REKONSILIASI IWP ANTARA KPPN TIPA A1 BEKASI, BPJS CABANG CIKARANG DAN PEMDA KAB. BEKASI
Dalam rangka optimalisasi penerimaan IW PNSD, IW Pemda, PPPK dan Gaji Kepala Daerah serta Gaji Anggota DPRD serta Iuran Kepala Desa Pemda Kabupaten Bekasi Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2019 dan Permendagri No. 70 Tahun 2020 dilaksanakan acara Rekonsiliasi Tripatit (KPPN Tipe A1 Bekasi, BPJS Cabang Cikarang dan Pemda Kab. Bekasi) pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Acara dilaksanakan di Aula Lt. 2 KPPN Tipe A1 Bekasi, turut hadir Kepala KPPN Tipe A1 Bekasi, Kepala BPJS Cabang Cikarang serta Kepala BPKD Kab. Bekasi.
Agenda yang menjadi pembahasan dalam acara rekonsiliasi antara lain rekonsiliasi iuran wajib Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi periode penerimaan Juli s/d September Tahun 2024 dan rekonsiliasi Bantuan Iuran Mandiri tahun 2021-2024 serta tindaklanjut temuan BPK terkait implementasi PMK 51 Tahun 2024.


