
Kendari, September 2025. Pertumbuhan ekonomi regional Sulawesi Tenggara pada triwulan II-2025 mengalami pertumbuhan sebesar 5,89% (y-o-y) atau meningkat 0,23% dari triwulan I-2025. Berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2025 mencapai Rp49,82 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 29,40 triliun. Inflasi Sulawesi Tenggara pada Bulan Agustus tercatat sebesar 3,75 (y-on-y). kondisi ini didorong oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran yaitu: makanan, minuman dan tembakau (7,98%); perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga (0,84%); perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga (0,50%); kesehatan (2,71%); transportasi (1,10%); rekreasi, olahraga, dan budaya (0,84%); pendidikan (3,02%); restoran (2,24%); serta perawatan pribadi dan jasa lainnya (6,96%). Namun demikian, secara m-to-m inflasi Sulawesi Tenggara mengalami deflasi sebesar 0,24 persen, sedangkan secara kumulatif (y-to-d) hingga Agustus 2025 tercatat inflasi sebesar 3,53 persen.
Perkembangan belanja APBN regional Sulawesi Tenggara s.d 31 Agustus 2025 mencapai Rp15.496,77 miliar atau sebesar 57,08% dari pagu yang ditetapkan, belanja negara ini terkontraksi sebesar 8,10% (y-on-y) disebabkan oleh realisasi belanja barang dan belanja modal yang kurang optimal sebagai dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Pemerintah serta terdapat penambahan pagu pada Satuan Kerja sehubungan dengan salah satu program prioritas nasional yang mana masih dalam tahap perencanaan, selain itu juga terdapat Satuan Kerja baru dan belum terdapat kegiatan yang dijalankan. Perkembangan pendapatan negara mencapai Rp2.619,50 miliar (48,17% dari target APBN), terkontraksi sebesar 3,61% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, penyebab kontraksi pada penerimaan pajak didorong dari penerimaan perpajakan pada sektor pertambangan yang kurang optimal sebagai dampak dari belun turunnya RKAB Tambang pada sebagian wilayah, selain itu juga sebagai akibat turunnya permintaan aspal Buton dan harga nikel yang fluktuatif, serta adanya terdapat restitusi pajak yang cukup besar.
PENDAPATAN NEGARA
Penerimaan Perpajakan
Realisasi penerimaan perpajakan di wilayah Sulawesi Tenggara s.d. 31 Agustus 2025 mencapai Rp2.619,50 miliar dengan rincian penerimaan pajak sebesar Rp2.053,08 miliar dan penerimaan kepabeanan Rp160,10 miliar. Realisasi penerimaan pajak terkontraksi sebesar 4,82% (y-on-y). Namun demikian penerimaan Kepabeanan tumbuh signifikan sebesar 38,69% (y-on-y).
Penerimaan pajak di Sulawesi Tenggara s.d. 31 Agustus 2025 mengalami kontraksi dengan komponen dengan kotraksi tertinggi adalah Pajak Bumi dan Bangunan yaitu sebesar 57,68%; selanjutnya diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 46,09%. Kontraksi ini disebabkan oleh kebijakan Coretax yang mengakibatkan penarikan WP cabang menjadi WP Pusat, adanya restitusi pajak yang cukup besar, RKAB Tambang pada beberapa wilayah belum terbit sehingga kegiatan pertambangan terkait belum dapat dijalankan, serta sebagai akibat turunnya penerimaan dari sektor pertambangan yang disebabkan harga nikel yang fluktuatif dan permintaan ekspor komoditas aspal buton yang berkurang karena kondisi pasar global yang tidak menentu.
Penerimaan Kepabeanan s.d 31 Agustus 2025, disumbang oleh bea masuk sebesar Rp159,62 miliar atau 109,42% dari target tahun 2025. Selain itu juga terdapat pendapatan dari sisi Cukai sebesar Rp2,02 miliar. Pertumbuhan penerimaan kepabeanan dan cukai yang signifikan ini didorong oleh adanya importasi gula dari Brazil yang dilaksanakan oleh PT Prima Alam Gemilang di Kabupaten Bombana.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Penerimaan PNBP di Sulawesi Tenggara sampai dengan 31 Agustus 2025 mencapai Rp566,42 miliar, secara nominal penerimaan ini tumbuh sebesar 1,02% bila dibanding dengan penerimaan tahun lalu dan telah mencapai 81,82% dari target PNBP tahun 2025 yang mana sebesar Rp692,24 miliar. Capaian PNBP tersebut, terdiri dari penerimaan penerimaan PNBP lainnya sebesar Rp371,06 miliar dan penerimaan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp195,35 miliar. Komponen PNBP lainnya tumbuh sebesar 10,22% namun Pendapatan BLU mengalami kontraksi sebesar 12,81%.
BELANJA NEGARA
Belanja Pemerintah Pusat
Realisasi Belanja Pemerintah Pusat di wilayah Sulawesi Tenggara sampai dengan 31 Agsutus 2025 mencapai Rp3.579,50 miliar atau 48,71% dari pagu APBN. Realisasi Belanja tersebut meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp2.076,43 miliar (70,84% dari pagu APBN), Belanja Barang sebesar Rp1.129,19 miliar (37,43% dari pagu APBN), Belanja Modal sebesar Rp366,67 miliar (26,45% dari pagu APBN), dan Belanja Bantuan Sosial Rp6,92 miliar (50,43% dari pagu APBN).
Transfer ke Daerah (TKD)
Penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) sampai dengan 31 Agustus 2025 mencapai Rp11.917,57 miliar (60,19% dari alokasi). Penyaluran TKD Sulawesi Tenggara mengalami kontraksi sebesar 1,09% dibandingkan realisasi dengan periode yang sama pada tahun 2024. Namun demikian realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) tumbuh signifikan yaitu sebesar 27,09%; disamping itu Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) juga tumbuh sebesar 3,62%. Sedangkan komponen lain mengalami kontraksi: Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 3,12%; Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) sebesar 31,15%; Dana Insentif Fiskal sebesar 25,85%; dan Dana Desa 11,37%. Kurang optimalnya penyaluran DAK Fisik ini diakibatkan kegiatan yang mulai banyak dilakukan pada akhir semester I 2025, selain itu juga sebagai akibat dari 2 rencana kegiatan pada Bidang Kesehatan dengan nilai signifikan yang terinfo tidak diajukan kontraknya yaitu pembangunan Labkes oleh Pemda Buton Selatan senilai Rp14 M yang tidak diajukan dikarenakan keterlambatan proses PBJ sehingga sisa waktu pengerjaan tidak memungkinkan utk penyelesaian, dan yang kedua adalah pembangunan ruang radioterapi RSUD Bahteramas oleh Pemprov Sultra senilai Rp22 M yang tidak diajukan dikarenakan keterlambatan proses PBJ sementara teknis pembangunan gedung membutuhkan proses khusus terkait risiko radiasi. Terkait dengan Dana Desa, Pemerintah Daerah terus dihimbau untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Desa untuk memastikan bahwa penyaluran Dana Desa dapat dilakukan secara tepat waktu sesuai regulasi yang berlaku dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.