Menilik beberapa fakta di atas, tantangan yang dihadapi oleh Badan Publik khususnya PPID DJPb dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keterbukaan informasi masih cukup besar. Momentum tingginya kebutuhan masyarakat atas informasi serta peningkatan kualitas layanan yang telah disediakan Badan Publik jangan sampai terlewatkan tanpa diimbangi dengan usaha untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat itu sendiri terkait keterbukaan informasi.

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pemahaman masyarakat serta untuk mewujudkan masyarakat informasi dapat dilakukan dengan cara antara lain: pertama, meningkatkan jangkauan penyampaian informasi melalui kanal-kanal yang ada seperti website, media sosial, dan ikut aktif terlibat dalam percakapan secara online. Peran website dan media sosial resmi sangat penting di sini, apalagi di lingkup DJPb, seluruh unit vertikal sudah memiliki website dan media sosial masing-masing. 

Kedua, informasi yang disampaikan dalam website dan media sosial harus jelas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Penyeragaman tampilan dan struktur informasi pada seluruh website dan media sosial akan makin memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencari informasi pada kanal tersebut. Selain itu, keberadaan Daftar Informasi Publik Kementerian Keuangan yang dipublikasikan setiap tahunnya juga dapat diinformasikan kepada publik sehingga masyarakat mengetahui informasi apa saja yang dapat diakses dan diminta. Lebih jauh, masyarakat diharapkan dapat berperan juga dalam penyusunan kebijakan dan peraturan melalui forum uji publik maupun dalam penyusunan daftar informasi publik.

Ketiga, melaksanakan kegiatan yang dapat menyentuh langsung kepada masyarakat, seperti forum publik atau kegiatan edukasi kepada generasi muda. Di lingkup Kemenkeu dan DJPb sendiri kegiatan edukasi generasi muda sudah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Kegiatan-kegiatan seperti forum komunikasi publik, Treasury Goes to Campus, dan Kemenkeu Goes to Campus tidak hanya menyampaikan materi dari sisi teknis, tetapi juga dapat menjadi sarana memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya generasi muda tentang keterbukaan informasi.

Dengan penerapan keterbukaan informasi yang mampu melibatkan peran aktif masyarakat sebagai pengguna informasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan, ke depannya diharapkan kepercayaan publik yang tinggi dapat dibangun dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pengawasan yang efektif terhadap kinerja instansi pemerintah pun turut terdorong.

 

 

 

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

   

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search

Kantor Wilayah Provinsi, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) 

(Daftar Kantor Vertikal DJPb Selengkapnya ..)