
JAKARTA - Dalam pelaksanaan pelayanan publik, penting untuk berpedoman pada standar pelayanan yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan serta penilaian kualitas layanan. Standar ini berfungsi sebagai kewajiban dan janji dari penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Oleh karena itu, Sesuai dengan Nota Dinas Setditjen Perbendaharaan Nomor ND-2390/PB.1/2024 tanggal 3 Juli 2024 hal Implementasi FKP tahun 2024 pada unit kerja di lingkungan DJPb, KPPN Tipe A1 Jakarta I menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka untuk menyelaraskan standar layanan unit sesuai dengan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 dan berdialog serta berdiskusi guna menampung dan menindaklanjuti aspirasi, kritik, saran, dan pendapat terhadap Standar Pelayanan Publik pada KPPN.