Jakarta, djpbn.kemenkeu.go.id, -Terbitnya Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan wujud akomodasi terhadap tuntutan perkembangan zaman, menjadi bagian dari reformasi keuangan negara.
“Reformasi Keuangan Negara dilakukan dalam setiap proses mulai dari penganggaran, pelaksanaan anggaran, hingga pertanggungjawaban dengan melibatkan penggunaan teknologi informasi seperti Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN),” papar Dirjen Perbendaharaan, Marwanto Harjowiryono, dalam Seminar Perbendaharaan, Keuangan Negara, dan Kebijakan Publik di Jakarta (15/8). “Perkembangan zaman memunculkan tantangan pada pengelolaan fiskal,” tambahnya.
Pembicara seminar, Sudarto, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan mengungkapkan bahwa semua aspek dalam kehidupan terdampak oleh era disrupsi teknologi, termasuk pengelolaan keuangan negara. Untuk menghadapinya, investasi dalam teknologi merupakan keniscayaan. Karena sifatnya yang strategis dan memiliki dampak yang besar, banyak hal harus dipersiapkan. “Hal yang saat ini sedang dikerjakan guna menuju Integrated Financial Management Informastion System (IFMIS) adalah menyatukan aplikasi-aplikasi satuan kerja yang masih terdistribusi. Aplikasi tersebut bernama Sistem Akuntansi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI),” paparnya.
Keuntungan dari IFMIS adalah mentransformasi proses bisnis yang paper-based menjadi electronic-based, adanya satu sumber data yang terintegrasi, simplifikasi struktur organisasi didasarkan pada otomasi proses bisnis, dan mendukung keterbukaan data untuk meningkatkan kepedulian masyarakat. Tantangan dalam implementasi IFMIS adalah pada persepsi economic owning, keamanan, transformasi dan perubahan kultur kerja, sumber daya manusia, serta isu-isu politik.
Seminar Perbendaharaan, Keuangan Negara, dan Kebijakan Publik dengan tema Tantangan Pengelolaan Keuangan Negara pada Era Disrupsi Teknologi yang diselenggarakan merupakan sinergi antara Ditjen Perbendaharaan dengan BPPK dihadiri oleh lebih dari 100 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pelajar, dan birokrat dilingkugan Kemenkeu. (kontributor Dit. SP)