Oleh: Prasetyo Adi Priatno, Pegawai KPPN Malang
Pernahkah kalian mendengar nama Direktorat Jenderal Perbendaharaan? Ya, benar, Ditjen Perbendaharaan, yang merupakan salah satu unit eselon I Kementerian Keuangan ini mungkin kedengarannya masih agak asing di telinga masyarakat, atau malah kalah tenar dibandingkan dengan saudaranya, yaitu Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Padahal, Ditjen Perbendaharaan ini mempunyai 216 unit kantor vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia. Kalau kalian setidaknya pernah melihat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau biasa disebut KPPN, ya, itulah kantor yang menjadi kepanjangan tangan dari Ditjen Perbendaharaan di daerah.
Walaupun mungkin kurang populer di mata masyarakat, diam-diam Ditjen Perbendaharaan ini mempunyai fungsi yang sangat krusial dalam sistem keuangan di Indonesia. Ditjen Perbendaharaan merupakan unit di Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi perbendaharaan (treasury) yang memiliki peran vital dalam bernegara karena bertindak sebagai jantung pengelolaan kas dan stabilitas keuangan pemerintah. Apakah kalian pernah membayangkan sebelumnya, bagaimana ya uang yang berasal dari APBN bisa sampai ke masyarakat, atau mengalir ke mana uang pajak yang kita setorkan setiap bulannya? Semuanya itu termasuk dalam skema, baik penerimaan maupun pengeluaran negara, yang sudah diatur sedemikian rupa oleh sang sutradara di balik layar, yaitu Ditjen Perbendaharaan.
Secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut: uang yang kita bayarkan sebagai setoran pajak akan dikumpulkan oleh collecting agent dan disetorkan setiap hari ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Selanjutnya, uang-uang tersebut juga akan digunakan setiap hari oleh negara untuk berbagai macam pengeluaran, seperti belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan belanja lainnya yang mendukung pelaksanaan program pemerintah sehingga sampai di masyarakat. Jadi, secara tidak sadar, setiap harinya terdapat perputaran uang dalam pemerintah. Collecting agent di sini merupakan unit lembaga keuangan yang memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk dapat membayar setoran yang termasuk dalam penerimaan negara, misalnya pajak, PNBP, dan penerimaan negara lainnya. Sebagai contoh, saat kita membayar pajak melalui e-banking BRI, maka BRI bertindak sebagai collecting agent, dan masih banyak collecting agent lainnya, termasuk e-commerce/marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.
Pemerintah mempunyai dua peran yang berbeda dalam pelaksanaan kebijakan fiskal di Indonesia. Bak dua sisi mata uang, kedua peran tersebut dapat saling berhadapan, namun saling terkait agar kebijakan fiskal dapat berjalan dengan baik. Melalui Menteri Keuangan, pemerintah bertindak sebagai Bendahara Umum Negara yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan fiskal, salah satunya adalah dalam menjalankan fungsi perbendaharaan. Di sisi lain, pemerintah melalui kementerian negara/lembaga (K/L) bertindak sebagai Pengguna Anggaran yang membelanjakan anggarannya sesuai dengan program kerja yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Satuan Kerja (satker) yang merupakan representasi dari K/L sebagai Kuasa Pengguna Anggaran mempunyai kewenangan dalam melakukan belanja negara sesuai dengan DIPA. Namun demikian, dalam proses pencairan anggarannya, satker membutuhkan otorisasi dan persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan yang dijalankan oleh KPPN. Sebelum memberikan persetujuan, KPPN terlebih dahulu melakukan pengujian terhadap Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satker dalam rangka pencairan anggaran. Pengujian tersebut antara lain dengan memeriksa kesesuaian dan kelengkapan dokumen SPM, dan apabila semuanya telah sesuai, maka akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi dasar BUN untuk menyalurkan dananya. Selain itu, Ditjen Perbendaharaan juga berkomitmen untuk menyalurkan dana APBN secara tepat waktu dan tepat jumlah. Inilah merupakan wujud dari pelaksanaan salah satu fungsi perbendaharaan pada Ditjen Perbendaharaan, yaitu fungsi pembayaran atas beban APBN.
Selain fungsi pembayaran, terdapat salah satu fungsi perbendaharaan yang tidak kalah penting yang dijalankan oleh Ditjen Perbendaharaan, yaitu fungsi manajemen dan pengelolaan kas. Fungsi ini mencakup pengelolaan rekening pemerintah, perencanaan kas, dan pengelolaan likuiditas. Pengelolaan likuiditas diperlukan untuk memastikan ketersediaan saldo kas negara, apakah cukup untuk memenuhi kebutuhan pembayaran tagihan negara, dan kas negara tidak sampai berlebih yang menyebabkan kas menganggur (idle cash) ataupun sampai kekurangan kas. Perencanaan kas (cash forecasting) digunakan untuk memproyeksikan arus kas masuk yang berasal dari penerimaan negara dan arus kas keluar dari belanja negara dalam periode tertentu, untuk memprediksi posisi kas jangka pendek dan jangka panjang.
Beberapa elemen kunci yang menjadi faktor penting dalam mendukung berjalannya fungsi perbendaharaan di Indonesia, yaitu:
Rekening
Laksana pembuluh darah yang mengalirkan darah ke seluruh tubuh manusia, dalam sistem keuangan di Indonesia terdapat salah satu elemen penting yang dapat menggerakkan sistem perbendaharaan itu sendiri, yaitu rekening. Kita pasti sudah tidak asing lagi dengan rekening, yang merupakan produk dari perbankan yang mempunyai fungsi utama untuk menyimpan uang, dan saat ini hampir seluruh masyarakat memilikinya. Mengapa rekening ini begitu penting bagi sistem perbendaharaan di Indonesia? Karena dengan pengelolaan kas yang baik, termasuk dengan mengembangkan skema yang tepat, akan dapat menentukan seberapa cepat transaksi dilakukan. Oleh karena itu, menjalin hubungan yang baik dengan perbankan merupakan kemitraan yang bersifat strategis dalam pengelolaan kas negara, sehingga perbankan menjadi mitra kerja utama bagi Kementerian Keuangan. Saat ini, Kementerian Keuangan tidak hanya bermitra dengan Bank Indonesia, namun juga dengan bank BUMN yang tergabung dalam Bank Himbara, serta dengan bank BUMD di Indonesia dan bank swasta nasional. Hal ini dibutuhkan demi menjamin transaksi keuangan pemerintah yang aman, cepat, dan efisien.
Mungkin kalian sudah tidak asing lagi mendengar nama Rekening Kas Umum Negara atau biasa disebut dengan RKUN. RKUN ini adalah salah satu rekening yang dikelola oleh pemerintah dalam rangka pengelolaan kas negara yang dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN), unit eselon II di bawah Ditjen Perbendaharaan. Sama seperti rekening pada umumnya, RKUN ini juga ada wujudnya, punya nomor dan nama rekening, namun diterbitkan oleh Bank Indonesia. RKUN ini berfungsi untuk menampung seluruh penerimaan negara, dan juga seluruh belanja negara akan diambilkan dari rekening ini, sehingga tidak mengherankan jika sampai terdapat ribuan transaksi setiap harinya pada RKUN ini. Tidak hanya dalam mata uang rupiah (IDR), pemerintah juga mempunyai RKUN dalam mata uang asing, di antaranya adalah USD, EUR, dan JPY. Hal ini disebabkan karena terdapat pembayaran belanja negara dalam mata uang asing, misalnya pembayaran utang pemerintah kepada negara lain.
Selain RKUN dan Sub-RKUN, masih banyak rekening lainnya yang dikelola oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, antara lain Rekening Pengeluaran pada Bank Operasional (BO), Rekening Pinjaman/Hibah, dan Rekening Lainnya yang dibentuk untuk tujuan tertentu sehubungan dengan pengelolaan kas negara. Bank Operasional di sini memiliki pengertian bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN atau pejabat yang diberi kuasa untuk menjadi mitra Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam rangka penyaluran dana APBN.
Secara garis besar, proses pembayaran dalam sistem perbendaharaan dapat digambarkan sebagai berikut: satker mengajukan SPM ke KPPN, setelah SPM disetujui maka SPM tersebut akan dilakukan Payment Process Request (PPR) dan terbitlah SP2D. Berdasarkan SP2D tersebut, akan dilakukan pemindahbukuan dana dari RKUN kepada BO sebesar nominal pada SP2D, selanjutnya BO akan langsung melakukan transfer kepada rekening penerima. Mungkin kelihatannya sangat sederhana, namun di balik itu semua, perbankan dapat melakukan hingga ratusan ribu transaksi yang melibatkan triliunan rupiah setiap harinya karena menjalankan SP2D yang diterbitkan pada hari yang sama, sehingga dapat dibayangkan apabila terdapat gangguan dalam sistem perbankan maka akan mengacaukan proses pembayaran atas beban APBN.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Apabila digambarkan rekening adalah pembuluh darah, maka SPAN diibaratkan sebagai otak dan sistem saraf dalam tubuh manusia. Mengapa demikian? Karena dengan SPAN-lah yang menjadi pusat kendali seluruh sistem perbendaharaan di Indonesia, dan menjadi komando utama atas segala aktivitas transaksi di dalamnya. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) adalah sistem aplikasi pada Kementerian Keuangan yang mendukung otomatisasi sistem dalam menjalankan fungsi perbendaharaan negara. Sebelum adanya SPAN, pengelolaan keuangan di Indonesia, khususnya terkait dengan perbendaharaan, masih menggunakan proses manual dan menggunakan sistem aplikasi yang terfragmentasi. Proses manual dalam pencairan dana di sini masih melibatkan penggunaan dokumen fisik berbasis kertas dalam jumlah yang banyak, sedangkan penggunaan aplikasi, terutama dalam penerbitan SP2D, memiliki karakteristik basis data (database) yang dikelola oleh masing-masing KPPN dan tidak terhubung satu sama lain, sehingga berdampak pada proses konsolidasi pelaporan keuangan yang lambat. Oleh karena itu, SPAN merupakan program reformasi keuangan publik terbesar dalam sejarah Indonesia, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan perbendaharaan negara.
SPAN mulai diimplementasikan di Indonesia pada tahun 2014, yang mengintegrasikan seluruh proses keuangan negara mulai dari penganggaran, komitmen, pembayaran, penerimaan, pengelolaan kas, dan akuntansi, sehingga dalam SPAN terbagi menjadi enam modul, yaitu Modul Manajemen DIPA (Spending Authority), Modul Manajemen Komitmen (Budget Commitment), Modul Pembayaran (Payment), Modul Penerimaan (Government Receipt), Modul Manajemen Kas (Cash Management), dan Modul Akuntansi dan Pelaporan (General Ledger & Accounting). Implementasi SPAN menjadi komponen terbesar dalam modernisasi pengelolaan perbendaharaan negara, tidak hanya untuk skala internal Kementerian Keuangan, namun juga mencakup kerja sama dengan pihak perbankan, antara lain dengan adanya interkoneksi data/pertukaran informasi antara SPAN dengan sistem perbankan. Dengan adanya interkoneksi data ini semakin memudahkan dan mempercepat proses pembayaran, di mana data SP2D akan dikirimkan secara elektronik kepada perbankan dan dapat langsung dieksekusi penyaluran dananya pada hari yang sama.
Sejatinya, baik rekening maupun SPAN merupakan dua komponen yang saling terkait dan saling melengkapi dalam menjalankan fungsi perbendaharaan di Indonesia. Rekening tanpa sistem (SPAN) maka fungsi perbendaharaan akan berjalan sangat lambat, tidak efisien, dan akan memakan biaya yang tinggi. Begitu juga apabila sistem tanpa rekening, maka sistem perbendaharaan tidak akan bisa berjalan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara sistem (SPAN) dan pengelolaan rekening dalam perbendaharaan negara untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan APBN.
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.












