Modul penerimaan Negara (MPN) adalah sistem penerimaan negara yang menggunakan surat setoran elektronik. Surat setoran elektronik adalah surat setoran yang berdasarkan pada sistem billing.
Dasar Hukum
- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/ Daerah.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2020 tentang Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik.
Definisi
- Kode Billing: Kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/ Wajib Bayar/ Wajib Setor.
- Biller: Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi tugas dan kewenangan untuk menerbitkan dan mengelola kode billing, yaitu DJP selaku biller pembayaran Pajak, DJBC selaku biller pembayaran Bea dan Cukai, dan DJA selaku biller tagihan PNBP.
- Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib Bayar: Orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wajib Setor: Orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban menerima kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang- undangan.
- Bank/Pos Persepsi: Penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
- LPL: Singkatan dari Lembaga Persepsi Lainnya, yaitu Lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik.
- BPN: Singkatan dari Bukti Penerimaan Negara, yaitu dokumen yang diterbitkan oleh Bank/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/ NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
- NTPN: Singkatan dari Nomor Transaksi Penerimaan Negara, yaitu nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement.
- NTB: Singkatan dari Nomor Transaksi Bank, yaitu nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
- NTP: Singkatan dari Nomor Transaksi Pos, yaitu nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh kantor pos sebagai Pos Persepsi.
- NTL: Singkatan dari Nomor Transaksi Lembaga Persepsi Lainnya, yaitu nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Lembaga Persepsi Lainnya.
Transaksi Penerimaan Negara
Setiap Transaksi Penerimaan Negara baik berupa penerimaan perpajakan maupun Penerimaan Negara Bukan pajak harus mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai tanda bahwa penerimaan tersebut telah masuk ke rekening Kas Negara atau sah sebagai Penerimaan Negara.
-
Untuk mendapatkan NTPN Wajib Pajak penyetor agar mencantumkan data-data dengan benar seperti kode Satker, Bagian Anggaran, NPWP. Kekeliruan data dapat mengakibatkan penerimaan tersebut tidak mendapatkan NTPN atau sah sebagai Penerimaan Negara.
-
Penerimaan negara yang disetorkan dengan menggunakan formulir SSP, SSPCP, SSCP, SSPBB, SSPB dan STBS memerlukan NPWP, kecuali untuk setoran Penerimaan dengan Mata Anggaran Penerimaan bukan Pajak yang disetor menggunakan formulir SSBP tidak memerlukan NPWP, kecuali setoran yang dilakukan oleh Bendahara Satuan Kerja.
-
Penerimaan Negara dapat disetorkan melalui Bank/Pos yang ditunjuk atau terhubung dengan MPN (Modul Penerimaan Negara) atau melalui potongan SPM, SP2D.
-
Pengembalian atas belanja TA yang berjalan disetor menggunakan SSPB dengan mata Anggaran Kontra Pos belanja bersangkutan, sedangkan untuk belanja TA yang lalu menggunakan formulir SSBP dengan kelompok Mata Anggaran Pendapatan Lain-Lain. Penyetoran tersebut harus mencantumkan NPWP.
-
Sisa UP yang disetor sebelum berakhirnya TA berjalan menggunakan MA 815111 untuk Rupiah Murni, 815112 untuk Bantuan Luar Negeri, 815113 untuk PNBP, sedangkan yang disetor setelah berakhirnya tahun anggaran berjalan menggunakan MA 815114 dengan menggunakan formulir SSBP.
-
Penyetoran dapat dilakukan melalui loket maupun elektronic banking (e-banking):
-
Pembayaran Melalui Loket/Teller bank/Pos atau MPN Generasi Pertama (MPN-G1):
- Mengisi formulir bukti setoran dengan data lengkap, benar dan jelas dalam rangkap 4 (empat);
- Menyerahkan formulir bukti setoran kepada petugas Bank/Pos dengan menyerahkan uang setoran sebesar nilai yang tersebut dalam formulir yang bersangkutan;
- Menerima kembali formulir bukti setoran lembar 1 dan lembar 3 yang telah diberi NTPN dan NTB/NTP serta dibubuhi tanda tangan/paraf, nama pejabat bank/pas, cap bank/pos tanggal dan waktu/jam setor sebagai bukti setor;
- Menyampaikan bukti setoran kepada unit terkait; dan
- Khusus untuk sistem Manual (MPN-G1) akan dihentikan terhitung mulai Juni 2016.
-
Pembayaran melalui Elektronic Banking (e-banking)/MPN Generasi Kedua (MPN-G2):
- Melakukan pendaftaran pada system registrasi pembayaran via internet di sse.pajak.go.id (untuk setoran perpajakan) dan simponi.kemenkeu.go.id (untuk PNBP dan Pengembalian Belanja);
- Mengisi data setoran dengan lengkap dan benar untuk mendapatkan Nomor Register Pembayaran atau ID-Billing. Masa berlaku ID-Billing sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan;
- Untuk tagihan yang ditetapkan instansi pemerintah pendaftaran dilakukan oleh instansi terkait dan NRP tercantum pada surat tagihan dimaksud;
- Melakukan pembayaran dengan menggunakan ID-Billing;
- Menerima NTPN sebagai bukti pengesahan setelah pembayaran dilakukan;
- Mencetak BPN melalui system registrasi pembayaran atau di Bank dengan menunjukan NTPN/NTB; dan
- Menyampaikan BPN kepada unit terkait.
-
Pembayaran melalui Elektronic Banking (e-banking) dan LPL/MPN Generasi Ketiga (MPN-G3):
-
Pemutakhiran Infrastruktur: Infrastruktur MPN G2 dibangun pada tahun 2011 dengan kecepatan pemrosesan transaksi 60 transaction per second (tps). Namun kapasitas yg dibutuhkan biller lebih dari 600 tps. Pemutakhiran infrastruktur diperlukan untuk meningkatkan performa sistem penerimaan negara dengan kecepatan pemrosesan menjadi 1000 tps.
-
Sistem Single Sign-On (SSO): Pembangunan Portal Penerimaan Negara sebagai opsi bagi wajib pajak/wajib bayar/wajib setor membuat billing berbagai jenis penerimaan negara (pajak, bea dan cukai, PNBP dan penerimaan lainnya) sekaligus dapat membayar penerimaan negara tersebut dalam satu website.
-
Pemutakhiran Infrastruktur Lembaga Persepsi Lainnya (LPL): Perluasan saluran penerimaan negara dengan menambah cakupan lembaga yang dapat melayani pembayaran penerimaan negara selain melalui bank/pos, yaitu lembaga lainnya, seperti e-commerce, fintech sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL).
-
-
Manfaat MPN G3
Manfaat Adanya Lembaga Persepsi Lainnya Dalam rangka Perluasan Layanan Penerimaan Negara (MPN G3):
- Penambahan Agen Penerimaan : Semakin banyak alternatif collecting agent yang dapat menerima setoran penerimaan negara.
- Akses Layanan 24/7: Penyetoran dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam seminggu.
- Mendorong Cashless Payment: Alternatif kanal pembayaran nontunai semakin banyak tersedia.
- Tarif Imbalan Jasa Lebih Murah: Tarif imbalan jasa pelayanan sebesar Rp 2000 lebih murah dibandingkan imbalan jasa pelayanan yang dibayarkan kepada bank/ pos persepsi (KMK No. 206/KMK.05/2019).
ALUR DAN LINK MPN G3
Alur MPN G3
Link SSO MPN G3
Portal Penerimaan Negara (SSO) MPN G3 merupakan portal yang mengakomodasi untuk pembuatan dan pembayaran billing PNBP (Direktorat Jenderal Anggaran),
billing Pajak (Direktorat Jenderal Pajak), dan billing Bea dan Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).
billing Pajak (Direktorat Jenderal Pajak), dan billing Bea dan Cukai (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai).